Polsek Tamansari Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 1 Masih Buron

Jakarta Barat, 14 Desember 2024 – Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masing-masing berinisial MFR dan JN. Namun, satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini masih dalam pengejaran, dan kini menjadi buron pihak kepolisian.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Kompol Suparmin, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan setelah MFR tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkir kos-kosan, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 7 Desember 2024. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci T yang digunakan pelaku untuk membuka kunci motor yang dicuri.

Barang Bukti yang Ditemukan

Kompol Suparmin menjelaskan, setelah MFR ditangkap, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti yang penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, celana pendek hitam, dan topi hitam bertuliskan Hurley. Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan MFR dalam aksi pencurian yang meresahkan warga sekitar.

“Setelah berhasil menangkap MFR, kami melanjutkan penyelidikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh pelaku. Hal ini mengarah pada penangkapan JN, yang diduga terlibat dalam kasus serupa,” jelas Kompol Suparmin.

Penangkapan Pelaku Lainnya

Berkat pengakuan MFR, tim kepolisian berhasil melacak JN dan menangkapnya dalam waktu singkat. JN teridentifikasi sebagai pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di area yang sama. Polisi kini terus berusaha memburu satu pelaku lainnya yang masih buron, berinisial R, yang juga terlibat dalam aksi pencurian yang sama.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kompol Suparmin mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan mereka dalam kondisi terkunci dengan baik. Peningkatan jumlah kasus pencurian kendaraan bermotor membuat aparat kepolisian semakin giat melakukan pengawasan dan penindakan.

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan aman. Jika ada kegiatan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mencegah aksi kejahatan lebih lanjut,” tegas Suparmin.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

MFR dan JN kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya yang masih beroperasi di Jakarta Barat.

Pentingnya Kerja Sama Masyarakat dan Polisi

Dengan meningkatnya jumlah kasus pencurian kendaraan, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Selain peran aktif polisi, partisipasi warga sangat penting untuk menjaga keamanan bersama. Keamanan lingkungan yang kondusif hanya dapat tercapai jika ada kerja sama yang erat antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *