Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI AL, Jumran, terhadap seorang jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan.
Kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita, yang melibatkan prajurit TNI AL Jumran, kini telah memasuki fase baru.Berkas perkara itu sudah dipindahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin.
“Kami baru menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil 315 Banjarmasin dengan nomor R/10/IV/2025 yang diterima pada tanggal 25 April 2025,” ujar Mayor Chk G Khiastra, Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang dilansir oleh detikKalimantan pada Sabtu (26/4/2025).
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan berkas perkara yang diterima. Panitera akan menilai kelengkapan materiil dan formil, serta memeriksa apakah pengadilan militer memiliki wewenang untuk menangani kasus ini.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh panitera, perkara tersebut akan didaftarkan dengan nomor register, dan kepala pengadilan militer akan menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal sidang. Khiastra menegaskan bahwa persidangan ini akan berlangsung terbuka untuk umum.
Kepala Odmil Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan bahwa dalam pelimpahan berkas tersebut terdapat 38 barang bukti dan 11 saksi. Dalam berkas itu, tersangka dijerat dengan pasal utama 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.