https://truereligionjeansoutlet.net

Polisi Periksa Kejiwaan Istri yang Lindas Suami Setelah Terungkap Selingkuh di Jakarta Timur

Jakarta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Melody Sharon (31) terus bergulir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Melody diduga melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya, AG (35), dengan cara melindas dan menyeretnya menggunakan kendaraan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Polisi kini tengah mempersiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody dengan melibatkan seorang psikiater di RS Polri sebagai langkah lanjutan.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Jakarta Timur, menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan ahli terkait penjadwalan pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody. “Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan di RS Polri, Kramat Jati,” ujar Nicolas dalam keterangan yang diberikan pada Minggu (22/12). Ia juga menambahkan bahwa Melody telah menjalani tes urine, dan hasilnya negatif narkoba.

Tidak hanya terlibat dalam kasus KDRT, Melody juga dilaporkan oleh suaminya terkait dugaan perzinaan. AG melaporkan dugaan perselingkuhan ini pada 18 Desember 2024 di Polda Metro Jaya, yang terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, AG menuduh Melody berselingkuh dengan seorang pria berinisial TS, yang diketahui terlibat dalam hubungan tersebut. Melody dan pria tersebut diduga pernah berkunjung bersama ke sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi tempat kejadian dugaan perselingkuhan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan terkait perzinaan. Pelapornya adalah saudara AG,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Sabtu (21/12). AG mengungkapkan bahwa ia menyadari adanya perselingkuhan tersebut setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan istrinya memasuki apartemen bersama pria tersebut pada 6 November 2024. Merasa dirugikan, AG memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Sebagai bagian dari laporan, AG menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan perselingkuhan tersebut. Kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sementara itu, Melody Sharon kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *