Polisi Jawa Timur Bongkar Motif Pembunuhan Mutilasi yang Dilakukan oleh RTH
Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang pria berinisial RTH alias A (32) terhadap UK, wanita yang diketahui sebagai istri sirinya. Menurut Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, aksi kejam ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku.
“Pemeriksaan mengungkapkan bahwa motif utama tindakan tersebut adalah rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku mengetahui korban sering membawa pria lain ke tempat tinggalnya, sementara pelaku merasa dirinya adalah suami siri korban,” ujar Farman dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (27/1/2025).
Pemicu Emosi Pelaku
Selain rasa cemburu, pelaku mengaku sakit hati karena korban pernah mendoakan anak perempuannya dari pernikahan sah menjadi pekerja seks komersial (PSK). “Ucapan korban tersebut membuat pelaku sangat terpukul,” tambah Farman.
Tak hanya itu, korban juga dikabarkan tidak menerima keberadaan anak kedua pelaku. Bahkan, korban sempat meminta pelaku untuk “menghilangkan” anak tersebut, yang semakin memperburuk hubungan keduanya.
Bukti CCTV dan Investigasi Lanjutan
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi menemukan keterlibatan dua orang dalam kasus ini. Selain RTH, seorang kerabat pelaku juga diperiksa karena diduga membantu mengantar pelaku ke sebuah rumah kosong di Tulungagung, yang menjadi tempat penyimpanan sementara jasad korban.
“Tersangka meminta bantuan kerabatnya untuk membawa jasad ke rumah kosong sebelum akhirnya dibuang di beberapa lokasi,” ungkap Farman.
Kronologi Pembunuhan
Insiden pembunuhan terjadi pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Setelah membunuh korban, pelaku memutilasi jasadnya dan membuang potongan tubuh korban ke berbagai tempat antara 21 hingga 23 Januari 2025. Saat membuang kepala korban, pelaku sempat mengalami kendala karena bagian belakang mobilnya terisi sepeda motor.
Farman juga menyebutkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat meminta uang kepada pelaku. Dalam pertemuan di hotel, pelaku telah mempersiapkan uang sebesar Rp1 juta untuk diberikan kepada korban.
Ancaman Hukuman Berat
RTH kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi dalam sebuah hubungan untuk menghindari kejadian tragis seperti ini.