Polisi akhirnya menangkap Yandi Supriyadi, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, setelah sebulan dalam pelarian. Penangkapan Yandi terjadi di Empat Lawang, Palembang, Kamis (7/11) pagi.
Dalam foto yang beredar, Yandi terlihat mengenakan baju hitam dan celana jins pendek dengan tangan terborgol. Polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi sejak 9 Oktober lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhannya.
“Yandi diamankan saat hendak berbelanja. Kini ia dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum,” ujar Ade Ary pada Jumat (8/11/2024).
Menurut keterangan polisi, selama pelariannya, Yandi sering berpindah tempat dan sempat bekerja di perkebunan di daerah Empat Lawang. Kasus ini telah menyeret tiga tersangka, yaitu Sudirman (49) sebagai pemilik yayasan, Yusuf (30) sebagai pengurus, dan Yandi. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan pasal tambahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Panti asuhan tempat kasus ini terjadi mengasuh 18 anak, di mana dua di antaranya adalah balita. Saat ini, para korban yang terdiri dari delapan anak laki-laki telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara di bawah Dinas Sosial Kota Tangerang.
Motif Tindakan Pelecehan
Polisi mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memiliki orientasi seksual menyimpang, yang menjadi alasan di balik pelecehan yang mereka lakukan terhadap para korban laki-laki.
“Kami menduga adanya penyimpangan orientasi seksual sebagai motif utama para pelaku,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho pada konferensi pers.
Sebagai langkah preventif, Kombes Ade Ary mengimbau agar masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan menghubungi hotline 110 untuk melaporkan setiap indikasi tindakan kriminal atau gangguan keamanan.