Author Archives: Krillin

https://truereligionjeansoutlet.net

Perbandingan Mobil ‘Garuda’ Buatan Pindad dan Esemka: Apa Saja Perbedaannya?

Nama Garuda kembali menjadi sorotan dalam industri otomotif Indonesia. Kali ini, nama tersebut disematkan pada mobil kepresidenan yang digunakan oleh Prabowo Subianto, yakni MV3 Garuda Limousine.

MV3 Garuda Limousine merupakan kendaraan SUV khusus yang diproduksi oleh PT Pindad. Mobil ini dirancang dengan spesifikasi tinggi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan presiden dan wakil presiden. Didesain dengan warna putih elegan, mobil ini memiliki tampilan yang maskulin dan eksklusif, serta dilengkapi dengan proteksi tingkat tinggi dan berbagai fitur canggih yang dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal.

Mengenai performanya, Pindad mengungkapkan bahwa MV3 Garuda Limousine memiliki tenaga mesin mencapai 202 PS atau 199 HP, serta dilengkapi dengan transmisi otomatis 8 percepatan. Kecepatan maksimum yang bisa dicapai kendaraan ini adalah 100 km/jam.

Sebagai kendaraan yang dirancang untuk kepresidenan, MV3 Garuda Limousine juga dilengkapi dengan sistem keamanan yang mumpuni. Mobil ini didesain antipeluru, menggunakan bahan armor komposit yang tahan terhadap peluru kaliber 7,62 x 51 mm NATO dan kaliber 5,56 x 45 mm M193. Kaca mobil pun memiliki standar keamanan B5/B6, sementara bannya berukuran R21 dengan teknologi Run Flat Tyre (RFT), memungkinkan mobil tetap melaju meski terjadi kebocoran.

Di sisi lain, nama Garuda juga sempat dipakai oleh Esemka untuk salah satu model SUV mereka, yakni Esemka Garuda 1. Mobil ini pertama kali diperkenalkan saat peresmian pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2019, meski hingga kini Esemka Garuda 1 belum resmi diluncurkan ke pasar.

Esemka Garuda 1 sempat terdaftar dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 terkait penghitungan dasar pajak kendaraan bermotor, dengan kode mesin 2.000 cc diesel turbo. Namun, dalam beberapa kesempatan, PT Esemka masih menahan peluncuran SUV ini karena persaingan di pasar SUV yang cukup ketat.

Pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, Esemka memilih untuk meluncurkan mobil komersial listrik mereka, Bima EV, sementara rencana untuk merilis Esemka Garuda 1 masih ditangguhkan.

Sementara itu, MV3 Garuda Limousine dari Pindad kini menjadi simbol baru mobil kepresidenan Indonesia dengan tampilan kekar dan kemampuan offroad yang terinspirasi dari Maung, produk andalan Pindad lainnya.

Ditangkap Polisi! Selebgram 19 Tahun Terlibat Kasus Berat yang Mengejutkan

Seorang selebgram berusia 19 tahun, berinisial S, ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, atas dugaan keterlibatan dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, tersangka yang juga berstatus sebagai mahasiswi ini mulai mempromosikan situs tersebut sejak April 2024. Dia dijanjikan bayaran untuk perannya sebagai brand ambassador situs judi tersebut.

“Selebgram ini menerima bayaran sebesar Rp 2.150.000 setiap dua bulan sebagai imbalan dari promosi yang dilakukannya,” jelas Kombes Bismo dalam konferensi pers yang digelar Senin lalu.

S diketahui memposting tautan situs judi daring tersebut hingga dua kali sehari di akun Instagramnya, @ccacyna_, yang memiliki sekitar 59 ribu pengikut. Ia menuliskan kalimat promosi yang menggoda seperti “testi real, yang mau win buruan,” untuk menarik pengguna baru.

Lebih lanjut, Kombes Bismo mengungkapkan bahwa S sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari individu yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui uang hasil promosi situs judi tersebut digunakan tersangka untuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain sebagai selebgram, S juga diketahui bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menambahkan bahwa S direkrut melalui pesan pribadi di Instagram oleh seseorang yang menawarkan pekerjaan ini. “Kami sedang bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs yang bersangkutan, meskipun masih dalam tahap investigasi apakah servernya berada di dalam atau luar negeri,” ujar AKP Aji.

Atas perbuatannya, S terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Komunikasi Ponsel, dapat hukuman paling lama hingga 10 tahun penjara.