Tag Archives: Kasus Korupsi

https://truereligionjeansoutlet.net

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Kasus Dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (14/3). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, sidang praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan gugur, dan proses hukum terhadap Hasto akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya di pengadilan.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana bagi siapa pun yang berusaha menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dalam perkara korupsi. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 yang menegaskan bahwa praperadilan akan gugur secara otomatis apabila sidang pokok perkara telah dimulai. Dalam kasus ini, sidang dakwaan telah lebih dulu digelar di Pengadilan Tipikor, sehingga praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga memiliki peran dalam upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa Hasto berperan sebagai pengendali dalam skema tersebut, dengan Donny Tri Istiqomah sebagai pelaksana di lapangan yang bertugas melakukan pendekatan kepada pejabat terkait.

Dengan gugurnya praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor. KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh kedua tersangka, termasuk komunikasi dan aliran dana yang digunakan dalam upaya melobi pejabat KPU. Dalam sidang yang akan datang, jaksa penuntut umum akan menghadirkan berbagai saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto dan Donny.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik mengingat status Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai besar di Indonesia. Berbagai pihak menilai bahwa kasus ini dapat memberikan preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan obstruction of justice di Indonesia. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto tetap berkeyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dan akan berjuang untuk membuktikan hal tersebut di persidangan.

Dengan jalannya proses hukum ini, masyarakat menanti bagaimana keputusan akhir dari Pengadilan Tipikor terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Ketua KPK Ungkap Peran Japto dalam Kasus Korupsi Rita, Soroti Aliran Dana

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Setyo mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdapat aliran dana terkait kasus tersebut.

“Kami menelusuri berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang mengungkap adanya aliran dana. Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui bahwa dana tersebut mengalir ke pihak tertentu,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Meski demikian, Setyo tidak merinci jumlah uang yang mengalir dan pihak yang menerimanya. Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Japto sebagai saksi apabila keterangannya masih diperlukan.

“Jika hasil penyitaan masih memerlukan klarifikasi tambahan, bisa saja pemanggilan dilakukan kembali. Namun, itu bergantung pada perkembangan penyelidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, turut menjelaskan hubungan antara Japto dan Rita. Ia memaparkan bahwa Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait perizinan batu bara selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Asep menyebutkan bahwa jumlah uang yang dikumpulkan mencapai jutaan dolar.

“Jadi, setiap izin yang diterbitkan, ada permintaan kompensasi sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Proses ini berlangsung hingga eksplorasi selesai dan pabrik ditutup,” terang Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

KPK kini tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut. Dalam penyelidikannya, ditemukan indikasi bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke seorang pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kediaman Said Amin.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana (follow the money) yang mengarah ke Japto. Dalam penggeledahan di kediamannya, penyidik menyita 11 unit mobil serta uang tunai sebesar Rp 56 miliar.

Japto sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dan mengklaim telah memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan penyidik.

KPK Akan Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Yasonna Laoly

Jakarta — KPK Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna H. Laoly Terkait Kasus Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, setelah sebelumnya sempat tertunda. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Penjadwalan ulang ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengusut kasus ini secara serius.

Pemeriksaan yang semula dijadwalkan beberapa waktu lalu terpaksa ditunda karena alasan yang tidak dijelaskan secara rinci. KPK menyatakan bahwa penjadwalan ulang ini merupakan bagian dari proses untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. KPK menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengurangi intensitas dan keseriusan dalam proses penyidikan.

Yasonna Laoly, yang kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI, menjadi bagian dari penyelidikan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya sebagai Menkumham. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat di kementerian yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, khususnya terkait pengadaan dan pengelolaan lembaga-lembaga hukum. Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, dan Yasonna Laoly merupakan salah satu saksi yang akan diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly sangat penting untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat. KPK berharap pemeriksaan ini dapat berlangsung dengan transparansi dan keadilan, serta mengungkap fakta-fakta yang relevan. KPK juga menjamin bahwa seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Proses hukum yang melibatkan tokoh penting seperti Yasonna Laoly terus mendapat perhatian besar dari publik. Banyak pihak yang berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan tegas dan tanpa diskriminasi. Keberhasilan KPK dalam menyelesaikan perkara ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi tersebut.

Pemeriksaan ulang terhadap Yasonna Laoly dijadwalkan dalam waktu dekat, dan diharapkan ada perkembangan lebih lanjut yang dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.