Tag Archives: Judi Online

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk Total Tersangka Jadi 22 Orang

Pada 18 November 2024, Tim Cyber Crime Polres Jakarta berhasil menangkap tiga orang buronan (DPO) yang terlibat dalam sindikat judi online Komdigi. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan jaringan judi online yang telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Dengan tambahan tiga tersangka ini, total jumlah pelaku yang ditangkap dalam kasus ini kini mencapai 22 orang.

Pengungkapan jaringan judi online Komdigi berawal dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Cyber Crime Polres Jakarta. Melalui operasi digital yang melibatkan pemantauan transaksi elektronik, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dan lokasi operasional mereka. Judi online Komdigi diketahui sudah memiliki ribuan anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, menjadikannya salah satu sindikat judi terbesar yang pernah terungkap.

Ketiga tersangka yang baru ditangkap masing-masing berperan sebagai operator dan pengelola situs judi. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta, setelah polisi melacak keberadaan mereka melalui data elektronik yang dikumpulkan sebelumnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi judi online ilegal tersebut.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan judi online Komdigi. Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian online dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman yang berat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang merugikan.

Budi Gunawan Sebut 8,8 Juta Orang Main Judi Online Di 2024, Mayoritas Sasar Anak Muda

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait meningkatnya jumlah orang yang terlibat dalam judi online di Indonesia. Menurut Budi, pada tahun 2024, diperkirakan sebanyak 8,8 juta orang di Indonesia terlibat dalam praktik perjudian daring. Lebih mengejutkan lagi, mayoritas pemain judi online ini adalah kalangan anak muda, khususnya yang berusia 18 hingga 30 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa judi online semakin marak di kalangan generasi muda, terutama dengan akses yang semakin mudah melalui perangkat digital.

Budi Gunawan menambahkan bahwa praktik judi online tidak hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan sosial dan psikologis, terutama di kalangan anak muda. Anak-anak muda yang terlibat dalam perjudian daring cenderung mengalami ketergantungan yang dapat mengganggu konsentrasi belajar, kualitas pekerjaan, serta hubungan sosial mereka. Menurutnya, fenomena ini harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat agar dapat dicegah sejak dini.

Sebagai respons terhadap meningkatnya angka perjudian online, Budi Gunawan mendorong adanya peningkatan pengawasan terhadap situs-situs judi ilegal yang terus berkembang pesat. Dia menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai instansi, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, serta masyarakat, untuk memblokir akses ke platform-platform judi online yang tidak sah. Selain itu, BIN juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan intelijen terhadap jaringan perjudian yang melibatkan anak muda.

Budi Gunawan mengingatkan bahwa keluarga dan lembaga pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan. Keluarga harus lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, sedangkan sekolah dan universitas perlu mengedukasi para pelajar tentang bahaya judi online dan dampaknya terhadap masa depan mereka. Menurutnya, membangun kesadaran akan risiko perjudian sejak dini merupakan langkah penting untuk mengurangi angka keterlibatan anak muda dalam praktik perjudian daring.

Ditangkap Polisi! Selebgram 19 Tahun Terlibat Kasus Berat yang Mengejutkan

Seorang selebgram berusia 19 tahun, berinisial S, ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, atas dugaan keterlibatan dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, tersangka yang juga berstatus sebagai mahasiswi ini mulai mempromosikan situs tersebut sejak April 2024. Dia dijanjikan bayaran untuk perannya sebagai brand ambassador situs judi tersebut.

“Selebgram ini menerima bayaran sebesar Rp 2.150.000 setiap dua bulan sebagai imbalan dari promosi yang dilakukannya,” jelas Kombes Bismo dalam konferensi pers yang digelar Senin lalu.

S diketahui memposting tautan situs judi daring tersebut hingga dua kali sehari di akun Instagramnya, @ccacyna_, yang memiliki sekitar 59 ribu pengikut. Ia menuliskan kalimat promosi yang menggoda seperti “testi real, yang mau win buruan,” untuk menarik pengguna baru.

Lebih lanjut, Kombes Bismo mengungkapkan bahwa S sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari individu yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui uang hasil promosi situs judi tersebut digunakan tersangka untuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain sebagai selebgram, S juga diketahui bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menambahkan bahwa S direkrut melalui pesan pribadi di Instagram oleh seseorang yang menawarkan pekerjaan ini. “Kami sedang bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs yang bersangkutan, meskipun masih dalam tahap investigasi apakah servernya berada di dalam atau luar negeri,” ujar AKP Aji.

Atas perbuatannya, S terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Komunikasi Ponsel, dapat hukuman paling lama hingga 10 tahun penjara.