Pada tanggal 18 Oktober 2024, polisi melakukan razia di beberapa warung kelontong di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran minuman keras (miras) ilegal yang marak di kawasan tersebut.
Razia ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang melibatkan kepolisian, Satpol PP, dan BNN. Dalam razia ini, pihak kepolisian berhasil menyita 55 botol miras berbagai merek yang dijual secara ilegal. Kapolres Bogor menyatakan bahwa tindakan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Bogor, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa penjualan miras ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah sosial. “Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum semacam ini. Miras dapat menyebabkan gangguan keamanan dan kesehatan,” tegasnya. Razia ini diharapkan bisa menekan peredaran miras di kalangan anak muda.
Masyarakat menyambut baik tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian. Banyak warga yang merasa lebih aman setelah razia tersebut dilakukan. “Kami berharap razia seperti ini terus dilakukan untuk menjaga lingkungan kita dari peredaran miras,” ujar salah seorang warga setempat.
Setelah razia, pihak kepolisian berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik warung yang terlibat dalam penjualan miras. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Bogor. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran miras ilegal dapat diminimalisir di daerah tersebut.