Empat juru parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diamankan pihak kepolisian setelah sebuah video yang merekam aksi pemerasan terhadap pengendara mobil beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat para jukir memungut biaya parkir yang sangat tinggi, yakni mencapai Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat. Aksi ini memicu kemarahan publik dan mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, membenarkan bahwa empat pelaku telah diamankan. Saat ini, keempatnya masih menjalani proses pembinaan agar tidak kembali melakukan tindakan serupa. Salah satu dari mereka, AF (36), mengaku telah melakukan pemungutan liar tersebut bersama AP yang disebut sebagai koordinator atau penguasa lahan parkir liar di lokasi tersebut.
Biasanya, mereka mematok tarif parkir sebesar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu dengan sistem pembagian hasil. Namun pada hari kejadian, Minggu, 13 April, AF memungut tarif hingga Rp60 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp10 ribu diberikan kepada calo yang bertugas mengarahkan pengendara ke tempat parkir, sedangkan Rp50 ribu sisanya dibagi dua oleh AF dan AP.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani kasus ini secara menyeluruh. Penertiban ini menjadi penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat yang beraktivitas di wilayah Tanah Abang.