Pada 18 Desember 2024, pihak Kepolisian Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perampokan logam mulia yang dilakukan oleh dua wanita dengan modus COD (Cash on Delivery). Kejadian ini bermula ketika korban yang bernama Tono (50) menerima tawaran jual beli logam mulia melalui platform online. Namun, alih-alih melakukan transaksi yang sah, korban justru menjadi korban perampokan.
Duo wanita yang terlibat dalam aksi perampokan ini memanfaatkan sistem COD, yang memungkinkan mereka untuk bertemu langsung dengan korban untuk melakukan transaksi. Setelah mendapatkan logam mulia yang dijanjikan, para pelaku secara tiba-tiba mengalihkan perhatian korban dan merampas barang tersebut. Dalam proses perampokan tersebut, korban tidak mengalami kekerasan fisik, namun merasa sangat terkejut dan kehilangan sejumlah besar logam mulia.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada lokasi yang berbeda. Kedua wanita ini, yang diketahui bernama Rina (32) dan Siti (28), kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa logam mulia yang diduga hasil rampokan, serta alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi palsu tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, terutama untuk barang-barang berharga seperti logam mulia. Polisi mengimbau agar konsumen selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi, serta menghindari bertemu langsung dengan penjual tanpa memastikan identitas dan kredibilitasnya.