Seorang pria bernama Herdi Jatnika (39) ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online, Muhammad Arif Widodo alias Abib (43), yang terjadi di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diketahui sempat memberikan tempat tinggal kepada pelaku selama 11 hari sebelum kejadian.
Berdasarkan foto yang diperoleh, Herdi tampak mengenakan kaus putih polos dan menunjukkan ekspresi dengan senyuman tipis.
“Pelaku merupakan teman sekolah dasar korban dan saat ini bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Kamis (6/3/2025).
Menginap di Rumah Korban
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (28/2) pagi. Sebelumnya, pelaku telah datang ke rumah korban sejak 17 Februari 2025 untuk menumpang tinggal.
“Pelaku menghubungi korban untuk meminta izin menginap selama beberapa hari karena lokasi tempat kerjanya sebagai sekuriti berada tidak jauh dari rumah korban,” jelas Ade Ary.
Setiap hari selama tinggal di sana, pelaku biasanya pulang lebih awal, sedangkan korban baru tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Motif Pembunuhan
Pada Kamis (27/2) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang dan tidur di ruang tamu beralaskan tikar. Kemudian, pada Jumat (28/2) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban masih terlelap dalam posisi miring ke kiri.
“Di saat itu, muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor, uang, dan ponsel milik korban,” ujarnya.
Pelaku lalu menuju dapur dan menemukan sebatang kayu. Dengan benda tersebut, ia memukul kepala korban berkali-kali.
“Pelaku memukul bagian belakang kepala korban sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah, kemudian melanjutkan dengan satu pukulan ke bagian kanan perut korban,” tutur Ade Ary.