Polisi mengungkap identitas dua pelaku yang terlibat dalam insiden pengadangan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Kedua pelaku tersebut adalah HFL (33), seorang warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, kedua pelaku yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu diketahui dalam keadaan mabuk saat melakukan pengadangan.
Insiden ini bermula pada Senin, 23 Desember 2024, saat Kajari Kabupaten Kediri, beserta keluarganya, tengah melintas menggunakan mobil dinasnya. Peristiwa itu terjadi di kawasan simpang Jalan Hasanudin hingga depan Kodim 0809 Kediri. Ketika mobil berhenti di depan markas Kodim akibat lampu merah, kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor mendekat dan menggedor kendaraan Kajari.
Meskipun awalnya tidak ada respons dari dalam kendaraan, Kajari merasa terganggu dengan tindakan tersebut. Dalam situasi yang semakin memanas, Kajari yang merasa terancam, terpaksa melepaskan dua tembakan peringatan ke udara. Meski demikian, pelaku tetap tidak mundur dan justru berusaha merebut senjata api yang dibawa Kajari. Kejadian tersebut akhirnya berujung pada penahanan kedua pelaku oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa senjata yang digunakan oleh Kajari adalah senjata api berizin yang sah, dengan masa berlaku izin hingga 2025. Sementara itu, Kajari sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota untuk diproses lebih lanjut. Meskipun kedua pelaku sudah meminta maaf, proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyebutkan bahwa Kajari sudah lama merasa diawasi oleh dua pelaku yang menunggangi sepeda motor. Kajari mengungkapkan bahwa ia terpaksa memberi peringatan akibat merasa terdesak. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki insiden ini lebih dalam, dengan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam setiap tindakan, serta memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil.