CIREBON – Polda Jawa Barat (Jabar) telah menahan Bripda AA, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita. Penahanan terhadap Bripda AA dilakukan sejak 24 Desember 2024 dan kini ia tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Bidang Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan menahan Bripda AA untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami langsung menindaklanjuti laporan ini dengan menahan yang bersangkutan sejak 24 Desember lalu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi,” ujar Adiwijaya, Kamis (26/12).
Kasus penganiayaan ini pertama kali mencuat melalui unggahan media sosial yang diunggah oleh korban yang berinisial PLP. Dalam postingan tersebut, PLP mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripda AA sejak Maret hingga November 2024. Laporan resmi terkait kejadian tersebut baru diterima pada 23 Desember lalu, di mana korban menyebutkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, penjambakan, dan tindak kekerasan lainnya yang mengakibatkan luka pada tubuhnya.
Pemeriksaan fisik terhadap korban menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Adiwijaya menegaskan bahwa Polda Jabar tidak akan mentolerir tindakan kekerasan apapun, terutama yang melibatkan anggota polisi. “Setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan anggota kami, akan diproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Proses penyidikan pun terus berlanjut, dengan pihak Propam Polda Jabar melakukan penyelidikan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, serta pengumpulan bukti tambahan untuk mendukung proses hukum. Selain itu, sidang etik dan disiplin juga akan digelar untuk memastikan sanksi yang sesuai bagi Bripda AA.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Adiwijaya, menambahkan bahwa keluarga korban juga berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.