Tag Archives: Operasi Penangkapan Narkoba di Bekasi

1 Keluarga Pengedar Sabu

Polres Bekasi Bongkar Jaringan Sabu Keluarga, Peran 5 Anggotanya Terkuak

Bekasi – Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang melibatkan lima orang dari satu keluarga. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (8/9) malam di kawasan Bekasi Timur, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah yang dijadikan basis distribusi sabu.

Kapolres Bekasi, AKBP Ahmad Kusnanto, menjelaskan bahwa lima orang yang ditangkap merupakan anggota satu keluarga. Mereka terdiri dari seorang kepala keluarga berinisial AR (45), istrinya TS (42), dua anak mereka MN (21) dan AK (19), serta sepupu mereka FD (27). Penyelidikan polisi menemukan bahwa seluruh anggota keluarga ini berperan aktif dalam jaringan distribusi sabu yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.

Peran Masing-Masing Anggota Keluarga
Menurut AKBP Ahmad, setiap anggota keluarga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan pengedar narkoba tersebut. AR, sebagai kepala keluarga, bertindak sebagai pemimpin sekaligus penghubung dengan bandar sabu yang memasok barang. Sementara itu, istrinya, TS, bertugas sebagai pengatur keuangan hasil penjualan dan memantau pergerakan distribusi narkoba di kawasan Bekasi dan sekitarnya.

Anak-anak mereka, MN dan AK, berperan sebagai kurir. Mereka ditugaskan untuk mengantarkan sabu ke para pembeli dengan metode yang sangat rapi agar tidak terdeteksi oleh pihak berwajib. Sementara itu, sepupu mereka FD membantu menyimpan dan mengemas sabu sebelum dijual.

“Ini adalah jaringan yang terorganisir dengan baik. Mereka membagi tugas secara jelas di antara anggota keluarga untuk menghindari kecurigaan. Sayangnya, aktivitas mereka berhasil terendus oleh polisi setelah ada laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas lalu-lalang mencurigakan di sekitar rumah tersebut,” ungkap AKBP Ahmad.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,5 kilogram yang disimpan di berbagai tempat di rumah tersebut, termasuk di kamar tidur dan ruang tamu. Selain sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat pengemasan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk mengatur transaksi.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Polres Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang sebuah Narkotika, dengan sebuah ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara tentunya.

Peringatan Kepada Masyarakat
Kapolres Bekasi juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berharap masyarakat tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, terutama terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba di lingkungan kita,” ujar Ahmad Kusnanto.