Tag Archives: Kasus

Polres Lampung Selatan Bentuk Sebuah Tim Satgas Untuk Atasi Kasus Kriminal

Polres Lampung Selatan mengumumkan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani peningkatan kasus kriminal di wilayah tersebut. Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi lonjakan kejahatan, terutama di Kecamatan Kalianda, yang telah mengalami tren peningkatan kasus pencurian dalam beberapa pekan terakhir.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini dilakukan pada 20 Januari 2025 sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai tingginya angka kejahatan. Dengan adanya tim ini, diharapkan penanganan kasus kriminal dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Tim Satgas terdiri dari gabungan personel dari berbagai satuan fungsi (Satfung) dan operasional (Opsnal) yang ada di Polsek sekitar Kalianda. Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi antar unit untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Hal ini mencerminkan pendekatan terpadu yang diperlukan untuk menghadapi masalah kriminalitas yang semakin kompleks.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskamling). Ia menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman. Ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari warga untuk menjaga keamanan.

Selain itu, Kapolres mendorong pembentukan komunitas Pokdar Kamtibmas di berbagai wilayah sebagai mitra aktif polisi dalam menjaga keamanan. Dengan adanya komunitas ini, diharapkan komunikasi antara polisi dan masyarakat dapat terjalin lebih baik, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan secara lebih efektif. Ini mencerminkan upaya untuk membangun kemitraan yang kuat antara kepolisian dan masyarakat.

Dengan pembentukan Tim Satgas ini, semua pihak berharap agar angka kriminalitas di Lampung Selatan dapat ditekan secara signifikan. Diharapkan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua warga. Keberhasilan strategi ini akan sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Jejak Kasus Kriminal Sertu Hendri: Desertir TNI yang Buron di Belitung, Terlibat Perampokan Hingga Penembakan

Kasus Sertu Hendri, seorang desertir TNI yang kini menjadi buronan, semakin mencuat setelah terungkap bahwa ia terlibat dalam serangkaian tindakan kriminal, termasuk perampokan dan penembakan. Hendri, yang sebelumnya bertugas di Korem 042/Garuda Putih, Jambi, telah menjadi sorotan publik setelah melarikan diri dari tanggung jawab militer dan terlibat dalam kejahatan serius.

Sertu Hendri dilaporkan desertir sejak tahun 2023 dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat keamanan. Ia dituduh melakukan penembakan terhadap rekannya, Serma Randi, saat petugas berusaha menangkapnya di Belitung. Penembakan ini terjadi pada 13 Januari 2025 dan menyebabkan luka serius pada Randi. Ini menunjukkan bahwa tindakan desertir tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri tetapi juga mengancam keselamatan rekan-rekannya.

Setelah penembakan, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Hendri juga terlibat dalam kasus perampokan di wilayah yang sama. Keberadaan Hendri sebagai buronan menambah ketegangan di masyarakat Belitung, yang kini merasa tidak aman akibat aksi kriminalnya. Ini mencerminkan dampak sosial dari tindakan individu yang mengabaikan tanggung jawab moral dan hukum.

Pihak TNI dan Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap Sertu Hendri, termasuk pengepungan rumahnya. Namun, Hendri berhasil meloloskan diri meskipun situasi tersebut melibatkan tembakan. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkapnya. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan publik.

Masyarakat Belitung diimbau untuk tetap tenang dan waspada terhadap keberadaan Hendri. Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, meminta warga untuk tidak panik dan melaporkan jika melihat sosok yang dicurigai. Ini mencerminkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat menjaga keamanan.

Dengan berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh Sertu Hendri, semua pihak berharap agar aparat keamanan dapat segera menangkapnya sebelum ia menimbulkan lebih banyak kerugian. Diharapkan bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi anggota TNI lainnya tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Keberhasilan dalam menangkap pelaku akan menjadi indikator penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Danpuspomal Akui Banyak Anggota TNI AL Terlibat Kasus Kriminal, Janji Tindak Tegas

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengakui bahwa terdapat banyak anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers setelah insiden penembakan yang melibatkan tiga oknum TNI AL di Tol Tangerang-Merak.

Laksamana Samista menegaskan bahwa setiap anggota TNI AL yang terlibat dalam tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum dalam institusi militer dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kasus ditangani secara transparan. Ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan citra TNI AL di mata publik.

Insiden terbaru yang menarik perhatian adalah penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, oleh tiga oknum TNI AL yang terjadi pada 2 Januari 2025. Dalam kejadian tersebut, salah satu anggota melepaskan tembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka. Kejadian ini memicu reaksi cepat dari pihak TNI AL untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan ketiga anggota sebagai tersangka. Ini mencerminkan dampak serius dari tindakan individu terhadap reputasi institusi militer.

Ketiga oknum yang terlibat dalam penembakan tersebut telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Danpuspomal mengungkapkan bahwa mereka akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing anggota dalam insiden tersebut dan memastikan keadilan bagi korban. Ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum di lingkungan militer.

Pernyataan Danpuspomal juga mendapatkan dukungan dari beberapa anggota DPR yang menilai langkah tegas terhadap oknum TNI AL sebagai tindakan yang tepat. Mereka menekankan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu agar tidak mencederai nama baik institusi militer. Ini menunjukkan adanya harapan dari masyarakat agar institusi militer dapat bertindak profesional dan transparan.

Pengakuan Danpuspomal mengenai banyaknya kasus kriminal yang melibatkan anggota TNI AL menjadi tantangan besar bagi institusi tersebut. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, termasuk peningkatan pengawasan internal dan pembinaan mental bagi prajurit. Ini mencerminkan perlunya reformasi dalam sistem pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan militer.

Dengan pengakuan ini, tahun 2025 diharapkan menjadi titik awal bagi TNI AL untuk memperbaiki diri dan meningkatkan integritas anggotanya. Semua pihak kini diajak untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta menjaga nama baik institusi militer. Keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kriminal ini akan sangat menentukan kepercayaan publik terhadap TNI AL di masa mendatang.

Kasus Korupsi Perumahan KPN Kutim: Komanditer CV Berkat Kaltim Didakwa

Pada tanggal 5 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara resmi mendakwa Subair, komanditer dari CV Berkat Kaltim, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) di Kutai Timur. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan negara hingga hampir Rp5 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim atas dasar ganti rugi wanprestasi. Namun, pembayaran tersebut dianggap tidak sah dan tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp4.983.821.814.

Kejati Kaltim telah menetapkan Subair sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini, bersama dengan mantan Kepala BPKAD Kutai Timur dan dua pejabat lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka.

Setelah penangkapan pada awal tahun lalu, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum dengan cepat dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini diadili sesuai hukum.

Kasus korupsi ini menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam hal kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi ini bisa saja menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang seharusnya dinikmati oleh warga Kutai Timur. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dengan dakwaan terhadap Subair dan tersangka lainnya, tahun 2025 diharapkan menjadi tahun penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur. Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Semua pihak kini diajak untuk mendukung upaya ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Polres Tabanan Ungkap 13 Kasus Kriminal, Dua Pelaku Curanmor Masih Di Bawah Umur

Pada tanggal 27 Desember 2024, Polres Tabanan mengungkapkan bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan 13 kasus kriminal dan narkoba dalam periode November hingga Desember 2024. Pengungkapan ini melibatkan 11 tersangka, termasuk seorang residivis dan dua anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, menjelaskan bahwa dari total 13 kasus yang diungkap, tujuh di antaranya merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa). Seluruh tersangka dalam kasus ini adalah laki-laki. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Tabanan menunjukkan upaya serius untuk memberantas kejahatan di daerah tersebut.

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap berusia 15 tahun dan berasal dari Denpasar Selatan. Mereka mengaku mencuri sepeda motor untuk dimodifikasi dan digunakan sendiri. Meskipun masih di bawah umur, kedua remaja tersebut dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun karena melakukan tindak pidana bersama-sama. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pelaku masih muda, tindakan kriminal tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Kapolres Chandra menjelaskan bahwa kedua anak tersebut tidak ditahan tetapi diserahkan kepada orang tua mereka untuk pengawasan. Mereka diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Pendekatan ini mencerminkan upaya kepolisian untuk menangani pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur dengan cara yang lebih mendidik daripada menghukum.

Selain kasus pencurian, Polres Tabanan juga mengungkap tujuh kasus narkoba dengan total tujuh tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 160 paket sabu seberat 176,38 gram netto, 17 paket ekstasi seberat 5,95 gram, dan satu paket ganja seberat 2,51 gram. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada kejahatan konvensional tetapi juga aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

Kepolisian Tabanan mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan cepat untuk menangani potensi ancaman keamanan.

Pengungkapan 13 kasus kriminal oleh Polres Tabanan merupakan langkah positif dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Dengan penanganan yang tepat terhadap pelaku kejahatan, termasuk anak di bawah umur, diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas dan menciptakan kesadaran akan pentingnya keamanan bersama. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.