Dua orang yang diduga sebagai penadah berhasil ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini merupakan hasil dari pelacakan terhadap jejak transaksi ilegal yang berkaitan dengan barang-barang curian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka terlibat dalam penjualan barang-barang hasil pencurian, khususnya laptop, yang diperoleh dari pelaku tindak pidana. Polisi berhasil menyita sejumlah laptop yang telah diterima oleh tersangka dan dipasarkan di pasar gelap.
Pada saat penggerebekan yang dilakukan di pagi hari, petugas menemukan lebih dari lima unit laptop yang diduga kuat berasal dari kegiatan ilegal. Meskipun barang-barang tersebut sudah dalam kondisi siap dijual, berkat upaya cepat dari pihak kepolisian, laptop-laptop tersebut berhasil diamankan. Kini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pencurian dan peredaran barang ilegal tersebut.
Kedua tersangka dikenakan pasal terkait penadahan, yang mengatur bahwa individu yang menerima, membeli, atau menyembunyikan barang-barang hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas sindikat penadah barang curian yang meresahkan masyarakat. Para penadah ini dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan.
Kasus ini juga menyoroti kesulitan besar yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menghentikan peredaran barang hasil kejahatan. Meskipun banyak pelaku pencurian yang berhasil ditangkap, jaringan penadah yang tersebar di berbagai daerah sering kali menghambat upaya polisi dalam menanggulangi peredaran barang-barang ilegal. Pihak kepolisian berharap penangkapan kedua penadah ini akan mempersempit ruang gerak bagi sindikat-sindikat kejahatan lainnya.
Peristiwa ini juga mengingatkan kita akan peran penting penadah dalam mendukung kelangsungan tindak kejahatan. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak hanya akan mengejar para pelaku pencurian, tetapi juga akan memberikan perhatian lebih pada upaya penindakan terhadap penadah barang curian untuk mengurangi angka kejahatan di Kota Mataram.