Tag Archives: Pelaku Pencurian

Tertidur Saat Bersembunyi, Pencuri di Garut Tertangkap

Seorang pria berinisial AN (35) asal Kabupaten Garut, harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah aksinya membobol sekolah berakhir dengan cara tak terduga. AN tertangkap saat tertidur di masjid sekolah, setelah melakukan pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/1/2025) di SD Negeri Sirnasari 2, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kejadian terungkap pertama kali saat seorang guru tiba di sekolah di pagi hari dan mendapati ruang guru terbuka dengan tanda-tanda pembobolan.

Barang-Barang Sekolah Hilang, Pelaku Tertidur di Masjid Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, menyatakan bahwa ketika guru tersebut memeriksa keadaan ruangan, sejumlah barang berharga sudah hilang. Beberapa barang yang dicuri antara lain proyektor, mesin absensi fingerprint, kotak uang donasi, dan beberapa makanan ringan.

Setelah mengetahui hal ini, guru tersebut menghubungi warga sekitar untuk mencari jejak pelaku. Pencarian itu membuahkan hasil ketika mereka menemukan seseorang yang sedang tertidur di masjid sekolah. Barang-barang yang hilang juga ditemukan di sekitar tempat tidur pria tersebut.

“Warga yang melakukan pencarian menemukan pria yang sedang tidur di masjid sekolah. Di sekitarnya terdapat barang-barang yang hilang,” kata AKP Hilman kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Warga segera mengamankan pria itu dan menyerahkannya ke polisi. Setelah diinterogasi, AN mengakui telah melakukan pencurian di sekolah tersebut.

Pelaku Memanjat Tembok untuk Masuk Sekolah Menurut pengakuan AN, ia memasuki sekolah pada dini hari dengan memanjat tembok. Setelah masuk, ia menggunakan linggis untuk membuka ruang guru dan mencuri barang-barang berharga. Setelah menyelesaikan aksinya, ia memilih untuk beristirahat di masjid sekolah dan akhirnya tertidur di sana tanpa sadar.

“Pelaku mengaku bahwa ia ketiduran setelah mencuri barang-barang tersebut, yang menyebabkan ia tertangkap,” jelas AKP Hilman.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AN tidak baru pertama kali melakukan pencurian. AN dikenal sebagai warga setempat yang memiliki kebiasaan buruk sejak kecil. Bahkan, akibat sering terlibat dalam kasus pencurian, keluarganya pernah pindah ke Bandung. Namun, AN kembali ke Garut baru-baru ini dan melanjutkan aksi kriminalnya.

“Dulu dia sering mengambil barang milik orang lain. Keluarganya sempat pindah ke Bandung, tapi ia tetap melakukan hal serupa di sana, bahkan pernah mencuri laptop warga,” tambah AKP Hilman.

Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun Polisi berhasil menyita barang-barang yang dicuri dari tangan AN. Saat ini, AN telah diamankan di Mapolsek Samarang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, AN terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa tindakan kriminal tidak selalu berjalan mulus. Alih-alih berhasil melarikan diri, AN malah tertidur dan mudah ditangkap oleh warga. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara.