Kasus Korupsi Ganti Rugi KPN Kutim: Kejati Kaltim Dakwa Subair dan Pejabat Lainnya

Pada 5 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengumumkan dakwaan terhadap Subair, seorang komanditer dari CV Berkat Kaltim, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi untuk perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) di Kutai Timur. Kasus ini mengungkapkan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp5 miliar.

Masalah ini berawal pada 2019, ketika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim sebagai kompensasi atas wanprestasi. Namun, pembayaran ini dianggap tidak sah, karena seharusnya tidak dibebankan kepada pemerintah daerah. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni Rp4.983.821.814.

Kejati Kaltim menetapkan Subair sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya termasuk mantan Kepala BPKAD Kutai Timur serta dua pejabat lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengarah pada hukuman penjara hingga 20 tahun. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan status mereka sebagai tersangka.

Keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari setelah penangkapan mereka pada awal tahun lalu, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kejati Kaltim bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan terbuka, sambil memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi ini akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini menimbulkan dampak yang luas, khususnya dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Kerugian yang ditimbulkan oleh tindak korupsi ini bisa saja menghambat kemajuan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh warga Kutai Timur. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diharapkan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Dengan dakwaan terhadap Subair dan tersangka lainnya, 2025 diharapkan menjadi momen penting dalam perjuangan melawan korupsi di Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Kini, semua pihak diajak untuk mendukung langkah-langkah tersebut demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *