Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan oleh jaksa dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Arjuna Faddli Sinaga. Pria berusia 32 tahun ini dinyatakan terbukti sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Putusan banding bernomor 466/PID.SUS/2025/PT MDN ini sekaligus menggagalkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Arjuna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman terdakwa, mengingat statusnya sebagai residivis dalam kasus serupa dan tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Jaksa Penuntut Umum, Septian Napitupulu, dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa Arjuna layak dijatuhi hukuman mati karena keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar. Penangkapan Arjuna terjadi pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Medan. Petugas yang menerima laporan masyarakat melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus sabu dalam tas jinjing yang dibawa Arjuna, serta empat bungkus lainnya di dalam lemari kamar apartemen. Dalam pemeriksaan, Arjuna mengaku sabu itu milik seseorang bernama Wawan yang kini masih buron, dan dirinya hanya bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut ke Palembang.
