Jakarta – Polisi dari Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui berinisial MFR dan JN. Namun, satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran, dan kini menjadi buronan pihak kepolisian.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan setelah MFR tertangkap tangan mencuri sepeda motor di area parkir kos-kosan di Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 7 Desember 2024. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Setelah menangkap MFR, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, celana pendek hitam, serta topi hitam berlogo Hurley,” terang Kompol Suparmin dalam keterangan persnya, Sabtu (14/12/2024).
Berkat informasi yang diberikan oleh MFR setelah diinterogasi, polisi berhasil melacak dan menangkap satu pelaku lainnya, yaitu JN. Penangkapan JN dilakukan dalam waktu singkat, setelah polisi menerima informasi dari MFR yang menunjukkan keterlibatan JN dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Kompol Suparmin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan kendaraan mereka dalam keadaan terkunci dengan baik untuk menghindari aksi pencurian yang semakin marak. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mereka menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami mengingatkan warga agar tidak lengah dan selalu mengunci kendaraan dengan baik. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambah Suparmin.
Atas perbuatannya, MFR dan JN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya kini terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal selama tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk memburu satu pelaku lainnya, berinisial R, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah tersebut. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku curanmor yang masih aktif di Jakarta Barat.
Dengan meningkatnya jumlah kasus pencurian kendaraan, polisi berharap agar masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap potensi ancaman kejahatan. Upaya ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga partisipasi aktif dari warga untuk menjaga lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman.