Tag Archives: Tersangka

https://truereligionjeansoutlet.net

Tenang Seperti Tak Bersalah, Pembunuh Kakak di Sukabumi Ditangkap saat Merokok

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (53), warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pria tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa kakak kandungnya, HG (55), dalam sebuah pertikaian yang berujung tragis.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku yang bertempat tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, berhasil kami amankan tak lama setelah melakukan tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Bagus pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah senjata tajam jenis katana, yang diduga kuat digunakan oleh F untuk menghabisi nyawa kakaknya.

Kronologi Kejadian: Sengketa Warisan Berujung Maut

Kasus ini bermula ketika korban HG datang ke rumah tersangka di Kampung Ciparay pada Sabtu, 22 Februari 2025. Kunjungan itu bertujuan untuk membahas sengketa tanah warisan yang menjadi sumber konflik di antara mereka.

Namun, perbincangan yang awalnya dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan justru berubah menjadi pertengkaran hebat. Emosi keduanya memuncak hingga mereka keluar rumah untuk melanjutkan adu mulut di luar. Dalam kondisi tersulut amarah, F tiba-tiba mengambil sebilah katana dan langsung menebaskan senjata tajam tersebut ke tubuh kakaknya berkali-kali.

Korban yang tak sempat menghindar langsung tersungkur ke tanah, dengan tubuh bersimbah darah. Beberapa saat setelahnya, HG dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kehabisan darah.

Ironisnya, setelah melakukan aksi brutal tersebut, tersangka tidak berusaha melarikan diri. Sebaliknya, ia malah kembali masuk ke dalam rumahnya dan dengan santai merokok seakan tidak terjadi apa-apa.

Warga Takut Mendekat, Polisi Bergerak Cepat

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian mengerikan itu tidak berani mendekati lokasi. Mereka pun segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kadudampit. Tak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit yang dibantu oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, polisi mendapati tersangka masih duduk santai di dalam rumah sambil merokok, tanpa menunjukkan tanda-tanda ingin kabur. Petugas pun langsung mengamankannya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian prosedur standar, seperti memasang garis polisi, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi untuk diautopsi.

Korban Mengalami Enam Luka Tebas di Bagian Vital

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa HG mengalami enam luka terbuka akibat sabetan senjata tajam. Luka-luka tersebut ditemukan di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, serta tangan. Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami pendarahan hebat yang membuatnya meninggal di tempat.

“Korban mengalami enam luka tebas yang sangat fatal, salah satunya di bagian kepala dan dada. Dugaan sementara, korban meninggal akibat kehabisan darah,” terang AKP Bagus Panuntun.

Penyidik Dalami Motif Pembunuhan

Meski insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan soal tanah warisan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi brutal ini.

“Kami masih menggali lebih dalam alasan di balik penganiayaan ini. Apakah murni karena sengketa atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya,” kata Bagus.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, sebelum insiden terjadi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa katana untuk menghabisi korban,” pungkas AKP Bagus.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara tersangka kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk Total Tersangka Jadi 22 Orang

Pada 18 November 2024, Tim Cyber Crime Polres Jakarta berhasil menangkap tiga orang buronan (DPO) yang terlibat dalam sindikat judi online Komdigi. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan jaringan judi online yang telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Dengan tambahan tiga tersangka ini, total jumlah pelaku yang ditangkap dalam kasus ini kini mencapai 22 orang.

Pengungkapan jaringan judi online Komdigi berawal dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Cyber Crime Polres Jakarta. Melalui operasi digital yang melibatkan pemantauan transaksi elektronik, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dan lokasi operasional mereka. Judi online Komdigi diketahui sudah memiliki ribuan anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, menjadikannya salah satu sindikat judi terbesar yang pernah terungkap.

Ketiga tersangka yang baru ditangkap masing-masing berperan sebagai operator dan pengelola situs judi. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta, setelah polisi melacak keberadaan mereka melalui data elektronik yang dikumpulkan sebelumnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi judi online ilegal tersebut.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan judi online Komdigi. Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian online dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman yang berat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang merugikan.

Seorang Ayah Di Ternate Ditetapkan Tersangka Pembakaran Anak Kandung

Pada tanggal 2 November 2024, seorang pria di Ternate, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran anak kandungnya sendiri. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan mengundang perhatian luas, menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga yang masih terjadi di Indonesia.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, ketika sang ayah diduga melakukan tindakan keji tersebut setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya. Anak yang menjadi korban berusia lima tahun dan kini sedang dirawat di rumah sakit dengan luka bakar serius. Kondisi anak tersebut dilaporkan stabil namun memerlukan perawatan intensif.

Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera mengamankan lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Investigasi berlangsung cepat, dan saksi-saksi di sekitar rumah korban memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan ayah dalam insiden tersebut. Polisi juga mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk mendukung kasus ini.

Berita mengenai tindakan kekerasan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mengutuk tindakan sang ayah. Banyak pihak menyerukan perlunya perlindungan lebih bagi anak-anak dan peningkatan kesadaran akan isu kekerasan dalam keluarga. Pemerintah setempat berjanji akan memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan mendukung pemulihan anak korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi mengenai kesehatan mental dan resolusi konflik dalam keluarga. Organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan anak juga berencana untuk mengadakan seminar dan workshop untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak anak dan perlindungan dari kekerasan. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.