Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait meningkatnya jumlah orang yang terlibat dalam judi online di Indonesia. Menurut Budi, pada tahun 2024, diperkirakan sebanyak 8,8 juta orang di Indonesia terlibat dalam praktik perjudian daring. Lebih mengejutkan lagi, mayoritas pemain judi online ini adalah kalangan anak muda, khususnya yang berusia 18 hingga 30 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa judi online semakin marak di kalangan generasi muda, terutama dengan akses yang semakin mudah melalui perangkat digital.
Budi Gunawan menambahkan bahwa praktik judi online tidak hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan sosial dan psikologis, terutama di kalangan anak muda. Anak-anak muda yang terlibat dalam perjudian daring cenderung mengalami ketergantungan yang dapat mengganggu konsentrasi belajar, kualitas pekerjaan, serta hubungan sosial mereka. Menurutnya, fenomena ini harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat agar dapat dicegah sejak dini.
Sebagai respons terhadap meningkatnya angka perjudian online, Budi Gunawan mendorong adanya peningkatan pengawasan terhadap situs-situs judi ilegal yang terus berkembang pesat. Dia menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai instansi, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, serta masyarakat, untuk memblokir akses ke platform-platform judi online yang tidak sah. Selain itu, BIN juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan intelijen terhadap jaringan perjudian yang melibatkan anak muda.
Budi Gunawan mengingatkan bahwa keluarga dan lembaga pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan. Keluarga harus lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, sedangkan sekolah dan universitas perlu mengedukasi para pelajar tentang bahaya judi online dan dampaknya terhadap masa depan mereka. Menurutnya, membangun kesadaran akan risiko perjudian sejak dini merupakan langkah penting untuk mengurangi angka keterlibatan anak muda dalam praktik perjudian daring.