3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk Total Tersangka Jadi 22 Orang

Pada 18 November 2024, Tim Cyber Crime Polres Jakarta berhasil menangkap tiga orang buronan (DPO) yang terlibat dalam sindikat judi online Komdigi. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan jaringan judi online yang telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Dengan tambahan tiga tersangka ini, total jumlah pelaku yang ditangkap dalam kasus ini kini mencapai 22 orang.

Pengungkapan jaringan judi online Komdigi berawal dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Cyber Crime Polres Jakarta. Melalui operasi digital yang melibatkan pemantauan transaksi elektronik, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dan lokasi operasional mereka. Judi online Komdigi diketahui sudah memiliki ribuan anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, menjadikannya salah satu sindikat judi terbesar yang pernah terungkap.

Ketiga tersangka yang baru ditangkap masing-masing berperan sebagai operator dan pengelola situs judi. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta, setelah polisi melacak keberadaan mereka melalui data elektronik yang dikumpulkan sebelumnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi judi online ilegal tersebut.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan judi online Komdigi. Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian online dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman yang berat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang merugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *