Pada tanggal 10 Oktober 2024, Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan laporan mengejutkan mengenai bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam laporannya, terungkap bahwa banyak korban yang terdampak bencana tersebut hingga kini belum menerima bantuan yang memadai.
Dalam kunjungan ke lokasi bencana, tim Ombudsman menemukan banyak keluarga yang masih tinggal di tenda darurat dan kekurangan bahan makanan serta perawatan kesehatan. “Kami sangat prihatin dengan lambatnya distribusi bantuan,” kata salah satu anggota Ombudsman. Banyak warga yang kehilangan tempat tinggal dan tidak tahu harus berbuat apa selanjutnya.
Laporan tersebut juga mencatat adanya keterlambatan dalam proses penyaluran bantuan dari pemerintah daerah dan pusat. Beberapa relawan melaporkan bahwa meskipun ada bantuan yang sudah dikumpulkan, pengiriman ke lokasi bencana terkendala oleh masalah logistik dan koordinasi yang kurang baik.
Ombudsman mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam mempercepat penyaluran bantuan. “Kami meminta agar semua pihak bekerja sama untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang membutuhkan,” tambahnya. Pihaknya juga berencana untuk melakukan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya memiliki sistem penanggulangan bencana yang lebih baik. Ombudsman menekankan perlunya perbaikan dalam manajemen bencana agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Melalui edukasi dan peningkatan kapasitas, diharapkan korban bencana dapat lebih siap menghadapi situasi darurat.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan perhatian publik dan pemerintah terhadap korban banjir bandang di Agam semakin meningkat, sehingga bantuan dapat segera disalurkan dengan efektif.