Kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali terjadi di Jakarta. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AM dan AP ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan terhadap dua ART mereka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
AKP Gerhard Sijabat, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut diamankan di kediamannya pada Senin (10/2). Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar.
Terungkap dari Keberanian Korban Melarikan Diri
Dua korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tersebut diketahui berinisial EJ dan K. Selama bekerja, mereka diduga sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Hingga akhirnya, salah satu ART berhasil keluar dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap kedua pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kekerasan ini diduga terjadi karena pelaku merasa tidak puas dengan kinerja para ART.
“Contohnya, pelaku menginginkan korban bekerja lebih cekatan dalam membersihkan rumah. Namun, jika menurut mereka tidak sesuai harapan, korban langsung dipukul,” ungkap AKP Gerhard Sijabat, Rabu (12/2).
Korban Sering Dipukul dengan Benda Tumpul
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korban sering mengalami kekerasan fisik, baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti gantungan kain dan alat lainnya.
Korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, kepala, dan badan. Saat melapor ke polisi, salah satu korban bahkan terlihat mengalami luka di bagian bibir akibat pukulan dari majikannya.
Polisi Selidiki Bukti Tambahan, Pasutri Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa bukti tambahan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Pasangan AM dan AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait perlindungan hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Banyak yang berharap agar kasus serupa tidak terulang dan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap ART.