Penangkapan dua penadah tersebut terjadi setelah penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian yang melacak jejak transaksi ilegal barang curian. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka terlibat dalam kegiatan menjual barang hasil curian, khususnya laptop, yang didapat dari pelaku pencurian. Polisi menyita beberapa unit laptop yang telah diterima kedua tersangka dan dipasarkan di pasar gelap.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pagi hari, petugas menemukan lebih dari lima unit laptop yang diduga hasil kejahatan. Laptop-laptop tersebut sudah dalam kondisi siap jual, namun berkat deteksi cepat aparat kepolisian, barang-barang tersebut berhasil diamankan. Polisi kini sedang melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian dan peredaran barang ilegal tersebut.
Dua penadah tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana penadahan, yang mengatur bahwa seseorang yang menerima, membeli, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi hukum. Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus memerangi sindikat penadah barang curian yang meresahkan masyarakat. Penadah ini bisa diancam dengan hukuman penjara selama beberapa tahun sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
Kasus ini juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang curian. Walaupun banyak pelaku pencurian yang berhasil ditangkap, namun jaringan penadah yang menyebar di berbagai wilayah sering kali mempersulit upaya polisi untuk menghentikan peredaran barang ilegal. Polisi berharap dengan penangkapan dua penadah ini, akan mempersempit ruang bagi sindikat-sindikat kejahatan lainnya.
Penangkapan dua penadah laptop curian ini mengingatkan pentingnya peran penadah dalam mendukung kelangsungan tindakan kejahatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak hanya akan mengejar pelaku pencurian, tetapi juga akan fokus pada penindakannya terhadap penadah barang curian untuk menekan angka kejahatan di Kota Mataram.