Pada 16 November 2024, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) 2024. Salah satu cara untuk memverifikasi status penerima bansos adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Melalui aplikasi dan situs web resmi, warga negara kini dapat memeriksa apakah NIK mereka terdaftar sebagai penerima manfaat tanpa perlu mendatangi kantor atau beranjak jauh dari rumah. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone (HP) dan mengakses layanan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Untuk mengecek NIK KTP, warga cukup mengunduh aplikasi resmi dari pemerintah, seperti Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna hanya perlu memasukkan NIK KTP mereka di kolom yang tersedia. Aplikasi ini akan memverifikasi data dan memberi tahu apakah pemilik NIK terdaftar sebagai penerima bansos. Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs web resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau situs lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Cukup dengan memasukkan NIK dan mengklik tombol Cek, informasi status penerima bansos akan muncul dalam hitungan detik.
Pengecekan NIK KTP sebagai penerima bansos sangat penting, mengingat bantuan sosial 2024 ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi. Dengan adanya cara yang mudah dan praktis ini, warga bisa memastikan apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau bantuan langsung tunai (BLT). Pemerintah berharap layanan digital ini dapat mempercepat distribusi bantuan dan mengurangi kesalahan dalam penyaluran.