Author Archives: Krillin

https://truereligionjeansoutlet.net

Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RTH alias A (32) terhadap UK, wanita yang merupakan istri sirinya. Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan kecemburuan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, motif utamanya adalah rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku mengetahui korban sering memasukkan pria lain ke kosnya, padahal pelaku mengaku sebagai suami siri korban,” ujar Farman dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (27/1/2025).

Selain itu, pelaku mengaku semakin sakit hati setelah korban pernah mendoakan anak perempuan pelaku dari pernikahan sahnya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). “Korban pernah berkata demikian, yang membuat pelaku sangat terpukul,” tambah Farman.

Tidak hanya itu, korban juga dikabarkan tidak menerima keberadaan anak kedua pelaku. Menurut pengakuan tersangka, korban bahkan pernah meminta pelaku untuk menghilangkan anak tersebut.

Rekaman CCTV dan Fakta Baru

Dari rekaman CCTV, pihak kepolisian mengidentifikasi adanya dua orang yang diduga terlibat. Selain RTH, seorang kerabat pelaku turut diperiksa karena membantu mengantar pelaku ke rumah kosong di Tulungagung, tempat jasad korban sempat disembunyikan.

“Tersangka meminta bantuan kerabatnya untuk mengantar ke rumah kosong yang menjadi lokasi transit jasad korban sebelum dibuang ke beberapa tempat,” terang Farman.

Rangkaian Kejadian Tragis

Pembunuhan terjadi pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Setelah membunuh korban, pelaku memutilasi jasadnya dan membuang potongan tubuh ke beberapa lokasi berbeda antara 21 hingga 23 Januari 2025. Kepala korban sempat kembali terpental ke dalam mobil saat dibuang, karena di bagian belakang mobil terdapat sepeda motor, sehingga pelaku merasa situasi mencurigakan.

Farman juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat meminta uang kepada pelaku. Saat pertemuan di hotel, pelaku bahkan telah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban.

Ancaman Hukuman Berat

RTH kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi dalam hubungan, agar tidak berakhir dengan tragedi seperti ini.

Kasus Perkosaan Siswi SMP, Tiga Pria Dipastikan Jadi Pelaku Kehamilan

Kejadian memilukan datang dari Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, di mana seorang siswi kelas 3 SMP hamil enam bulan setelah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria. Ketiga pelaku yang terlibat, berinisial SU (55), AS (39), dan SA (81), telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Bombana. Kasus ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan kecaman atas tindakan bejat yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini bermula ketika korban, yang tinggal bersama pelaku SA yang sudah dianggap sebagai ayah angkat, mengalami penderitaan yang sangat berat. Aksi bejat para pelaku terungkap setelah keluarga korban menyadari bahwa korban, yang dikenal dengan nama samaran Bunga, tengah hamil enam bulan.

“Korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Pelaku ada tiga orang, dan mereka sudah kami amankan,” ungkap Iptu Yudha saat dihubungi pada Minggu.

Pada awalnya, pihak keluarga tidak mengetahui apa yang dialami oleh korban. Namun, ketika keluarga korban mendengar kabar tersebut, mereka langsung mendatangi Bunga untuk mengonfirmasi kebenarannya. Betapa terkejutnya mereka saat mengetahui bahwa Bunga memang tengah hamil enam bulan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dia sering kali diperkosa oleh ketiga pelaku di dalam kamar milik pelaku SA. Ternyata, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan berlanjut hingga 5 Januari 2025. Korban juga mengaku bahwa dia takut melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain karena para pelaku mengancam akan memukulnya jika dia membocorkan kejadian itu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan upaya pencegahan kekerasan seksual. Pihak kepolisian akan terus melakukan prose

Pelaku Pencabulan Kabur dengan Terborgol, Simak Kronologi Kejadian di Polsek Kundur

Seorang pria berinisial YN yang baru saja ditangkap terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, berhasil melarikan diri dari tahanan Polsek Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) meskipun tangannya masih terborgol. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, dan kini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran untuk menangkap kembali pelaku yang kini menjadi buronan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa YN meminta izin untuk pergi ke toilet dengan alasan buang air kecil. Namun, setelah beberapa menit, petugas yang memeriksa tempat tersebut menemukan bahwa pelaku sudah tidak ada di sana. Dalam kondisi tangan masih terborgol, YN berhasil kabur dari lokasi tahanan.

“Pelaku sudah diborgol ketika petugas melakukan pengecekan. Ia meminta izin ke toilet, namun setelah itu pelaku kabur dengan tangan yang masih terborgol,” kata Robby dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Menanggapi kejadian ini, Polsek Kundur bersama Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dengan mengerahkan personel untuk melacak dan mencari keberadaan pelaku. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengejaran yang lebih luas.

“Anggota Polsek dan Satreskrim Polres telah dikerahkan untuk mencari pelaku. Kami terus melakukan upaya pencarian hingga pelaku berhasil ditangkap,” tegas Robby.

Kapolres juga menambahkan bahwa YN bukanlah seorang tahanan yang kabur, melainkan pelaku yang baru saja diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. “Bukan tahanan kabur. Pelaku ini baru saja ditangkap karena dugaan pencabulan,” tambahnya.

Dari informasi yang diterima, YN ditangkap oleh Polsek Kundur pada awal Januari 2025 atas tuduhan mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah laporan dari keluarga korban diterima pihak berwajib.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku. Pengejaran terus dilakukan dengan harapan pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Duel Rekan Kerja di Jakarta Utara: Saling Tusuk hingga Tewaskan Syahrul

Jakarta Utara kembali digemparkan oleh insiden tragis yang melibatkan dua rekan kerja, Dimas dan Syahrul, di RT 009/002 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Rabu (22/1) malam. Pertengkaran antara keduanya berujung saling tusuk menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan Syahrul meninggal dunia, sementara Dimas dalam kondisi kritis.

Penyelidikan Masih Berjalan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, menyatakan bahwa motif pertikaian ini masih dalam penyelidikan. “Kami menghadapi kendala karena pelaku yang selamat, Dimas, belum dapat memberikan keterangan akibat luka di leher yang memengaruhi kemampuannya untuk berbicara,” jelas Beny pada Jumat (24/1).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk empat saksi yang berada di lokasi kejadian serta beberapa kerabat pelaku dan korban. Selain itu, proses autopsi dan visum sementara menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban, seperti luka di leher, telinga, dan badan, termasuk tujuh luka tusukan dan sayatan di tangan.

Kronologi Kejadian
Menurut pengurus RW 002 Kelurahan Papanggo, Faizal Achyar, peristiwa tersebut terjadi di kamar kos tempat keduanya tinggal. Dimas dan Syahrul, yang diketahui bekerja di bagian sortir gudang Shopee Dunex, terlibat pertengkaran sengit sebelum akhirnya berujung saling serang dengan senjata tajam.

“Keduanya adalah teman kerja sekaligus teman kos. Namun, penyebab awal pertikaian ini masih dalam penyelidikan polisi,” ujar Faizal pada Kamis (23/1). Barang bukti berupa gunting dan pisau kecil yang digunakan dalam pertikaian tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kondisi Terakhir Pelaku dan Tindak Lanjut
Syahrul dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Dimas saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat. “Kondisi Dimas juga kritis akibat luka tusuk yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya,” tambah Beny.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya dari pertikaian ini dan menunggu kondisi pelaku membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi peringatan akan pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara damai.

Tiba-Tiba Meluap, Air Sungai Cimanuk Lama Resahkan Warga Indramayu

Indramayu, Jawa Barat – Jumat pagi (24/1/2025), Sungai Cimanuk Lama di Kabupaten Indramayu dilaporkan meluap, mengakibatkan sejumlah desa terendam air. Debit air yang terus meningkat sejak pagi menyebabkan permukiman warga di sekitar Kecamatan Indramayu mulai tergenang, dengan ketinggian air mencapai sekitar 50 sentimeter di beberapa lokasi.

Menurut keterangan warga setempat, Maman, air mulai meluap sekitar pukul 09.00 WIB. “Banjir ini sudah terjadi sejak pagi, kira-kira sekitar jam sembilan. Air mulai masuk ke rumah-rumah warga,” ujarnya. Hingga saat ini, luapan air belum menunjukkan tanda-tanda surut. Di wilayah bantaran sungai, ketinggian air bahkan mencapai selutut orang dewasa dan terus merambah ke beberapa RW lain.

Sungai Cimanuk Lama yang Biasanya Tenang Kini Meluap

Sungai Cimanuk Lama, yang biasanya dikenal dengan debit airnya yang cenderung stabil, dalam beberapa bulan terakhir mulai menunjukkan peningkatan volume air. Ini bukan pertama kalinya sungai tersebut meluap. Maman mengungkapkan bahwa sebelumnya luapan serupa pernah terjadi, namun tidak sebesar kejadian kali ini. “Pernah terjadi sebelumnya saat Pilkada, tapi saat itu tidak terlalu deras seperti sekarang,” tambahnya.

Dugaan Penyebab Banjir

Hingga saat ini, penyebab pasti luapan air Sungai Cimanuk Lama belum dapat dipastikan. Namun, sejumlah warga menduga proyek pembangunan di sekitar Bendungan Karet Cimanuk yang belum selesai menjadi salah satu faktor penyebab. “Mungkin karena perbaikan bendungan Bangkir belum selesai, jadi air meluap ke sini,” kata Maman.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu terkait kondisi ini. Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah untuk mengatasi banjir dan mencegah dampak yang lebih luas.

Warga Diminta Tetap Waspada

Dengan kondisi debit air yang masih tinggi, warga di sekitar bantaran Sungai Cimanuk Lama diimbau untuk tetap waspada dan bersiap menghadapi kemungkinan banjir yang lebih besar. Perkembangan situasi akan terus dipantau sambil menunggu langkah penanganan dari pihak berwenang.

Banjir ini menjadi pengingat akan pentingnya manajemen air dan kesiapan infrastruktur dalam menghadapi cuaca ekstrem, terutama di wilayah yang rentan bencana seperti Indramayu.

Bencana Longsor Putus Jalan Trans Sulawesi di Poso, Lalu Lintas Lumpuh Total

Bencana tanah longsor kembali melanda Sulawesi Tengah, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi yang terletak di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Kejadian yang berlangsung pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 10.30 WITA ini menyebabkan akses transportasi lumpuh total dan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan parah.

Menurut keterangan Kepala Pelaksana BPBD Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, longsor yang terjadi akibat hujan deras sepanjang malam sebelumnya ini membuat badan jalan amblas dan tiga rumah warga rusak berat. Selain itu, sepuluh rumah lainnya juga berada dalam kondisi terancam.

“Sebanyak tiga rumah mengalami kerusakan berat, sementara sepuluh rumah lainnya masih terancam. Situasi ini membuat warga khawatir, tetapi untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Akris pada Kamis (23/1).

Hujan Lebat Pemicu Longsor

Hujan deras yang mengguyur sejak Rabu sore (22/1) hingga malam menjadi pemicu utama bencana longsor ini. Debit air Sungai Poso yang meluap menggerus tepi jalan, menyebabkan badan jalan sepanjang 7 meter dengan kedalaman 3 meter amblas.

Kapolsek Lage, Iptu Faturrahman, menyebutkan bahwa kondisi ini memicu kemacetan parah di sekitar lokasi. “Arus lalu lintas benar-benar lumpuh karena jalan utama tak bisa dilalui kendaraan. Namun, kami sudah mengarahkan warga untuk menggunakan jalur alternatif melalui jalan desa terdekat,” ungkapnya.

Selain mengakibatkan kemacetan, longsor juga merobohkan satu rumah warga. Faturrahman menegaskan bahwa masyarakat harus tetap waspada dan berhati-hati saat melewati jalan alternatif karena kondisi jalan desa juga cukup licin akibat hujan.

Langkah Cepat Penanganan

Tim BPBD Sulawesi Tengah telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan asesmen dan membantu warga terdampak. Saat ini, pendataan terhadap pengungsi dan kerusakan akibat bencana masih berlangsung.

“Kami terus memantau kondisi di lapangan dan memastikan tidak ada korban jiwa ataupun luka. Proses evakuasi warga yang tinggal di rumah-rumah yang terancam longsor juga sedang kami lakukan,” tambah Akris.

Badan jalan yang amblas ini memutus akses utama antara Poso dan Tentena, dua wilayah strategis yang saling terhubung melalui Jalan Trans Sulawesi. Pihak terkait kini tengah menyusun rencana untuk perbaikan jalur transportasi agar dapat kembali digunakan sesegera mungkin.

Bencana ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, terutama di wilayah yang rawan longsor. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kondisi darurat kepada pihak berwenang jika situasi serupa kembali terjadi.

Kasus Mengerikan di Gambir: Pria Tewas dengan Luka Sobek, Diduga Dibunuh

Jakarta – Seorang pria berinisial RKY (42) ditemukan tewas dengan luka tusukan di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/1/2025) malam. Dugaan awal mengarah pada pembunuhan, dengan kakak ipar korban sebagai terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan kejadian bermula saat seorang saksi hendak mengantarkan makanan ke rumah korban. Namun, setibanya di lokasi, saksi mendapati korban sedang berkelahi dengan seseorang yang diketahui sebagai kakak iparnya, berinisial U.

“Saksi melihat korban dalam pertikaian dengan U, yang diduga sebagai pelaku,” ungkap Ade Ary pada Rabu (22/1/2025).

Saksi juga menyaksikan U membawa senjata tajam yang disembunyikan di bagian perutnya. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk melukai korban. Setelah melakukan aksinya, U langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

“Sebelum kehilangan kesadaran, korban sempat memberitahu saksi bahwa dirinya ditusuk oleh U,” tambah Ade Ary.

Setelah kejadian tersebut, saksi segera menghubungi anak dan istri korban untuk meminta pertolongan. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

Luka Parah di Ketiak Korban

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, mengungkapkan bahwa hasil identifikasi menunjukkan adanya luka sobek yang cukup dalam di ketiak sebelah kiri korban. Luka tersebut diduga menjadi penyebab utama tewasnya RKY.

“Korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Selasa malam. Luka yang ditemukan berada di bagian ketiak kiri dan cukup dalam,” jelas Revi.

Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki, dengan usia 42 tahun. Polisi kini terus menggali informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.

Polisi Fokus Memburu Pelaku

Kasus ini tengah menjadi perhatian pihak kepolisian. Tim dari Polda Metro Jaya bersama Polsek Gambir sedang bekerja keras untuk memburu U, terduga pelaku yang kabur usai kejadian.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan U agar segera melapor. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus pembunuhan yang menggemparkan kawasan Duri Pulo ini.

Dengan intensitas penyelidikan yang terus meningkat, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menewaskan RKY ini. Kejadian tersebut menjadi pengingat penting akan bahaya konflik keluarga yang berujung pada tragedi.

Tragedi di Batu Bara: Ayah dan Anak Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan

Kejadian tragis menimpa Muhammad Firdaus Barus (23), yang ditemukan tewas setelah dibunuh oleh teman anaknya, Muhammad Riski (23), dan ayahnya, Bahyar alias Belanda (53), warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pada Selasa, 14 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada keduanya setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Firdaus.

Peristiwa tersebut berawal pada Senin, 21 April 2024, ketika Firdaus memukul Riski. Merasa dendam, Riski kemudian bercerita kepada ayahnya, Bahyar, yang lantas merencanakan aksi balas dendam. Pada malam itu, Riski dan Bahyar pergi mencari Firdaus ke rumahnya. Namun, karena korban tidak keluar rumah, mereka memutuskan untuk pulang. Keesokan harinya, Bahyar menunggu di sebuah warung hingga Firdaus keluar dari rumah pada sore hari, pukul 16.30 WIB.

Setelah melihat Firdaus keluar, Bahyar membangunkan Riski yang masih tidur dan memberikan pisau. Bersama-sama, mereka mengejar Firdaus yang berusaha melarikan diri. Namun, Firdaus terjatuh dan saat itulah Riski menyerangnya dengan pisau. Bahyar menahan kaki korban agar tidak bisa melawan. Riski kemudian menikam Firdaus di bagian dada dan leher, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Visum yang diterima oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa Firdaus menderita luka tusuk di leher sepanjang 10 cm dan di dada kiri sepanjang 7 cm. Setelah kejadian tersebut, keduanya diadili dengan tuduhan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup, yang akhirnya diputuskan oleh hakim. Meskipun sudah divonis, keduanya mengajukan banding, begitu pula dengan pihak JPU yang merasa vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutannya.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan yang melibatkan keluarga, dan menjadi peringatan akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah secara damai. Kasus ini juga menggugah masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi konflik, terutama yang melibatkan keluarga dan orang terdekat.

Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

Agus (30) selaku terdakwa perkara pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas dituntut 14 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko menyatakan Agus terbukti melakukan penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian sang anak. “Menjatuhkan pidana terhadap Agus Bin (Alm) Suta selama 14 tahun penjara,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/1/2025).

Agus disebut terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan ketiga JPU. Mengenai keadaan yang meringankan, Agus belum pernah dihukum sebelumnya dan dia mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal yang memberatkan, perbuatan Agus menyebabkan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun meninggal dunia hingga meresahkan masyarakat.

Terdakwa pembunuh anak kandung itu juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan. “Terdakwa adalah ayah kandung korban Nur Laila dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia,” kata Budi.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Agus melalui kuasa hukumnya mengatakan akan membacakan pledoi di sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.

Sebelumnya, Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada 18 Juni 2024 lalu. Saat itu Agus tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya. Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur. Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya. Agus juga sempat kabur dari sel Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024. Ia kabur sekitar pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan. Polisi baru tahu tahanannya kabur setelah diberitahu oleh tahanan lainnya.

Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami

Polresta Pekanbaru bersama Polsek Limapuluh berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZK alias Zulkifli dan TH alias Tutik atas dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli bayi. Kedua tersangka diketahui telah menjual dua anak kandung mereka dengan harga masing-masing Rp 2 juta dan Rp 5 juta.

Penangkapan Zulkifli dan Tutik tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama empat pelaku lain yang diduga bagian dari sindikat perdagangan bayi, yakni EJ, AT, JB, dan SP. Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa penangkapan ini mengungkap fakta memilukan. Dua dari enam tersangka yang ditangkap, yakni Zulkifli dan Tutik, diketahui menjual bayi mereka sendiri.

“Tersangka ZK dan TH mengakui bahwa mereka pernah menyerahkan anak kandung mereka kepada sindikat ini,” ungkap Kompol Bery dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru pada Senin (20/1).

Pengakuan Mengejutkan dari Sang Ibu

Dalam wawancara yang dilakukan usai konferensi pers, tersangka Tutik mengaku telah menyerahkan dua dari tiga anaknya kepada sindikat tersebut. Menurut pengakuannya, keputusan itu diambil karena desakan ekonomi, terutama saat suaminya berada di penjara.

“Iya, anak saya memang ada tiga. Dua di antaranya saya serahkan, bukan karena saya ingin, tapi karena saya tidak punya uang, terutama untuk biaya persalinan,” ungkap Tutik dengan suara lirih.

Lebih lanjut, Tutik menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan bersama dengan suaminya. “Anak pertama kami dapat uang Rp 2 juta, yang kedua Rp 5 juta. Semuanya sudah kami bicarakan bersama,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, pasangan suami istri tersebut telah resmi ditahan bersama empat pelaku lain. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak. Aparat kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak, yang menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan ini.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sementara itu, para pelaku, termasuk pasangan Zulkifli dan Tutik, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.