JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap dua kasus besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (mail order bride) yang melibatkan warga negara China. Kasus ini mencuat di Tangerang dan Jakarta Selatan, dengan korban berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah yang tergiur dengan iming-iming uang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka dalam kasus yang terjadi di Tangerang. Mereka adalah H alias CE (36), seorang wanita, dan N alias A (56), seorang pria. Keduanya ditangkap pada 10 November 2024 di Terminal C3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Tersangka H meminta tersangka N untuk mencari calon pengantin perempuan dari keluarga kurang mampu, dengan janji membayar Rp15 juta per kepala setelah pengantin sampai di China,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
N kemudian menawarkan pernikahan dengan pria asal China kepada dua korban, RD dan AA, dengan iming-iming uang mahar sebesar Rp100 juta dan perhiasan. Setelah korban setuju, mereka dipertemukan dengan pria China di Semarang, dan ditandatangani surat perjanjian yang mengikat dalam bahasa China, yang menyebutkan jika membatalkan pernikahan, korban harus mengganti biaya dan memberi kompensasi.
Pada 6 dan 13 Oktober 2024, kedua korban menjalani pernikahan sirih, dan tersangka H kemudian memesan tiket pesawat untuk pengiriman kedua korban ke China pada 10 dan 20 November 2024. Namun, pada 10 November, penyidik mendapat informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai dugaan TPPO, sehingga mereka langsung bergerak untuk mengamankan empat orang yang terlibat.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ada pihak yang merekrut calon pengantin wanita di Bandung, tempat asal para korban, untuk dikirim ke China. Penyidik melakukan pengamatan dan investigasi lebih mendalam di Ciparay, Bandung, Jawa Barat.
Kasus serupa juga terungkap di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang melibatkan tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka MW alias M (28) dan LA (31) bekerja sebagai sponsor untuk pria China yang mencari istri, sedangkan sejumlah tersangka lainnya terlibat dalam pencarian dan penampungan calon pengantin perempuan Indonesia.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika MW dan LA, yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di China, berkenalan dengan pria China berinisial ZJ yang meminta bantuan untuk mencari istri dari Indonesia. MW kemudian menawarkan calon pengantin kepada korban V, dengan janji uang mahar sebesar 30.000 RMB (sekitar Rp60 juta). Setelah korban setuju, pernikahan tidak resmi direncanakan di Indonesia.
Namun, sebelum pernikahan tersebut terjadi, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan para tersangka, termasuk korban V dan MN, yang masih di bawah umur. Polisi juga menangkap dua tersangka yang berperan dalam pemalsuan dokumen untuk mempermudah proses pernikahan tersebut.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap semua pihak yang terlibat. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai dengan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO