Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial P (36) di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (29/3). Insiden ini dipicu oleh kecemburuan pelaku yang menuduh korban memiliki hubungan dengan istrinya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, motif utama pelaku adalah sakit hati dan cemburu, sehingga nekat menyerang korban dengan sebilah pisau.
Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan bahwa korban mengalami luka di leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan akibat serangan senjata tajam. Polisi menerima laporan dari warga sekitar pukul 17.30 WIB dan segera menuju lokasi untuk menangani situasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi terluka dan segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian, tepatnya di sekitar Gang 5 Benhil. Barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penusukan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi guna memperkuat bukti kejadian.
Atas tindakannya, P dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Metro Tanah Abang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.