https://truereligionjeansoutlet.net

Terungkap! Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap Karena Jual 66 Bayi

Jakarta – Praktik penjualan bayi yang melibatkan dua orang bidan di Yogyakarta akhirnya terungkap. Kedua tersangka, JE (44) dan DM (77), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menjual puluhan bayi sejak tahun 2010. Kasus ini berhasil terungkap setelah adanya laporan mengenai perdagangan bayi di sebuah rumah bersalin yang berlokasi di Tegalrejo, Yogyakarta.

Kombes FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka. “Modus yang digunakan adalah mencari calon orang tua angkat atau adopter, kemudian melakukan transaksi penjualan bayi mereka,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan adanya perdagangan bayi. Pada Rabu, 4 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka beserta seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang sedang dalam proses penjualan.

Menurut hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan perdagangan bayi secara terorganisir selama lebih dari satu dekade. Polisi mencatat sedikitnya ada 66 bayi yang telah dijual oleh JE dan DM, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi yang tidak teridentifikasi jenis kelaminnya. Bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, Bali, NTT, Surabaya, serta beberapa daerah lain.

DM, yang merupakan pemilik rumah bersalin tempat praktik ilegal ini dilakukan, dan JE yang bekerja sebagai pegawai di rumah bersalin tersebut, menjalankan bisnis haram ini dengan meminta pembayaran dari calon orang tua angkat. “Harga untuk bayi perempuan berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sementara untuk bayi laki-laki harganya lebih tinggi, yakni antara Rp 65 juta hingga Rp 85 juta,” ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa JE bukanlah pelaku pertama kali dalam perdagangan bayi. Ternyata, ia adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2020, di mana ia divonis dengan hukuman 10 bulan penjara.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, polisi mengungkapkan bahwa selain rumah bersalin yang dimiliki DM, bayi-bayi tersebut juga dijual melalui jaringan yang lebih luas di luar Kota Yogyakarta, menambah skala kejahatan ini. Tindak pidana perdagangan bayi ini melibatkan banyak pihak yang turut serta dalam distribusi bayi-bayi yang dijual ke calon orang tua angkat di berbagai daerah.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Kejadian ini menggambarkan betapa pentingnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang dapat membahayakan masa depan anak-anak dan merusak sistem sosial.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan serupa dan mendukung upaya penegakan hukum untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan manusia, khususnya bayi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *