Tag Archives: Razia

Polisi Razia Warung Kelontong Di Bogor 55 Botol Miras Disita Dan Diamankan

Pada tanggal 18 Oktober 2024, polisi melakukan razia di beberapa warung kelontong di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran minuman keras (miras) ilegal yang marak di kawasan tersebut.

Razia ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang melibatkan kepolisian, Satpol PP, dan BNN. Dalam razia ini, pihak kepolisian berhasil menyita 55 botol miras berbagai merek yang dijual secara ilegal. Kapolres Bogor menyatakan bahwa tindakan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Bogor, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa penjualan miras ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah sosial. “Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum semacam ini. Miras dapat menyebabkan gangguan keamanan dan kesehatan,” tegasnya. Razia ini diharapkan bisa menekan peredaran miras di kalangan anak muda.

Masyarakat menyambut baik tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian. Banyak warga yang merasa lebih aman setelah razia tersebut dilakukan. “Kami berharap razia seperti ini terus dilakukan untuk menjaga lingkungan kita dari peredaran miras,” ujar salah seorang warga setempat.

Setelah razia, pihak kepolisian berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik warung yang terlibat dalam penjualan miras. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Bogor. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran miras ilegal dapat diminimalisir di daerah tersebut.

Bertanya Surat Tugas Saat Razia? Ini Penjelasan Polisi

Razia kendaraan oleh kepolisian lalu lintas sering dilakukan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan dan menghindari bahaya di jalan raya.

Selama razia, petugas memeriksa kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan kelengkapan kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak hasil curian.

Namun, ada kalanya razia tidak dilakukan secara resmi, dengan oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara.

Maka, penting untuk mengetahui apakah pengendara berhak meminta petugas menunjukkan surat perintah agar razia yang dilakukan sah.

Apakah Pengendara Bisa Meminta Surat Tugas Saat Razia?

Menurut Kombes Pol Alfian Nurrizal dari Dirlantas Polda DIY, petugas kepolisian wajib membawa surat perintah tugas dari atasan untuk melaksanakan razia kendaraan di jalan.

Pengendara berhak meminta petugas menunjukkan surat tugasnya untuk memastikan bahwa razia tersebut sah dan resmi.

Alfian menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor selama razia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 265 undang-undang ini menyebutkan bahwa polisi memiliki wewenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan jika ditemukan pelanggaran, serta memeriksa dokumen seperti:

  1. Lisensi Mengemudi
  2. Kartu Tanda Nomor Kendaraan
  3. Tanda Bukti Lulus Uji bagi kendaraan wajib uji
  4. Fisik Kendaraan Bermotor
  5. Volume angkut dan teknik pengangkutan barang
  6. Perizinan untuk Penyelenggaraan Angkutan

Pemeriksaan bisa dilakukan secara terjadwal setiap enam bulan sekali atau secara tiba-tiba selama razia.

Setiap kegiatan razia, baik berkala maupun insidental, harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari atasan.

Surat ini memuat informasi penting seperti alasan razia, pola pemeriksaan, waktu, tempat, penanggung jawab, serta daftar petugas yang terlibat.

Jadi, jika kalian terlibat dalam razia, jangan ragu untuk meminta petugas menunjukkan surat perintah tugasnya untuk memastikan bahwa razia yang dilakukan adalah sah dan sesuai dengan prosedur.