Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap tiga orang pelaku sindikat pemalsu voucer sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31). Penangkapan ini bermula dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit terhadap jumlah kupon sembako yang ditukarkan oleh salah satu pelaku. Pada Jumat (25/4) sekitar pukul 18.05 WIB, MD tertangkap basah saat mencoba menukarkan banyak kupon, dan setelah diinterogasi, terungkap bahwa kupon tersebut palsu.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku lain yang terlibat, yakni SW yang merupakan istri MD, dan SN yang adalah adik kandung SW. Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan voucer palsu, puluhan botol minyak goreng, seratus karung beras, sejumlah ATM atas nama pelaku, uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sembako, dua unit ponsel, serta satu mobil.
Diketahui, para pelaku mencetak stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan aksinya. Sembako yang mereka dapatkan dari hasil penukaran kupon palsu dijual kembali baik secara tunai maupun melalui platform daring. MD mengaku terpaksa terlibat dalam aksi tersebut akibat tekanan dari istrinya, SW. Hasil penyelidikan juga membuktikan bahwa SN telah lebih dulu melakukan penukaran kupon palsu sebelum penangkapan. Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya.