Seorang remaja berusia 18 tahun bernama Jimmy Edward Asmara tertangkap setelah melakukan aksi nekat merampok sebuah warung internet (warnet) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam aksinya, Jimmy berhasil merampas sebuah handphone dan uang tunai senilai Rp 2,6 juta.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, mengungkapkan bahwa insiden perampokan ini terjadi di kawasan Jalan Medan-Batang Kuis Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu dini hari, tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, Jimmy akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu malam, 2 November.
Menurut keterangan AKP Japri, aksi tersebut terjadi saat penjaga warnet lengah. Jimmy mengancam penjaga dengan sebilah pisau dan mengambil uang setoran warnet yang berjumlah Rp 2,6 juta beserta handphone. “Pelaku menodongkan pisau kepada penjaga warnet, kemudian mengambil uang setoran sebesar Rp 2,6 juta dan sebuah handphone,” ujar Japri, Rabu (6/11).
Kerugian total yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta. Setelah kejadian, penjaga warnet langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Medan Tembung pada Rabu, 30 Oktober.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan pengakuan dari Jimmy, ia tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh dua rekannya yang bernama Fadil dan Rian. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama dengan barang bukti yang didapat dari hasil perampokan, dan kini Jimmy sedang menjalani proses hukum di Polsek Medan Tembung,” ungkap Japri lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Jimmy melakukan perampokan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Selain itu, polisi juga menemukan indikasi bahwa Jimmy adalah pengguna narkoba aktif.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan pelaku ini juga merupakan pengguna narkoba,” tutup Japri.