Pada 18 Desember 2024, Kepolisian Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perampokan logam mulia yang melibatkan dua wanita yang menggunakan metode transaksi COD (Cash on Delivery). Peristiwa ini bermula ketika seorang pria bernama Tono (50) menerima tawaran untuk membeli logam mulia melalui sebuah platform online. Namun, yang terjadi bukanlah transaksi yang sah, melainkan perampokan.
Kedua pelaku memanfaatkan metode COD untuk bertemu langsung dengan korban dan melakukan transaksi. Setelah korban menyerahkan logam mulia yang telah disepakati, kedua wanita tersebut dengan cepat mengalihkan perhatian Tono dan merampas barang tersebut. Meskipun korban tidak mengalami kekerasan fisik, dia sangat terkejut dan kehilangan sejumlah logam mulia.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera meluncurkan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah. Pelaku yang berinisial Rina (32) dan Siti (28) kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Polisi berhasil menyita sejumlah logam mulia yang diduga hasil rampokan serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi palsu tersebut.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terkait barang berharga seperti logam mulia. Kepolisian mengimbau agar konsumen selalu memverifikasi identitas penjual dan memastikan kredibilitasnya sebelum melanjutkan transaksi, serta menghindari pertemuan langsung tanpa langkah verifikasi yang jelas.