Tag Archives: Logam Mulia

Perampokan Logam Mulia dengan Modus COD di Jakarta Utara, Dua Wanita Ditangkap Polisi

Pada 18 Desember 2024, Kepolisian Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perampokan logam mulia yang melibatkan dua wanita yang menggunakan metode transaksi COD (Cash on Delivery). Peristiwa ini bermula ketika seorang pria bernama Tono (50) menerima tawaran untuk membeli logam mulia melalui sebuah platform online. Namun, yang terjadi bukanlah transaksi yang sah, melainkan perampokan.

Kedua pelaku memanfaatkan metode COD untuk bertemu langsung dengan korban dan melakukan transaksi. Setelah korban menyerahkan logam mulia yang telah disepakati, kedua wanita tersebut dengan cepat mengalihkan perhatian Tono dan merampas barang tersebut. Meskipun korban tidak mengalami kekerasan fisik, dia sangat terkejut dan kehilangan sejumlah logam mulia.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera meluncurkan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah. Pelaku yang berinisial Rina (32) dan Siti (28) kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Polisi berhasil menyita sejumlah logam mulia yang diduga hasil rampokan serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi palsu tersebut.

Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terkait barang berharga seperti logam mulia. Kepolisian mengimbau agar konsumen selalu memverifikasi identitas penjual dan memastikan kredibilitasnya sebelum melanjutkan transaksi, serta menghindari pertemuan langsung tanpa langkah verifikasi yang jelas.

Perampokan Logam Mulia Bermodus COD Di Jakarta Urara Dan Dua Wanita Ditangkap

Pada 18 Desember 2024, pihak Kepolisian Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perampokan logam mulia yang dilakukan oleh dua wanita dengan modus COD (Cash on Delivery). Kejadian ini bermula ketika korban yang bernama Tono (50) menerima tawaran jual beli logam mulia melalui platform online. Namun, alih-alih melakukan transaksi yang sah, korban justru menjadi korban perampokan.

Duo wanita yang terlibat dalam aksi perampokan ini memanfaatkan sistem COD, yang memungkinkan mereka untuk bertemu langsung dengan korban untuk melakukan transaksi. Setelah mendapatkan logam mulia yang dijanjikan, para pelaku secara tiba-tiba mengalihkan perhatian korban dan merampas barang tersebut. Dalam proses perampokan tersebut, korban tidak mengalami kekerasan fisik, namun merasa sangat terkejut dan kehilangan sejumlah besar logam mulia.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada lokasi yang berbeda. Kedua wanita ini, yang diketahui bernama Rina (32) dan Siti (28), kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa logam mulia yang diduga hasil rampokan, serta alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi palsu tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, terutama untuk barang-barang berharga seperti logam mulia. Polisi mengimbau agar konsumen selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi, serta menghindari bertemu langsung dengan penjual tanpa memastikan identitas dan kredibilitasnya.