Seorang pria berinisial AN (35), warga Kabupaten Garut, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya membobol sekolah berakhir dengan kejadian tak terduga. Ia tertangkap lantaran tertidur di dalam masjid sekolah, tak lama setelah melakukan pencurian.
Aksi ini terjadi pada Senin (27/1/2025) di SD Negeri Sirnasari 2, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut pertama kali terungkap saat seorang guru datang ke sekolah pada pagi hari dan menemukan ruang guru dalam kondisi terbuka serta terlihat tanda-tanda pembobolan.
Barang-Barang Sekolah Raib, Pelaku Tertidur di Masjid
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengungkapkan bahwa saat guru tersebut memeriksa keadaan di dalam ruangan, ia menemukan sejumlah barang berharga telah hilang. Beberapa di antaranya adalah proyektor, mesin absensi fingerprint, kotak uang donasi siswa, hingga beberapa bungkus makanan ringan.
Mengetahui hal itu, guru tersebut langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mencari jejak pelaku. Dalam upaya pencarian, mereka dikejutkan oleh keberadaan seseorang yang tengah tertidur di dalam masjid sekolah. Lebih mencurigakan lagi, di sekitarnya terdapat barang-barang yang dilaporkan hilang.
“Ketika warga melakukan penelusuran, mereka menemukan seorang pria yang tertidur di masjid sekolah. Di dekatnya terdapat barang-barang hasil curian,” ujar AKP Hilman kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Tanpa menunggu lama, warga langsung mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Setelah diinterogasi, AN mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan aksi pencurian di sekolah tersebut.
Pelaku Beraksi dengan Memanjat Tembok Sekolah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diketahui masuk ke area sekolah pada Senin dini hari dengan cara memanjat tembok. Setelah berhasil masuk, ia menggunakan linggis untuk membobol ruang guru dan mengambil barang-barang berharga. Namun, setelah melancarkan aksinya, ia memilih beristirahat di masjid sekolah dan tanpa disadari justru tertidur di lokasi.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya ketiduran setelah melakukan pencurian. Inilah yang membuatnya akhirnya tertangkap,” jelas AKP Hilman.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa AN bukan kali ini saja melakukan tindak pencurian. Ia diketahui merupakan warga sekitar sekolah yang sudah dikenal dengan kebiasaan buruknya sejak kecil. Bahkan, karena sering terlibat kasus pencurian, keluarganya sempat pindah ke Bandung. Namun, AN kembali ke Garut beberapa waktu lalu dan kembali melakukan aksinya.
“Dulu dia memang sering mengambil barang milik orang. Keluarganya sampai pindah ke Bandung, tapi tetap saja ia melakukan hal yang sama di sana, bahkan pernah mencuri laptop warga,” tambah AKP Hilman.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian. Kini, AN telah diamankan di Mapolsek Samarang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan tidak selalu berjalan sesuai rencana. Alih-alih melarikan diri, AN justru tertidur dan dengan mudah ditangkap oleh warga. Kini, aksinya harus dibayar dengan mendekam di balik jeruji besi.