Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana alam hidrometeorologi setelah terjadinya tanah longsor yang melanda wilayah tersebut. Penetapan status ini tercantum dalam Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 71/IV/Tahun 2025 dan berlaku selama 14 hari, atau hingga 22 April 2025.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa longsor terjadi pada Rabu (16/4) sore, melanda tiga dusun di Kecamatan Bonggakaradeng, Desa Buakayu. Kejadian ini dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi serta kondisi tanah yang labil di lereng bukit. Akibatnya, tiga orang mengalami luka berat dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Laki, sementara enam lainnya mengalami luka ringan dan dirawat di Puskesmas Buakayu.
Bencana ini juga menyebabkan kerusakan material yang cukup signifikan, termasuk dua unit rumah dan sebuah fasilitas ibadah yang rusak parah. Petugas BPBD Kabupaten Tana Toraja, bersama dengan TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya, masih melakukan evakuasi serta membuka akses jalan yang sempat terisolasi dengan menggunakan dua unit ekskavator.
Penetapan status tanggap darurat ini memungkinkan pemerintah daerah dan pusat untuk mempercepat pemberian bantuan serta melakukan upaya pemulihan atau mitigasi agar dampak bencana dapat diminimalisir. BNPB juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi basah dan memastikan kesiapsiagaan, seperti memantau cuaca harian dan menjaga kebersihan saluran drainase serta daerah aliran sungai.