Tag Archives: Tindak Pidana

https://truereligionjeansoutlet.net

Bawa Uang Palsu Rp40 Juta, Wanita Ini Ditangkap Saat Beraksi di Mall Kemang

Seorang wanita berusia 41 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Mampang setelah menerima laporan dari petugas keamanan mall yang mendapat aduan dari salah satu tenant. Pelaku diketahui menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk bertransaksi. Saat pembayaran dilakukan, kasir tenant mencurigai keaslian uang yang diterima dan segera melakukan pengecekan. Setelah menemukan kejanggalan, pihak tenant langsung menghubungi keamanan mall yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, aparat dari Polsek Mampang tiba di lokasi dan langsung mengamankan wanita tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp40 juta dalam pecahan serupa yang diduga palsu tersimpan di dalam tas pelaku. Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key, pelaku memang sengaja berniat membelanjakan uang palsu tersebut di kawasan mall tersebut. Hingga kini, identitas pelaku belum dapat dipublikasikan karena kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Untuk memperluas penyelidikan, kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan agar dapat ditangani secara maksimal. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik peredaran uang palsu masih marak dan menjadi ancaman nyata, terutama di ruang publik yang ramai seperti pusat perbelanjaan. Kewaspadaan dan deteksi dini dari pihak kasir dan keamanan terbukti sangat penting untuk mencegah kerugian lebih besar.

Pelaku Pelecehan di Grogol Petamburan Akhirnya Ditangkap Warga

Seorang pria berinisial SO (51) diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam periode November hingga Desember 2024.

Peristiwa mencurigakan terjadi pada Rabu (4/12) ketika ibu korban melihat seorang pria memasuki kamar anaknya. Setelah mengetuk pintu berkali-kali tanpa jawaban, ia akhirnya mendobraknya dan mendapati SO yang segera berpura-pura merapikan pakaiannya untuk menghindari kecurigaan. Meskipun saat itu tidak ada tindak lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan. Namun, keluarga korban belum langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan. Namun, pada Senin (31/3) sekitar pukul 21.00 WIB, ia tanpa sengaja berpapasan dengan korban, kakak korban, dan ibu korban. Menyadari keberadaan pelaku, kakak korban langsung berteriak hingga warga sekitar menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Grogol Petamburan.

Akibat perbuatannya, SO kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Duel Berdarah di Koja: Pencurian Motor Berujung Pembacokan

Insiden tragis terjadi di Jalan Bendungan Melayu, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu dinihari (15/3). Seorang pria berinisial MS (25) mengalami luka serius setelah dibacok oleh EF (20). Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Reserse Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara, AKP Alex Chandra, kejadian bermula ketika MS berusaha mencuri motor milik EF yang sedang terparkir di depan rumahnya. MS diduga merusak kunci stang motor sebelum membawanya kabur.

Setelah mengetahui motornya hilang, EF mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa MS adalah pelakunya. Tanpa berpikir panjang, EF mengejar dan berhasil menemukan MS. Dalam konfrontasi yang terjadi, EF membacok MS hingga mengalami luka serius. Petugas kepolisian yang menerima laporan mengenai korban luka bacok di RS Koja langsung menuju lokasi dan menemukan MS dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat luka parah yang dideritanya.

Saat tim medis membersihkan luka-luka MS, petugas menemukan anak kunci leter T di saku celananya, yang menguatkan dugaan bahwa ia terlibat dalam aksi pencurian motor. Sementara itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap EF di Jalan Mandiri, Rawa Badak Selatan, hanya beberapa jam setelah kejadian. Kedua pria ini diketahui saling mengenal dan tinggal di RW yang sama. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini serta memastikan motif dan kronologi secara detail.

Pelaku Pencabulan di Tebet Masih Berkeliaran, Ayah Korban Kecewa

Abdurrahman, ayah dari SK (8), mengungkapkan bahwa pria berinisial S, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya, sering memberikan uang dan menggendong korban sebelum kejadian. Menurutnya, S yang tinggal di kontrakan dekat rumah mereka telah beberapa kali memberi uang Rp10 ribu kepada SK sejak tiga bulan lalu, bahkan sebelum bulan puasa. Saat ditanya alasan menerima uang tersebut, sang anak mengaku uang itu diberikan begitu saja tanpa alasan khusus.

Kecurigaan mulai muncul sejak satu bulan sebelum puasa, ketika orang tua melihat adanya pola pemberian uang yang berulang. Selain itu, pelaku juga sering menggendong korban, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak wajar. Kejadian pencabulan sendiri diduga terjadi saat SK pulang dari salat subuh pada 5 Maret 2025. Korban bertemu dengan pelaku, lalu ditarik ke sela dua mobil yang minim penerangan.

Ketika ditanya oleh warga setempat, S mengaku sedang berolahraga pagi dan tidak sengaja menyentuh korban. Namun, Abdurrahman menyayangkan hingga kini pelaku masih berkeliaran dan menjalani aktivitas seperti biasa. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut dengan mengacu pada laporan bernomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengingatkan para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Pelaku terancam dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Kasus Dugaan Pencabulan di Bukit Duri, Polisi Selidiki Pelaku

Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun berinisial SK yang terjadi di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan seorang pria berinisial S melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban. Kejadian bermula setelah korban pulang dari sholat subuh dan kembali ke rumah neneknya, tempat di mana pelaku S juga tinggal sebagai penyewa. Saat kejadian berlangsung, orang tua korban tidak berada di rumah. Insiden ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan modus yang dilakukan oleh pelaku. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian akan segera dimintai keterangan, termasuk pelaku yang telah dilaporkan. Selain itu, visum terhadap korban sudah dilakukan, tetapi hasilnya tidak dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, polisi mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan selalu menjaga anak-anak mereka dari potensi kejahatan serupa. Laporan atas kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Aksi Curi di Bandara Soekarno-Hatta: Pria Mesir Ditangkap Usai Mencuri iPhone 14 Pro

Tangerang – Polisi berhasil mengamankan seorang pria asal Mesir yang diduga melakukan pencurian ponsel di Bandara Soekarno-Hatta. Pria yang dikenal dengan inisial RMRMM ini ditangkap setelah mencuri iPhone 14 Pro milik seorang penumpang.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 6 September 2024, di Terminal 3 kedatangan domestik. Korban, yang berinisial VDM dan berasal dari Surabaya, baru saja tiba di Jakarta setelah melakukan perjalanan dari Jayapura.

Setelah mendarat, VDM berhenti sejenak untuk membeli minuman dan meninggalkan ponselnya di dalam tas yang terletak di atas trolley bagasi. Saat selesai membayar, ia terkejut mendapati ponsel iPhone 14 Pro berwarna hitam yang disimpannya telah hilang.

VDM segera melaporkan kehilangan ini kepada petugas keamanan bandara. Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan bahwa ponsel tersebut dicuri oleh seorang pria.

Dari laporan yang dibuat, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.200.000 dan melanjutkan proses hukum ke Polresta Bandara Soetta.

Pelaku Ditangkap di Taksi Online

Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta, bekerja sama dengan tim keamanan Aviation Security (Avsec), melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Mereka menganalisis rekaman CCTV dan melacak keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang berada dalam taksi online di area bandara.

Saat ditangkap, iPhone 14 Pro milik VDM ditemukan di bawah jok mobil taksi yang diduduki pelaku. Sayangnya, SIM card ponsel tersebut sudah dicopot.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu, menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi para pengguna jasa penerbangan. Ia mengimbau agar semua penumpang menjaga barang bawaan mereka dengan baik.

“Jika Anda menyaksikan atau mengalami tindak pidana di Bandara Soetta, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Roberto.