Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan besar yang melibatkan Direktur PT Adera Ramanda Group, Ahmad Ramadan (27), dengan total kerugian mencapai Rp10,36 miliar.
Penangkapan Pelaku di Cimahi Utara
Tersangka Ahmad Ramadan ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan yang terletak di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada tanggal 29 November 2024, setelah buron sejak bulan September tahun yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 5 September 2024, ketika Ramadan menerima sejumlah hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, yakni M. Rozikin, seorang petani asal Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandarlampung. Barang-barang tersebut memiliki total berat 151.191,6 kilogram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp10,36 miliar.
Janjikan Pembayaran, Namun Menghilang
Ramadan berjanji untuk melakukan pembayaran dalam waktu dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi, dan saat para korban mengonfirmasi ke pihak pembeli, mereka mengetahui bahwa pembayaran sudah dilakukan. Akan tetapi, uang yang seharusnya diterima oleh korban tidak diserahkan oleh tersangka, yang kemudian menghilang tanpa jejak.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah laporan diterima pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera memulai penyelidikan mendalam. Kombes Pahala Simanjuntak juga menyebutkan bahwa penangkapan Ramadan dilakukan bersama dengan sejumlah barang bukti penting, antara lain dua mobil mewah, perhiasan bernilai tinggi, dokumen kendaraan, dan beberapa aset properti yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
“Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang diduga merupakan hasil dari kejahatannya. Penipuan ini dilakukan dengan sangat terencana dan melibatkan kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka dihadapkan dengan hukum yang berlaku,” jelas Pahala.
Melanjutkan Penyelidikan untuk Temukan Korban Lain
Penyidik Polda Lampung mengungkapkan bahwa mereka masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan terdapatnya korban lain yang belum terungkap. Kombes Pahala juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan jumlah uang besar.
Komitmen Polda Lampung untuk Memberantas Kejahatan
“Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan yang seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas Pahala Simanjuntak.
Penyidik Polda Lampung kini telah menetapkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terhadap tersangka, yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.