Tag Archives: Polisi

https://truereligionjeansoutlet.net

Gara-gara Mengantuk, Aksi Pencuri di Garut Berujung Apes

Seorang pria berinisial AN (35), warga Kabupaten Garut, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya membobol sekolah berakhir dengan kejadian tak terduga. Ia tertangkap lantaran tertidur di dalam masjid sekolah, tak lama setelah melakukan pencurian.

Aksi ini terjadi pada Senin (27/1/2025) di SD Negeri Sirnasari 2, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut pertama kali terungkap saat seorang guru datang ke sekolah pada pagi hari dan menemukan ruang guru dalam kondisi terbuka serta terlihat tanda-tanda pembobolan.

Barang-Barang Sekolah Raib, Pelaku Tertidur di Masjid

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengungkapkan bahwa saat guru tersebut memeriksa keadaan di dalam ruangan, ia menemukan sejumlah barang berharga telah hilang. Beberapa di antaranya adalah proyektor, mesin absensi fingerprint, kotak uang donasi siswa, hingga beberapa bungkus makanan ringan.

Mengetahui hal itu, guru tersebut langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mencari jejak pelaku. Dalam upaya pencarian, mereka dikejutkan oleh keberadaan seseorang yang tengah tertidur di dalam masjid sekolah. Lebih mencurigakan lagi, di sekitarnya terdapat barang-barang yang dilaporkan hilang.

“Ketika warga melakukan penelusuran, mereka menemukan seorang pria yang tertidur di masjid sekolah. Di dekatnya terdapat barang-barang hasil curian,” ujar AKP Hilman kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Tanpa menunggu lama, warga langsung mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Setelah diinterogasi, AN mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan aksi pencurian di sekolah tersebut.

Pelaku Beraksi dengan Memanjat Tembok Sekolah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diketahui masuk ke area sekolah pada Senin dini hari dengan cara memanjat tembok. Setelah berhasil masuk, ia menggunakan linggis untuk membobol ruang guru dan mengambil barang-barang berharga. Namun, setelah melancarkan aksinya, ia memilih beristirahat di masjid sekolah dan tanpa disadari justru tertidur di lokasi.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya ketiduran setelah melakukan pencurian. Inilah yang membuatnya akhirnya tertangkap,” jelas AKP Hilman.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa AN bukan kali ini saja melakukan tindak pencurian. Ia diketahui merupakan warga sekitar sekolah yang sudah dikenal dengan kebiasaan buruknya sejak kecil. Bahkan, karena sering terlibat kasus pencurian, keluarganya sempat pindah ke Bandung. Namun, AN kembali ke Garut beberapa waktu lalu dan kembali melakukan aksinya.

“Dulu dia memang sering mengambil barang milik orang. Keluarganya sampai pindah ke Bandung, tapi tetap saja ia melakukan hal yang sama di sana, bahkan pernah mencuri laptop warga,” tambah AKP Hilman.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian. Kini, AN telah diamankan di Mapolsek Samarang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan tidak selalu berjalan sesuai rencana. Alih-alih melarikan diri, AN justru tertidur dan dengan mudah ditangkap oleh warga. Kini, aksinya harus dibayar dengan mendekam di balik jeruji besi.

Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RTH alias A (32) terhadap UK, wanita yang merupakan istri sirinya. Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan kecemburuan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, motif utamanya adalah rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku mengetahui korban sering memasukkan pria lain ke kosnya, padahal pelaku mengaku sebagai suami siri korban,” ujar Farman dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (27/1/2025).

Selain itu, pelaku mengaku semakin sakit hati setelah korban pernah mendoakan anak perempuan pelaku dari pernikahan sahnya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). “Korban pernah berkata demikian, yang membuat pelaku sangat terpukul,” tambah Farman.

Tidak hanya itu, korban juga dikabarkan tidak menerima keberadaan anak kedua pelaku. Menurut pengakuan tersangka, korban bahkan pernah meminta pelaku untuk menghilangkan anak tersebut.

Rekaman CCTV dan Fakta Baru

Dari rekaman CCTV, pihak kepolisian mengidentifikasi adanya dua orang yang diduga terlibat. Selain RTH, seorang kerabat pelaku turut diperiksa karena membantu mengantar pelaku ke rumah kosong di Tulungagung, tempat jasad korban sempat disembunyikan.

“Tersangka meminta bantuan kerabatnya untuk mengantar ke rumah kosong yang menjadi lokasi transit jasad korban sebelum dibuang ke beberapa tempat,” terang Farman.

Rangkaian Kejadian Tragis

Pembunuhan terjadi pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Setelah membunuh korban, pelaku memutilasi jasadnya dan membuang potongan tubuh ke beberapa lokasi berbeda antara 21 hingga 23 Januari 2025. Kepala korban sempat kembali terpental ke dalam mobil saat dibuang, karena di bagian belakang mobil terdapat sepeda motor, sehingga pelaku merasa situasi mencurigakan.

Farman juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat meminta uang kepada pelaku. Saat pertemuan di hotel, pelaku bahkan telah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban.

Ancaman Hukuman Berat

RTH kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi dalam hubungan, agar tidak berakhir dengan tragedi seperti ini.

Tragedi di Batu Bara: Ayah dan Anak Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan

Kejadian tragis menimpa Muhammad Firdaus Barus (23), yang ditemukan tewas setelah dibunuh oleh teman anaknya, Muhammad Riski (23), dan ayahnya, Bahyar alias Belanda (53), warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pada Selasa, 14 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada keduanya setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Firdaus.

Peristiwa tersebut berawal pada Senin, 21 April 2024, ketika Firdaus memukul Riski. Merasa dendam, Riski kemudian bercerita kepada ayahnya, Bahyar, yang lantas merencanakan aksi balas dendam. Pada malam itu, Riski dan Bahyar pergi mencari Firdaus ke rumahnya. Namun, karena korban tidak keluar rumah, mereka memutuskan untuk pulang. Keesokan harinya, Bahyar menunggu di sebuah warung hingga Firdaus keluar dari rumah pada sore hari, pukul 16.30 WIB.

Setelah melihat Firdaus keluar, Bahyar membangunkan Riski yang masih tidur dan memberikan pisau. Bersama-sama, mereka mengejar Firdaus yang berusaha melarikan diri. Namun, Firdaus terjatuh dan saat itulah Riski menyerangnya dengan pisau. Bahyar menahan kaki korban agar tidak bisa melawan. Riski kemudian menikam Firdaus di bagian dada dan leher, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Visum yang diterima oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa Firdaus menderita luka tusuk di leher sepanjang 10 cm dan di dada kiri sepanjang 7 cm. Setelah kejadian tersebut, keduanya diadili dengan tuduhan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup, yang akhirnya diputuskan oleh hakim. Meskipun sudah divonis, keduanya mengajukan banding, begitu pula dengan pihak JPU yang merasa vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutannya.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan yang melibatkan keluarga, dan menjadi peringatan akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah secara damai. Kasus ini juga menggugah masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi konflik, terutama yang melibatkan keluarga dan orang terdekat.

Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

Agus (30) selaku terdakwa perkara pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas dituntut 14 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko menyatakan Agus terbukti melakukan penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian sang anak. “Menjatuhkan pidana terhadap Agus Bin (Alm) Suta selama 14 tahun penjara,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/1/2025).

Agus disebut terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan ketiga JPU. Mengenai keadaan yang meringankan, Agus belum pernah dihukum sebelumnya dan dia mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal yang memberatkan, perbuatan Agus menyebabkan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun meninggal dunia hingga meresahkan masyarakat.

Terdakwa pembunuh anak kandung itu juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan. “Terdakwa adalah ayah kandung korban Nur Laila dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia,” kata Budi.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Agus melalui kuasa hukumnya mengatakan akan membacakan pledoi di sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.

Sebelumnya, Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada 18 Juni 2024 lalu. Saat itu Agus tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya. Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur. Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya. Agus juga sempat kabur dari sel Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024. Ia kabur sekitar pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan. Polisi baru tahu tahanannya kabur setelah diberitahu oleh tahanan lainnya.

Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami

Polresta Pekanbaru bersama Polsek Limapuluh berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZK alias Zulkifli dan TH alias Tutik atas dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli bayi. Kedua tersangka diketahui telah menjual dua anak kandung mereka dengan harga masing-masing Rp 2 juta dan Rp 5 juta.

Penangkapan Zulkifli dan Tutik tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama empat pelaku lain yang diduga bagian dari sindikat perdagangan bayi, yakni EJ, AT, JB, dan SP. Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa penangkapan ini mengungkap fakta memilukan. Dua dari enam tersangka yang ditangkap, yakni Zulkifli dan Tutik, diketahui menjual bayi mereka sendiri.

“Tersangka ZK dan TH mengakui bahwa mereka pernah menyerahkan anak kandung mereka kepada sindikat ini,” ungkap Kompol Bery dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru pada Senin (20/1).

Pengakuan Mengejutkan dari Sang Ibu

Dalam wawancara yang dilakukan usai konferensi pers, tersangka Tutik mengaku telah menyerahkan dua dari tiga anaknya kepada sindikat tersebut. Menurut pengakuannya, keputusan itu diambil karena desakan ekonomi, terutama saat suaminya berada di penjara.

“Iya, anak saya memang ada tiga. Dua di antaranya saya serahkan, bukan karena saya ingin, tapi karena saya tidak punya uang, terutama untuk biaya persalinan,” ungkap Tutik dengan suara lirih.

Lebih lanjut, Tutik menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan bersama dengan suaminya. “Anak pertama kami dapat uang Rp 2 juta, yang kedua Rp 5 juta. Semuanya sudah kami bicarakan bersama,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, pasangan suami istri tersebut telah resmi ditahan bersama empat pelaku lain. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak. Aparat kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak, yang menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan ini.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sementara itu, para pelaku, termasuk pasangan Zulkifli dan Tutik, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Proses Ekshumasi Dimulai, Polda Jateng Terus Dalami Kasus Penganiayaan yang Diduga Melibatkan Polisi

Kematian Darso (43), seorang pria asal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang sebelumnya penuh misteri, kini memasuki babak baru dalam proses penyelidikan. Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa mereka akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso pada Senin, 15 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan penganiayaan yang mengarah pada kematiannya. Dalam perkembangan terbaru, aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta juga disebut-sebut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ekshumasi Tindak Lanjut Penyidikan

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, pihak keluarga Darso telah memberikan izin untuk melaksanakan ekshumasi terhadap jenazah almarhum. Hal ini bertujuan untuk memperjelas penyebab kematian Darso melalui proses autopsi. Kombes Dwi menyatakan, “Kami telah mendapat persetujuan dari keluarga untuk melakukan ekshumasi. Kami berharap otopsi dapat mengungkapkan penyebab pasti kematian almarhum.” Ekshumasi direncanakan akan berlangsung pada Senin mendatang, 15 Januari 2025.

Penyelidikan yang Terus Berjalan

Meski ekshumasi telah dijadwalkan, penyelidikan terhadap kematian Darso masih berlangsung. Pihak kepolisian telah memanggil beberapa saksi yang diduga mengetahui insiden penganiayaan tersebut. Namun, hingga kini, pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kekerasan yang menyebabkan kematian Darso masih belum berhasil ditangkap. Kombes Dwi menambahkan, “Kami terus mendalami kasus ini. Saksi-saksi yang ada sudah diperiksa dan kami akan terus menggali informasi lebih dalam.”

Kombes Pol Artanto, Kabidhumas Polda Jateng, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Darso telah diproses secara serius oleh kepolisian. “Laporan sudah kami terima dan laporan polisi telah dibuat untuk kelanjutan penyelidikan yang transparan,” kata Artanto.

Cerita Istri Korban yang Mengharukan

Poniyem, istri dari almarhum Darso, mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tragis itu terjadi, suaminya dijemput oleh sekelompok orang yang diduga merupakan aparat kepolisian. Poniyem juga menceritakan bahwa pihak keluarga sempat menerima uang sejumlah Rp25 juta dari pelaku yang terlibat sebagai kompensasi. Namun, Poniyem tetap yakin bahwa penganiayaan merupakan penyebab utama kematian suaminya. “Suami saya sempat menceritakan bahwa ia dipukuli oleh orang-orang yang datang menjemputnya. Saya melihat luka di kepala dan pipinya. Itu yang membuat saya yakin, penganiayaan yang dialaminya adalah penyebab kematiannya,” ungkap Poniyem dengan air mata yang masih menyertai ceritanya.

Keluarga dan Masyarakat Menunggu Kebenaran

Kematian Darso yang penuh dengan tanda tanya ini kini menjadi sorotan publik. Kasus yang melibatkan oknum kepolisian ini menambah keprihatinan banyak pihak. Keluarga dan masyarakat berharap agar penyelidikan dapat mengungkapkan pelaku di balik kematian Darso, dan keadilan dapat ditegakkan. Dengan ekshumasi yang dijadwalkan pada 15 Januari mendatang, diharapkan hasil autopsi dapat memberikan jawaban atas misteri ini.

Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan mencari keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan. Semua pihak menantikan terungkapnya kebenaran dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kematian Misterius Sandy Permana: Polisi Gali Informasi Mengenai Orang yang Terakhir Bertemu dengan Aktor Ini

Dunia hiburan Tanah Air diguncang dengan berita kematian tragis aktor Sandy Permana. Sandy, yang dikenal lewat perannya dalam sinetron populer “Mak Lampir”, ditemukan dalam keadaan mengenaskan di Perum Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025.

Kronologi Kejadian yang Menegangkan

Menurut penjelasan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Sandy diketahui mengendarai sepeda motor listrik dan menuju sebuah danau di daerah tersebut untuk bertemu dengan seseorang. Namun, hingga kini, identitas orang yang ditemui Sandy dan pembicaraan mereka tetap menjadi misteri.

“Sandy sempat pergi ke danau untuk bertemu seseorang. Namun, kami belum bisa memastikan lebih jauh tentang apa yang dibicarakan selama pertemuan itu,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangan persnya pada Senin, 13 Januari 2025.

Setelah meninggalkan danau, Sandy melanjutkan perjalanannya menuju rumah seorang teman yang berinisial LA. Namun, kondisi fisiknya sudah sangat mengenaskan. Tubuhnya terjatuh berlumuran darah di depan rumah temannya sebelum sempat masuk ke dalam rumah.

Upaya Pertolongan yang Tidak Berhasil

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung bergegas membawa Sandy ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong. Sandy dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit. Pihak kepolisian segera menerima laporan tentang insiden tersebut, dan jenazah korban pun dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.

Penemuan yang Mengejutkan Warga Setempat

Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi, mengungkapkan bahwa Sandy ditemukan pertama kali oleh warga setempat dalam kondisi mengenaskan. “Sandy Permana ditemukan tergeletak bersimbah darah di sekitar lokasi. Warga yang mengenalnya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” ungkapnya.

Saat ini, penyelidikan terkait kasus ini sedang dilakukan oleh Polsek Cibarusah. Polisi tengah berusaha mengungkap fakta-fakta yang ada untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab kematian Sandy Permana. Motif di balik peristiwa ini masih menjadi pertanyaan besar.

Publik Menanti Jawaban dari Polisi

Kematian Sandy menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik, terutama mengenai siapa sosok yang ia temui di danau sebelum tragedi tersebut terjadi. Banyak yang berharap penyelidikan polisi dapat segera mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi dan memberikan keadilan bagi aktor yang dikenal lewat berbagai peran ini.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap keselamatan pribadi bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali publik figur seperti Sandy Permana. Semoga proses penyelidikan berjalan lancar dan kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat.

Polisi Tangkap Pembacok Remaja Di Palabuhanratu, Motif Duel 1 Vs 1 Terungkap

Aparat kepolisian dari Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang remaja berinisial R (17) yang diduga melakukan pembacokan terhadap temannya, D (16), di Palabuhanratu. Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi dalam konteks duel satu lawan satu yang disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

Duel antara R dan D dilatarbelakangi oleh perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Kedua remaja tersebut sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka melalui pertarungan fisik. Namun, situasi berubah tragis ketika R menggunakan senjata tajam dalam duel tersebut, mengakibatkan D mengalami luka parah. Ini menunjukkan bahwa meskipun duel dianggap sebagai cara untuk menyelesaikan konflik, risiko yang terlibat dapat berujung pada konsekuensi fatal.

Peristiwa pembacokan terjadi pada malam hari di area sepi dekat pantai Palabuhanratu. Menurut saksi mata, pertarungan awalnya berlangsung dengan adil, tetapi saat emosi memuncak, R mengambil pisau dan menyerang D. Akibat serangan tersebut, D mengalami luka serius di bagian perut dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ini mencerminkan betapa cepatnya situasi dapat berubah dari pertarungan biasa menjadi tindakan kriminal yang serius.

Setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R di kediamannya sehari setelah kejadian. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dengan menerapkan pasal-pasal terkait penganiayaan berat. Ini menunjukkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mencegah tindakan kekerasan di kalangan remaja.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban dan pelaku, tetapi juga pada masyarakat setempat. Banyak orang tua mulai khawatir tentang keselamatan anak-anak mereka dan potensi kekerasan di lingkungan remaja. Situasi ini menyoroti perlunya pendidikan tentang resolusi konflik yang lebih baik dan dampak negatif dari kekerasan di kalangan generasi muda. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih aktif dalam mendidik anak-anak tentang cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

Dengan tertangkapnya pelaku dan terungkapnya motif di balik pembacokan ini, semua pihak kini diajak untuk merenungkan kembali pentingnya pendidikan mengenai resolusi konflik di kalangan remaja. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah, dan upaya bersama diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. Keberhasilan dalam mengurangi insiden serupa akan sangat bergantung pada kesadaran dan tindakan proaktif dari masyarakat dan pemerintah.

Polisi Kejar Pengemudi Ojek Online yang Diduga Perkosa WNA Tiongkok di Bali

Polisi sedang memburu seorang pengemudi ojek online yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita asal Tiongkok di Bali. Pihak Kepolisian Daerah Bali, melalui Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengonfirmasi bahwa tim dari Unit Jatanras sedang bekerja keras mengejar terduga pelaku yang diduga merupakan sopir ojek online. “Kami masih berupaya mencari pelaku yang kami duga adalah pengemudi ojek online,” ungkap Kombes Jansen, pada hari Selasa (7/1) di Denpasar.

Peristiwa ini terjadi pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 01.20 WITA, di mana korban, seorang wanita berusia 33 tahun asal Tiongkok yang tengah berlibur di Bali, dilaporkan menjadi korban pemerkosaan. Korban, yang menginap di Villa Casa de Kayla, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, bersama enam temannya, sebelumnya merayakan malam pergantian tahun di acara KAYA (Magic New Year’s Eve) yang diselenggarakan di Utilis Warung, Nyangnyang Beach, Uluwatu.

Setelah acara selesai, korban dan enam temannya memutuskan untuk pulang ke tempat penginapan mereka. Empat temannya memilih kembali ke Salt Villa Ungasan, sementara korban dan dua temannya memutuskan untuk menunggu kendaraan menuju tempat menginap di Villa Casa de Kayla. Korban kemudian berjalan kaki sambil mencari transportasi.

Tak lama setelah itu, korban melihat sepeda motor dengan pengemudi yang mengenakan jaket dan helm hijau. Namun, korban tidak bisa memastikan apakah ada tulisan di jaket tersebut. Melihat pengemudi yang baru saja menurunkan dua penumpang warga negara asing, korban merasa aman dan menerima tawaran pengemudi untuk naik sepeda motor tersebut. Pengemudi lantas mengajak korban untuk naik motor dan mereka mulai berjalan menuju tujuan yang disampaikan oleh korban.

Namun, saat perjalanan berlangsung, korban merasa ada yang tidak beres karena arah yang ditempuh pengemudi tampak tidak sesuai dengan jalan menuju vila mereka. Korban berusaha menghubungi temannya untuk mengonfirmasi hal tersebut, tetapi pengemudi tiba-tiba berhenti dan merampas ponsel korban dengan paksa. Selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan memperkosa wanita tersebut.

Korban yang mengalami luka lecet di tubuhnya akibat kekerasan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali. Berdasarkan laporan dan keterangan korban, tim dari Unit Jatanras terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga adalah pengemudi ojek online.

Kepolisian masih berupaya keras untuk menangkap pelaku dan menyelidiki lebih lanjut kejadian ini.

Polisi Tangkap Perampok Pasutri Tol Jakut, Kini Tampil Lesu dan Tak Lagi Menakutkan

Jakarta – Polisi akhirnya menangkap Ali Sanda, pria yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini terjadi setelah Sanda berhasil diidentifikasi sebagai salah satu pelaku utama dalam perampokan yang terjadi pada Jumat sore, 3 Januari 2025.

Setelah ditangkap, Ali Sanda tampil berbeda dari sosoknya saat melakukan kejahatan. Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker yang menutupi wajahnya. Tangan Sanda juga tampak diborgol, mencerminkan perubahan drastis dari penampilannya yang sebelumnya tampak sangar saat beraksi. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ahmad Fuady, Kapolres Metro Jakarta Utara, saat dihubungi oleh detikcom.

Perampokan yang Menegangkan

Peristiwa perampokan ini terjadi saat pasangan suami istri terjebak dalam kemacetan di Tol Akses Tanjung Priok. Dalam situasi yang tegang tersebut, enam orang pelaku mendekati mobil korban, mengacungkan senjata tajam, dan mengadang kendaraan tersebut. “Mereka langsung menyerang istri korban dari samping mobil,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Keenam pelaku tersebut kemudian melarikan diri setelah berhasil membawa kabur ponsel milik korban. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta akibat kehilangan barang berharga dan mengalami luka lecet pada jari telunjuk tangan kanan. Meski demikian, polisi masih mendalami kasus ini dan tengah mencari pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perampokan ini.

Komplotan Perampok Beraksi di Lokasi Lain

Selain perampokan yang menimpa pasangan suami istri, pada saat yang bersamaan, komplotan yang sama juga melakukan aksi serupa terhadap seorang pengendara mobil yang hendak keluar tol. Dalam kejadian ini, salah seorang pelaku meminta uang secara paksa dari korban. Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya datang membawa senjata tajam, memaksa korban untuk menyerahkan tas berisi barang berharga.

“Korban mengalami luka robek di punggung sebelah kanan akibat bacokan pelaku,” jelas Kombes Ade Ary. Beruntung, korban yang menggunakan mobil Grandmax tersebut tidak mengalami luka serius, meskipun tas miliknya berhasil dirampas bersama sejumlah data pribadi dan kendaraan.

Polisi Lanjutkan Pencarian

Polisi telah menetapkan Ali Sanda sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Meskipun demikian, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu sisa komplotan yang terlibat dalam aksi perampokan ini. “Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tambah Kombes Fuady.

Kasus perampokan ini menjadi perhatian publik, mengingat kejadian terjadi di lokasi yang ramai dan mengundang kekhawatiran akan meningkatnya tindak kejahatan di jalan raya. Polisi berjanji akan terus bekerja keras untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap jaringan kriminal di balik perampokan ini.