Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (53), warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pria tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa kakak kandungnya, HG (55), dalam sebuah pertikaian yang berujung tragis.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku yang bertempat tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, berhasil kami amankan tak lama setelah melakukan tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Bagus pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah senjata tajam jenis katana, yang diduga kuat digunakan oleh F untuk menghabisi nyawa kakaknya.
Kronologi Kejadian: Sengketa Warisan Berujung Maut
Kasus ini bermula ketika korban HG datang ke rumah tersangka di Kampung Ciparay pada Sabtu, 22 Februari 2025. Kunjungan itu bertujuan untuk membahas sengketa tanah warisan yang menjadi sumber konflik di antara mereka.
Namun, perbincangan yang awalnya dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan justru berubah menjadi pertengkaran hebat. Emosi keduanya memuncak hingga mereka keluar rumah untuk melanjutkan adu mulut di luar. Dalam kondisi tersulut amarah, F tiba-tiba mengambil sebilah katana dan langsung menebaskan senjata tajam tersebut ke tubuh kakaknya berkali-kali.
Korban yang tak sempat menghindar langsung tersungkur ke tanah, dengan tubuh bersimbah darah. Beberapa saat setelahnya, HG dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kehabisan darah.
Ironisnya, setelah melakukan aksi brutal tersebut, tersangka tidak berusaha melarikan diri. Sebaliknya, ia malah kembali masuk ke dalam rumahnya dan dengan santai merokok seakan tidak terjadi apa-apa.
Warga Takut Mendekat, Polisi Bergerak Cepat
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian mengerikan itu tidak berani mendekati lokasi. Mereka pun segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kadudampit. Tak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit yang dibantu oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, polisi mendapati tersangka masih duduk santai di dalam rumah sambil merokok, tanpa menunjukkan tanda-tanda ingin kabur. Petugas pun langsung mengamankannya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian prosedur standar, seperti memasang garis polisi, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi untuk diautopsi.
Korban Mengalami Enam Luka Tebas di Bagian Vital
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa HG mengalami enam luka terbuka akibat sabetan senjata tajam. Luka-luka tersebut ditemukan di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, serta tangan. Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami pendarahan hebat yang membuatnya meninggal di tempat.
“Korban mengalami enam luka tebas yang sangat fatal, salah satunya di bagian kepala dan dada. Dugaan sementara, korban meninggal akibat kehabisan darah,” terang AKP Bagus Panuntun.
Penyidik Dalami Motif Pembunuhan
Meski insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan soal tanah warisan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi brutal ini.
“Kami masih menggali lebih dalam alasan di balik penganiayaan ini. Apakah murni karena sengketa atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya,” kata Bagus.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, sebelum insiden terjadi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa katana untuk menghabisi korban,” pungkas AKP Bagus.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara tersangka kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.