Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian yang sudah meresahkan masyarakat, khususnya para pemilik toko di Kota Sinjai. Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si, mewakili Kapolres Sinjai, menggelar konferensi pers pada Jumat pagi (11/4/2025) untuk memaparkan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Dalam konferensi tersebut, turut hadir juga Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, serta sejumlah awak media.
AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di sembilan titik di Kota Sinjai. Kedua pelaku yang diamankan adalah JS (36), yang bertindak sebagai pelaku utama, dan AW (60), yang berperan sebagai penadah hasil curian. Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa JS adalah seorang residivis kasus serupa dan dikenal sebagai spesialis pencurian lintas kabupaten, tak hanya di Sinjai, namun juga di Kabupaten Bone.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan-laporan polisi yang diterima sejak 2024 hingga awal 2025. Salah satu titik terang terungkap saat Tim Resmob Polres Sinjai mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Veloz putih yang berusaha kabur ketika dihentikan. Dalam pengejaran, petugas terpaksa menembak ban mobil tersebut untuk menghentikannya dan menemukan barang bukti berupa tabung gas, rokok, serta linggis, yang diduga hasil curian.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku utama JS di Kota Makassar. Berdasarkan pengakuannya, JS mengaku telah mencuri di sembilan toko di Sinjai dan menjual barang curian tersebut kepada AW yang tinggal di Kabupaten Bone. Dari penangkapan terhadap AW, polisi mengamankan barang bukti tambahan. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp117 juta. Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku atau penadah lain yang terlibat.
Pelaku diancam dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Sinjai menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau memiliki informasi terkait kejahatan serupa.