Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Prajurit TNI AL Akan Segera Diadili

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI AL, Jumran, terhadap seorang jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan.

Kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita, yang melibatkan prajurit TNI AL Jumran, kini telah memasuki fase baru.Berkas perkara itu sudah dipindahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin.

“Kami baru menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil 315 Banjarmasin dengan nomor R/10/IV/2025 yang diterima pada tanggal 25 April 2025,” ujar Mayor Chk G Khiastra, Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang dilansir oleh detikKalimantan pada Sabtu (26/4/2025).

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan berkas perkara yang diterima. Panitera akan menilai kelengkapan materiil dan formil, serta memeriksa apakah pengadilan militer memiliki wewenang untuk menangani kasus ini.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh panitera, perkara tersebut akan didaftarkan dengan nomor register, dan kepala pengadilan militer akan menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal sidang. Khiastra menegaskan bahwa persidangan ini akan berlangsung terbuka untuk umum.

Kepala Odmil Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan bahwa dalam pelimpahan berkas tersebut terdapat 38 barang bukti dan 11 saksi. Dalam berkas itu, tersangka dijerat dengan pasal utama 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Tragedi di Jagakarsa: Bocah 4 Tahun Tewas Terlindas Mobil, Sopir Kini Diamankan Polisi”

Sebuah insiden memilukan terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 25 April 2025. Seorang anak berusia empat tahun dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas oleh sebuah mobil. Peristiwa tragis ini berlangsung di Jalan Moch Kahfi I Gang Nangka dan telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (26/4/2025).

Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, mobil berjenis Suzuki Grand Vitara tampak melaju di sepanjang jalan tersebut. Saat itu, seorang saksi bernama ER tengah berdiri di depan warung miliknya dan melihat seorang anak kecil sudah berada di kolong kendaraan, tepat di bawah ban kiri mobil. Tanpa menunggu lama, saksi langsung menghentikan laju mobil dan berupaya memberikan pertolongan kepada korban yang sudah dalam kondisi terluka parah.

Anak tersebut, yang diketahui berinisial RRA, segera dibawa ke RSUD Jagakarsa oleh ayahnya, Sapri, yang juga berada di lokasi kejadian. Sayangnya, meskipun telah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Saat ini, sopir kendaraan yang terlibat dalam insiden nahas tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara ini kini berada dalam penanganan Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan guna proses hukum selanjutnya dan memastikan keadilan bagi korban.

Aria Bima PDIP: Pihak yang Menggugat Harus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi

Politikus PDIP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, pihak yang meragukan keabsahan ijazah tersebutlah yang harus dapat membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.
“Pak Jokowi tidak wajib membuktikan bahwa ijazahnya asli. Yang menggugatlah yang harus bisa menunjukkan bahwa ijazahnya itu palsu. Jangan justru menuntut Jokowi untuk membuktikan keasliannya,” ujar Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Aria Bima juga menambahkan bahwa Jokowi memiliki pengalaman panjang dalam kepemimpinan. Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemilu pasti melibatkan verifikasi faktual yang dilakukan pada tahap administratif, termasuk terkait dengan pendidikan.

“Saya bilang, beliau sudah menjabat sebagai wali kota dua periode, gubernur satu periode, dan presiden dua kali. Di dalam setiap tahapan itu ada verifikasi faktual mengenai persyaratan pendidikan. Kalau ada yang kurang, tentu tidak akan lolos verifikasi,” kata Aria.

Ia juga menjelaskan bahwa lembaga terkaitlah yang berwenang menyatakan keabsahan sebuah ijazah. Aria Bima merujuk pada pelantikan Jokowi sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden yang sudah melalui proses verifikasi dari instansi yang berkompeten.

“Kalau soal ijazah SD, SMP, SMA, itu urusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan untuk perguruan tinggi, urusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Lembaga-lembaga ini yang berwenang mengonfirmasi keaslian ijazah. Jadi, pihak yang meragukan keasliannya, silakan ajukan bukti kepada instansi terkait,” lanjutnya.

Aria menegaskan bahwa PDIP tidak berada dalam posisi untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, hal tersebut adalah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait yang melakukan verifikasi data selama pemilu.

“Saya tidak mengatakan PDIP yang harus membuktikan, itu adalah tanggung jawab KPU dan instansi terkait yang melakukan verifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang kemungkinan akan dilaporkan dalam kasus ini. Tim kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan bahwa mereka sudah hampir menyelesaikan persiapan untuk langkah hukum selanjutnya.

Oknum Polisi di Buton Utara Diduga Perkosa Mertua, Dipecat Tapi Ajukan Banding

Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Oknum polisi berpangkat Aipda dan berinisial AD tersebut kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum dan etik atas perbuatannya. Peristiwa memilukan itu disebut terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, di wilayah Kecamatan Kalisusu, dan langsung menimbulkan gejolak di lingkungan masyarakat setempat.

Setelah kejadian itu mencuat, institusi Polri segera mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang kode etik terhadap Aipda AD. Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa pelaku dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang merupakan hukuman internal paling berat dalam tubuh kepolisian. Keputusan ini dianggap sudah mencerminkan sikap tegas institusi terhadap tindakan anggotanya yang dianggap mencoreng nama baik kepolisian.

Namun, Aipda AD tidak tinggal diam. Ia mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut dan saat ini tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang banding. Banding ini membuka kembali ruang perdebatan mengenai keabsahan putusan dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan sebelumnya.

Sementara itu, pihak media telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan belum berhasil terkirim. Kasus ini masih terus bergulir dan mendapat perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum dalam persoalan serius yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga sendiri.

Kesaksian Eks Petugas BPN Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Sidang TS

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yakni Rohmat dan Dudung, memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa berinisial TS. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, dipimpin oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dalam sidang, hakim mengingatkan saksi untuk berkata jujur sesuai sumpah dan berita acara perkara. Jaksa Rico Sudibyo kemudian mulai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Rohmat, terutama terkait tugasnya saat melakukan pengukuran lahan di kawasan Rorotan pada tahun 2004.

Rohmat mengungkapkan bahwa saat itu dirinya menjabat sebagai petugas pengukur berdasarkan perintah atasan di BPN Jakarta Utara, merespons permohonan dari pihak pemilik sertifikat. Namun, ia menegaskan tidak mengenal TS maupun JS selaku pihak yang disebut-sebut dalam sertifikat. Ia hanya mengenali seorang anggota Polres Jakarta Utara bernama Sinabutar, yang mengklaim telah menguasai tanah tersebut. Rohmat juga menyampaikan bahwa hasil pengukuran yang ia lakukan diserahkan kepada petugas gambar BPN, lengkap dengan tanda tangannya, tetapi tanpa disertai tanda tangan saksi.

Hakim kemudian menanyakan apakah Rohmat kerap melakukan pengukuran bersama Sinabutar, yang langsung dijawab dengan “sering” oleh saksi. Dalam dakwaan jaksa, TS dituduh memasukkan data palsu ke dalam akta otentik pada tahun 2004, yang kemudian terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di Kantor BPN dan PN Jakarta Utara, dan dianggap dapat menimbulkan kerugian. Tindakan ini dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kapolsek Paguyaman Pantau Situasi Banjir di Wilayah Rawan Bencana Alam

Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, S.H., bersama dengan anggota Polsek Paguyaman, melaksanakan monitoring rutin terhadap arus air Sungai Tangkobu yang terletak di wilayah rawan bencana alam. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau situasi dan kesiapsiagaan wilayah Kecamatan Paguyaman dalam menghadapi potensi bencana banjir, terutama saat cuaca penghujan. Mengingat tingginya curah hujan yang terjadi belakangan ini, kehadiran Polsek Paguyaman sangat penting untuk memastikan keselamatan warga.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, Kapolsek bersama anggota menemukan bahwa Sungai Paguyaman mengalami peningkatan debit air yang signifikan, yang menyebabkan luapan air hingga merendam beberapa rumah di Dusun Ohulingo Desa Bongo Tua dan Dusun Tanjung Desa Permata. Luapan air ini terjadi akibat curah hujan yang cukup tinggi di daerah hulu Sungai Paguyaman, tepatnya di Kecamatan Wonosari. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerusakan lebih lanjut, mengingat volume air yang terus meningkat.

Untuk meminimalisir dampak dari bencana tersebut, Kapolsek Iptu Juwari bersama timnya melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan. Warga diminta untuk segera melaporkan kejadian darurat ke Piket Polsek Paguyaman agar langkah mitigasi bisa segera diambil. Kapolsek juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan kewaspadaan, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah rawan banjir.

Langkah-langkah preventif yang diambil oleh Kapolsek dan Polsek Paguyaman ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian dan menjaga keselamatan warga, serta memastikan bahwa jika terjadi bencana alam, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang cepat dan tepat.

Penggerebekan Kos di Koja: Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Curanmor

Sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan Raya Perjuangan, RT 019 RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara digerebek oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi tempat berkumpul kelompok pencuri kendaraan bermotor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 13.00 WIB itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (25) yang telah terbukti terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Alex Chandra, saat penggerebekan berlangsung, terdapat empat pria dan tiga wanita di dalam kamar kos tersebut. Polisi langsung memborgol keempat pria dan membawa seluruh orang yang berada di lokasi ke Polsek Koja guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, hanya VK yang terbukti terlibat dalam aksi pencurian motor, sementara enam lainnya dilepaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang wanita berinisial DP (37), yang kehilangan sepeda motornya saat malam hari setelah memarkirnya di teras rumah. Keesokan paginya, motor tersebut sudah raib. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi mengarah pada VK dan langsung melakukan operasi penangkapan.

Sementara itu, satu pelaku lain yang berinisial K masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buron. Pihak kepolisian memastikan upaya pengejaran terus dilakukan demi membongkar jaringan curanmor yang lebih luas.

Polisi Kejar ‘Kaka’, Pengendali Narkoba di Apartemen PIK

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Seorang kurir telah ditangkap, sementara pihak berwenang masih mengejar pengendali utama yang diketahui terlibat dalam distribusi sabu.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (19/4/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait seorang perempuan yang diduga berperan sebagai pengendali narkotika dengan nama panggilan ‘Kaka’.

Seorang pria berinisial S yang diduga sebagai kurir, diamankan di Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Saat ini, S telah berada dalam tahanan Polda Metro Jaya.

“Petugas menangkap S ketika ia hendak menyerahkan dua paket besar sabu. Dalam penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu, serta kunci dan akses ke sebuah apartemen,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra.

Polisi juga menyita lebih dari 10 kilogram sabu dari lokasi tersebut. “Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10,4 kilogram sabu,” tambah Ade Chandra.

Sebagai bagian dari pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2 dan menemukan sabu dalam jumlah besar. “Di lokasi tersebut, ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu seberat total 8.441 gram,” jelasnya.

Pihak kepolisian kini masih memburu sosok perempuan yang dikenal dengan nama ‘Kaka’, yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan narkoba ini. “S diketahui bertugas sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’,” jelas Ade Chandra.

Sosok ‘Kaka’ saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi mendalami perannya dalam pengendalian distribusi sabu. “S diberikan tanggung jawab untuk mengatur pengiriman barang,” tambahnya.

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Tangerang Ditangkap, Motifnya Mengejutkan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka dalam kasus penemuan mayat pria yang dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di selokan Jalan Daan Mogot KM 21, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pelaku diketahui berinisial N alias R, seorang pria berusia 23 tahun yang berdomisili di Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan permasalahan di tempat kerja pelaku, yakni di sebuah konveksi. Kasus ini menjadi sorotan setelah warga melaporkan temuan jasad seorang pria tanpa identitas di dalam karung pada pagi hari di lokasi kejadian. Polsek Batu Ceper segera merespons laporan tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara, sementara petugas forensik memeriksa lebih lanjut kondisi korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan awal ditemukan adanya luka-luka pada bagian kepala dan tangan korban, yang mengindikasikan adanya kekerasan. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana kekerasan yang berujung pada kematian korban, namun untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya pembunuhan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melacak lebih lanjut jejak pelaku. Polisi berkomitmen untuk mengungkap motif dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tragis ini.

Dendam di Tempat Kerja Berujung Tragedi: Penemuan Jasad di Daan Mogot

Kisah mengerikan terungkap di kawasan Daan Mogot, Tangerang, setelah penemuan jasad seorang pria dalam karung. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata memiliki hubungan profesional dengan korban. Insiden ini berawal dari konflik di tempat kerja yang diduga menjadi pemicu utama pembunuhan tersebut.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa korban dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah usaha konveksi di daerah sekitar. Meskipun detail konflik tersebut belum terungkap sepenuhnya, jelas bahwa ketegangan yang tak teratasi di lingkungan kerja berujung pada tragedi mengerikan ini. Perselisihan yang berlarut-larut tanpa penyelesaian dapat memunculkan dampak fatal, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Jasad korban ditemukan pada Selasa, 22 April 2025, di kilometer 21 Jalan Daan Mogot. Bau busuk yang berasal dari sebuah karung membuat warga curiga dan akhirnya menemukan korban yang mengalami luka parah akibat kekerasan dengan benda tumpul dan tajam. Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengarah pada pelaku yang kini telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa konflik internal di tempat kerja harus segera diselesaikan dengan bijak, karena jika tidak, hal tersebut bisa berujung pada konsekuensi yang tak terbayangkan.