Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan oleh dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bisa terjadi.
Kedua remaja yang diamankan berinisial MF (22) dan RK (16), yang masing-masing tidak bersekolah dan berdomisili di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Petugas mendapati mereka sedang menyembunyikan sebilah celurit yang digunakan untuk tujuan tawuran. Setelah diamankan, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk aksi tawuran di Jakarta Pusat, terlebih lagi dengan membawa senjata tajam.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan bahwa patroli kewilayahan akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan jalanan, termasuk tawuran dan aksi premanisme. “Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan guna menjaga keamanan wilayah,” ungkapnya. MF dan RK kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.