Polrestabes Makassar membuka kesempatan bagi masyarakat dan instansi terkait untuk turut membantu penangkapan pelaku kejahatan, mengingat semakin meningkatnya tindak kriminal di kota tersebut. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar pada Sabtu, 26 April 2025. Arya menjelaskan bahwa fenomena seperti perang kelompok, begal, hingga pencurian membutuhkan dukungan dari warga untuk mengurangi angka kejahatan.
Arya mengungkapkan, jika warga atau instansi melihat pelaku yang sedang melakukan kejahatan, seperti mencuri barang, mereka berhak untuk menangkapnya. Hal ini juga berlaku untuk Satpol PP, Dishub, TNI, bahkan wartawan yang turut melihat aksi kriminal. Namun, Arya menegaskan bahwa jika pelaku kejahatan belum terlihat dan hanya ada dugaan, maka penangkapan yang dilakukan tanpa bukti pasti tidak diperbolehkan.
“Misalnya, ada informasi tentang pencurian tapi pelaku tidak diketahui keberadaannya, maka tidak boleh melakukan penangkapan sendiri,” ujar Arya. Ia menjelaskan bahwa untuk hal ini, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Informasi yang diterima terkait tindak kejahatan harus segera disampaikan ke polisi agar tindakan tersebut sah menurut hukum.
Dengan semakin maraknya tindak kriminal di Kota Makassar, Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk aktif melapor atau berkoordinasi dengan kepolisian agar upaya pemberantasan kejahatan dapat lebih maksimal.