Pada tanggal 2 November 2024, seorang pria di Ternate, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran anak kandungnya sendiri. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan mengundang perhatian luas, menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga yang masih terjadi di Indonesia.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, ketika sang ayah diduga melakukan tindakan keji tersebut setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya. Anak yang menjadi korban berusia lima tahun dan kini sedang dirawat di rumah sakit dengan luka bakar serius. Kondisi anak tersebut dilaporkan stabil namun memerlukan perawatan intensif.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera mengamankan lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Investigasi berlangsung cepat, dan saksi-saksi di sekitar rumah korban memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan ayah dalam insiden tersebut. Polisi juga mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk mendukung kasus ini.
Berita mengenai tindakan kekerasan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mengutuk tindakan sang ayah. Banyak pihak menyerukan perlunya perlindungan lebih bagi anak-anak dan peningkatan kesadaran akan isu kekerasan dalam keluarga. Pemerintah setempat berjanji akan memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan mendukung pemulihan anak korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi mengenai kesehatan mental dan resolusi konflik dalam keluarga. Organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan anak juga berencana untuk mengadakan seminar dan workshop untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak anak dan perlindungan dari kekerasan. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.