Dua pria yang berperan sebagai kurir narkoba harus menerima nasib sial setelah kendaraan yang mereka gunakan mengalami kecelakaan di Tegal, Jawa Tengah. Bukannya berhasil mengantarkan barang haram, insiden tersebut justru membuka jalan bagi pihak kepolisian untuk mengungkap aksi penyelundupan yang mereka lakukan. Dua tersangka berinisial SN (30) dan HS (42) kini harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatan mereka.
Perjalanan Terhenti di Tegal: Dari Lampung Menuju Surabaya
Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M Anwar Nasir, kasus ini bermula ketika kedua tersangka berangkat dari Lampung pada 17 Februari 2025. Mereka diduga mengambil paket sabu-sabu dari jaringan pemasok dan berencana mengirimkannya ke Surabaya sebagai tujuan akhir.
Namun, takdir berkata lain. Saat melintas di ruas jalan tol wilayah Tegal, kendaraan mereka justru menabrak sebuah truk. Peristiwa ini menarik perhatian petugas, yang akhirnya menemukan fakta mengejutkan terkait penyelundupan narkoba yang tengah mereka lakukan.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti Berakhir Gagal
Menyadari situasi semakin sulit, kedua tersangka mencoba membuang tas berisi sabu ke sekitar lokasi kecelakaan dengan harapan dapat menghilangkan barang bukti. Sayangnya, aksi mereka terlihat oleh sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Ketika petugas tiba di lokasi untuk mengevakuasi kendaraan, mereka langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tak butuh waktu lama, tas berisi 12 kilogram sabu-sabu pun ditemukan. Upaya pelaku untuk mengelabui petugas pun gagal total.
Dugaan Masih Ada 5 Kg Sabu yang Belum Ditemukan
Selain barang bukti yang telah diamankan, kepolisian juga menduga masih ada 5 kilogram sabu lainnya yang belum ditemukan.
“Kami masih menelusuri kemungkinan keberadaan dua paket sabu tambahan yang diduga ditinggalkan di sekitar rumah sakit. Dugaan ini muncul setelah salah satu tersangka diketahui sempat mengunjungi rekannya yang dirawat pasca kecelakaan,” ujar Kombes Pol. M Anwar Nasir dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (21/2/2025).
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih menjadi ancaman serius. Namun, keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan ini.