Simalungun, Sumatera Utara – Seorang pria berinisial JPS (44) ditangkap warga di Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun pada Minggu (22/12/2024) malam. Pihak kepolisian yang segera turun tangan langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Subbagian Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian, yang dipimpin Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, segera mengirimkan tim untuk mengamankan pelaku yang telah lebih dulu ditahan oleh warga di Kantor Pengulu.
“Warga yang mengetahui kejadian ini langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat yang sangat responsif,” kata Verry. “Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, kami langsung membawa pelaku ke Polsek Tanah Jawa.”
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban yang didampingi keluarganya juga datang ke Polres untuk melapor dan membuat pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkapkan seluruh detail kejadian dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini adalah tindak kejahatan serius dan kami berkomitmen untuk memberikan proses hukum yang adil,” jelasnya.
Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum yang berat, dan pelaku akan dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan kekerasan sendiri, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat yang berwenang.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar tindakan kriminal seperti ini dapat segera ditindaklanjuti.