Jakarta – Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus pencetakan uang palsu yang melibatkan 10 tersangka di Kota Bekasi. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan produksi uang palsu senilai Rp 1,2 miliar yang tersembunyi di balik bisnis percetakan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” ujar Helfi.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dari sepuluh tersangka yang ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal ini. Tersangka SUR merupakan pemilik uang palsu, sementara TS adalah pemilik percetakan yang menerima pesanan untuk produksi uang tersebut. Selain itu, SB berperan sebagai karyawan yang memotong uang palsu, dan IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR berfungsi sebagai perantara dalam distribusi uang palsu.
Pihak Bareskrim menggerebek tempat percetakan yang terletak di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, serta menangkap delapan tersangka lainnya di hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Kombes Andri S dari Kasubdit IV Dittipideksus menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.
Percetakan sebagai Tempat Operasi
Andri menjelaskan bahwa tempat percetakan tersebut tidak hanya sebagai kedok, melainkan memang digunakan untuk proses pencetakan uang palsu. “TKP percetakan tersebut memang digunakan oleh para tersangka untuk mencetak uang palsu,” imbuhnya.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas operasi ilegal dalam percetakan uang palsu dan keseriusan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi. Penangkapan ini diharapkan dapat mencegah peredaran uang palsu lebih luas dan memastikan keamanan ekonomi negara.