Tag Archives: Penganiayaan

Polda Jabar Tindak Tegas Anggota yang Diduga Aniaya Wanita di Cirebon

CIREBON – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menahan seorang anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes), Bripda AA, yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang wanita. Penahanan terhadap Bripda AA dimulai pada 24 Desember 2024, dan saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan mendalam.

Kombes Pol Adiwijaya, Kepala Bidang Propam Polda Jabar, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan dengan menahan Bripda AA untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami segera menindaklanjuti laporan ini dan menahan yang bersangkutan sejak 24 Desember untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi,” kata Adiwijaya pada Kamis (26/12).

Kasus ini mencuat setelah korban, yang dikenal dengan inisial PLP, memposting keluhannya di media sosial. Dalam unggahan tersebut, PLP mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh Bripda AA, yang berlangsung sejak Maret hingga November 2024. Laporan resmi terkait insiden ini baru diterima pada 23 Desember 2024, di mana PLP melaporkan kekerasan fisik yang melibatkan pemukulan, penjambakan, dan tindakan kekerasan lainnya, yang mengakibatkan luka-luka di tubuhnya.

Hasil pemeriksaan fisik terhadap korban mengungkapkan adanya memar di beberapa bagian tubuhnya. Kombes Pol Adiwijaya menegaskan bahwa Polda Jabar tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apapun, terutama yang melibatkan anggota kepolisian. “Setiap tindakan pelanggaran, terutama yang melibatkan anggota kami, akan diproses sesuai dengan aturan hukum dan pedoman etika yang berlaku,” kata Adiwijaya.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan Propam Polda Jabar melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung proses hukum. Selain itu, sidang etik dan disiplin akan digelar untuk memastikan adanya sanksi yang tepat bagi Bripda AA.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan transparansi, profesionalitas, dan keadilan,” tambah Adiwijaya, yang juga menyampaikan bahwa keluarga korban berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus Panas di Ponpes HRS: Polisi Panggil Pengurus, Penganiayaan Terungkap Gegara Celana Dalam

Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah memastikan akan memanggil pengurus dan sejumlah santri sebagai saksi kunci dalam insiden yang melibatkan seorang santri berinisial M (17).

“Pemanggilan para saksi sedang dalam proses. Undangan akan segera dikirimkan, dan mereka diharapkan hadir minggu depan, kemungkinan pada Selasa atau Rabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (19/9/2024). Teguh menjelaskan bahwa para saksi yang dipanggil termasuk teman-teman santri dan pengurus Ponpes yang menyaksikan kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ibu korban, santri M diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya, yang berinisial N. Peristiwa mengejutkan ini terjadi karena dugaan pencurian celana dalam milik N, yang memicu kemarahan dan berujung pada kekerasan.

“Pelaku merasa kesal dan bertindak kasar terhadap korban karena mencurigainya mencuri celana dalam miliknya,” ungkap pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Meski pihak pesantren telah berusaha memediasi kasus ini secara kekeluargaan, upaya tersebut menemui jalan buntu. Keluarga korban tidak hadir dalam mediasi yang telah disepakati bersama tanpa memberikan alasan yang jelas. Akhirnya, pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

Kasus ini menambah sorotan terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah, dan masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut, terutama terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap terduga pelaku penganiayaan.