Tag Archives: Kriminal

https://truereligionjeansoutlet.net

Polsek Tamansari Amankan 2 Pelaku Curanmor, 1 Masih Diburu

Jakarta – Polisi dari Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui berinisial MFR dan JN. Namun, satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran, dan kini menjadi buronan pihak kepolisian.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan setelah MFR tertangkap tangan mencuri sepeda motor di area parkir kos-kosan di Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 7 Desember 2024. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Setelah menangkap MFR, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, celana pendek hitam, serta topi hitam berlogo Hurley,” terang Kompol Suparmin dalam keterangan persnya, Sabtu (14/12/2024).

Berkat informasi yang diberikan oleh MFR setelah diinterogasi, polisi berhasil melacak dan menangkap satu pelaku lainnya, yaitu JN. Penangkapan JN dilakukan dalam waktu singkat, setelah polisi menerima informasi dari MFR yang menunjukkan keterlibatan JN dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Kompol Suparmin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan kendaraan mereka dalam keadaan terkunci dengan baik untuk menghindari aksi pencurian yang semakin marak. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mereka menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami mengingatkan warga agar tidak lengah dan selalu mengunci kendaraan dengan baik. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambah Suparmin.

Atas perbuatannya, MFR dan JN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya kini terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal selama tujuh tahun.

Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk memburu satu pelaku lainnya, berinisial R, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah tersebut. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku curanmor yang masih aktif di Jakarta Barat.

Dengan meningkatnya jumlah kasus pencurian kendaraan, polisi berharap agar masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap potensi ancaman kejahatan. Upaya ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga partisipasi aktif dari warga untuk menjaga lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman.

Tragedi Pedagang Telur Gulung di Tebet: Bos Jadi Tersangka Pembunuhan

Jakarta – Polisi mengungkapkan kasus kematian tragis seorang pedagang telur gulung, MR (32), yang ditemukan tewas di rumah bosnya di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan. Kejadian ini menggegerkan warga sekitar setelah mayat MR ditemukan pada pagi hari, Selasa (3/12/2024), di salah satu rumah di gang tersebut.

Kepolisian Sektor Tebet mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut. “Keempat tersangka yang sudah ditangkap adalah AD, bos korban, serta tiga tersangka lainnya yang berinisial MF, R, dan AR,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024). Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tebet, dan mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Menurut penjelasan polisi, peristiwa tragis ini bermula dari dugaan aksi balas dendam setelah MR, yang bekerja sebagai pedagang telur gulung, dikabarkan membawa kabur motor milik bosnya, AD. Pada Senin (25/11), AD yang juga pemilik usaha telur gulung meminta MR untuk membeli telur, namun MR tidak pernah kembali setelah kejadian itu. Diduga merasa dikhianati dan marah, AD bersama tiga orang rekannya merencanakan tindakan kekerasan terhadap MR.

Mayat MR ditemukan setelah lebih dari seminggu menghilang. Pada pagi hari Selasa (3/12), warga sekitar menemukan korban yang sudah tidak bernyawa di sebuah rumah yang terletak di Gang VI, RT 007 RW 005, Kelurahan Kebon Baru, Tebet. Pihak kepolisian yang segera turun tangan menyelidiki kasus ini, akhirnya menemukan fakta bahwa korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh AD dan para tersangka lainnya.

Dari keterangan polisi, diduga para tersangka menganiaya korban secara bersama-sama. Pengeroyokan ini terjadi di dalam rumah AD, yang diketahui adalah tempat tinggal sekaligus tempat usaha telur gulung. Polisi menyebutkan bahwa MR mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut, yang mengarah pada pembunuhan.

Kejadian ini menyisakan duka dan ketidakpercayaan di kalangan warga sekitar, yang mengenal korban sebagai pedagang telur gulung yang biasa berjualan di sekitar area Tebet. Pembunuhan ini menambah daftar kasus kekerasan yang terjadi di Jakarta Selatan dalam beberapa bulan terakhir, yang semakin memperhatikan perlunya peningkatan pengawasan terhadap kegiatan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

Sementara itu, para tersangka yang terlibat kini sedang dalam pemeriksaan intensif, dan pihak kepolisian berjanji akan mengungkapkan lebih lanjut mengenai motif serta kronologi lengkap dari peristiwa pembunuhan ini. Penahanan para tersangka ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga korban, serta memberi pesan tegas tentang konsekuensi serius bagi tindakan kekerasan.

Terungkap! Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap Karena Jual 66 Bayi

Jakarta – Praktik penjualan bayi yang melibatkan dua orang bidan di Yogyakarta akhirnya terungkap. Kedua tersangka, JE (44) dan DM (77), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menjual puluhan bayi sejak tahun 2010. Kasus ini berhasil terungkap setelah adanya laporan mengenai perdagangan bayi di sebuah rumah bersalin yang berlokasi di Tegalrejo, Yogyakarta.

Kombes FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka. “Modus yang digunakan adalah mencari calon orang tua angkat atau adopter, kemudian melakukan transaksi penjualan bayi mereka,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan adanya perdagangan bayi. Pada Rabu, 4 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka beserta seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang sedang dalam proses penjualan.

Menurut hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan perdagangan bayi secara terorganisir selama lebih dari satu dekade. Polisi mencatat sedikitnya ada 66 bayi yang telah dijual oleh JE dan DM, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi yang tidak teridentifikasi jenis kelaminnya. Bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, Bali, NTT, Surabaya, serta beberapa daerah lain.

DM, yang merupakan pemilik rumah bersalin tempat praktik ilegal ini dilakukan, dan JE yang bekerja sebagai pegawai di rumah bersalin tersebut, menjalankan bisnis haram ini dengan meminta pembayaran dari calon orang tua angkat. “Harga untuk bayi perempuan berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sementara untuk bayi laki-laki harganya lebih tinggi, yakni antara Rp 65 juta hingga Rp 85 juta,” ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa JE bukanlah pelaku pertama kali dalam perdagangan bayi. Ternyata, ia adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2020, di mana ia divonis dengan hukuman 10 bulan penjara.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, polisi mengungkapkan bahwa selain rumah bersalin yang dimiliki DM, bayi-bayi tersebut juga dijual melalui jaringan yang lebih luas di luar Kota Yogyakarta, menambah skala kejahatan ini. Tindak pidana perdagangan bayi ini melibatkan banyak pihak yang turut serta dalam distribusi bayi-bayi yang dijual ke calon orang tua angkat di berbagai daerah.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Kejadian ini menggambarkan betapa pentingnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang dapat membahayakan masa depan anak-anak dan merusak sistem sosial.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan serupa dan mendukung upaya penegakan hukum untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan manusia, khususnya bayi.

Rencana Keji Penculikan Wanita Bandung: Eks Suami Siri Bayar Komplotannya Rp 100 Ribu

Palembang – Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan yang melibatkan seorang pria berinisial DA (49) yang merupakan mantan suami siri korban, SA. Pelaku bersama tiga rekannya, yakni AS (35), TT (52), dan HR (53), melakukan penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban. Keempatnya beraksi di kawasan Antapani, Kota Bandung, pada Minggu (8/12) lalu, dengan imbalan Rp 100 ribu untuk masing-masing pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa DA mengajak ketiga rekannya untuk ikut serta dalam penculikan ini dengan janji imbalan jika utang dari korban berhasil ditagih. “Perencanaan awalnya adalah untuk menagih utang ke korban, dan pelaku DA mengiming-imingi imbalan kepada rekan-rekannya ketika utang tersebut dapat dilunasi,” ungkap Rahman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Setelah berhasil membawa korban ke dalam mobil, keempat pelaku berkeliling di Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam. Korban akhirnya diturunkan di kawasan Pasir Impun. Setelah itu, DA memberikan imbalan Rp 100 ribu untuk masing-masing pelaku sebagai pembayaran atas keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

Kasus ini memiliki latar belakang yang lebih rumit, karena DA dan SA sempat menjalin hubungan gelap yang berujung pada pernikahan siri. Hubungan ini dimulai pada 2014, saat SA mengalami masalah rumah tangga dengan suami sahnya. Ketika SA berkenalan dengan DA, mereka memulai hubungan yang kemudian berakhir setelah SA memilih untuk rujuk dengan suaminya.

“Antara korban dan pelaku memang ada hubungan dekat yang dimulai pada 2014. Mereka sempat menikah siri, tetapi setelah korban rujuk dengan suaminya, ia memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku DA,” jelas AKBP Rahman.

Tindakan SA yang mengakhiri hubungan mereka membuat DA merasa sakit hati dan cemburu. Keterangan yang diperoleh dari korban mengungkapkan bahwa pelaku merasa terhina atas permintaan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk menculik korban bersama ketiga rekannya sebagai bentuk balas dendam. “Pelaku merasa sakit hati dan cemburu setelah korban memutuskan hubungan mereka,” tambah Rahman.

Kini, keempat pelaku terancam hukuman penjara dengan pasal penculikan. Mereka dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh betapa berbahayanya konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan bijak, dan bagaimana emosi negatif bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kejahatan. Polisi memastikan akan terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap lebih lanjut motif serta peran masing-masing pelaku dalam penculikan ini.

Tragedi di Sumut: Dua Kakak-Adik Tewas Ditikam Tetangga

Jakarta – Tiga anak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban penikaman oleh tetangga mereka, Rudi Sihaloho (41). Dua dari tiga anak yang menjadi korban, yang merupakan kakak-adik, dilaporkan meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita.

“Saat ini, dari tiga korban, dua di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu lagi masih dalam perawatan intensif. Mari kita berdoa bersama agar korban yang ketiga dapat diselamatkan,” ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, sebagaimana dilansir dari detikSumut pada Selasa (10/12/2024).

Dua korban yang meninggal dunia adalah D (1,5 tahun) dan O (4 tahun). Jhonson menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kematian D pada sore hari sebelumnya, sementara O meninggal dunia pada pagi hari.

“Kemarin sore kami menerima informasi bahwa salah satu dari tiga anak ini, yang paling kecil berusia 1,5 tahun, inisial DS, tidak dapat diselamatkan lagi dan meninggal dunia. Pagi tadi, kami mendapatkan informasi bahwa korban kedua, kakaknya yang meninggal pertama, juga tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di rumah sakit,” jelas Jhonson.

Peristiwa tragis ini terjadi di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (9/12). Ketiga korban adalah N (7 tahun), O (4 tahun), dan D (1,5 tahun), yang semuanya adalah kakak-adik.

Paman korban, Yoko, menjelaskan bahwa saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Ketiga anak tersebut ditinggalkan di rumah. Yoko tidak mengetahui pasti motif penikaman ini, namun berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku memiliki gangguan mental dan sering diejek oleh para korban.

“Orang tua korban sedang bekerja saat kejadian, sehingga ketiga anak tersebut ditinggalkan di rumah. Saya tidak tahu pasti motif dari penikaman ini, namun berdasarkan informasi yang saya terima, pelaku memiliki gangguan mental dan sering diejek oleh para korban,” ujar Yoko.

Kejadian ini mengundang perhatian luas dari masyarakat setempat. Warga sekitar berharap pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental dan tidak mengabaikan tanda-tanda gangguan yang mungkin dimiliki oleh seseorang di lingkungan kita.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua bocah tak berdosa ini. Mari kita bersama-sama mendoakan agar korban yang masih dirawat dapat pulih dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan TPPO dengan Modus Pengantin Pesanan untuk Warga China

JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap dua kasus besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (mail order bride) yang melibatkan warga negara China. Kasus ini mencuat di Tangerang dan Jakarta Selatan, dengan korban berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah yang tergiur dengan iming-iming uang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka dalam kasus yang terjadi di Tangerang. Mereka adalah H alias CE (36), seorang wanita, dan N alias A (56), seorang pria. Keduanya ditangkap pada 10 November 2024 di Terminal C3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Tersangka H meminta tersangka N untuk mencari calon pengantin perempuan dari keluarga kurang mampu, dengan janji membayar Rp15 juta per kepala setelah pengantin sampai di China,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

N kemudian menawarkan pernikahan dengan pria asal China kepada dua korban, RD dan AA, dengan iming-iming uang mahar sebesar Rp100 juta dan perhiasan. Setelah korban setuju, mereka dipertemukan dengan pria China di Semarang, dan ditandatangani surat perjanjian yang mengikat dalam bahasa China, yang menyebutkan jika membatalkan pernikahan, korban harus mengganti biaya dan memberi kompensasi.

Pada 6 dan 13 Oktober 2024, kedua korban menjalani pernikahan sirih, dan tersangka H kemudian memesan tiket pesawat untuk pengiriman kedua korban ke China pada 10 dan 20 November 2024. Namun, pada 10 November, penyidik mendapat informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai dugaan TPPO, sehingga mereka langsung bergerak untuk mengamankan empat orang yang terlibat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ada pihak yang merekrut calon pengantin wanita di Bandung, tempat asal para korban, untuk dikirim ke China. Penyidik melakukan pengamatan dan investigasi lebih mendalam di Ciparay, Bandung, Jawa Barat.

Kasus serupa juga terungkap di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang melibatkan tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka MW alias M (28) dan LA (31) bekerja sebagai sponsor untuk pria China yang mencari istri, sedangkan sejumlah tersangka lainnya terlibat dalam pencarian dan penampungan calon pengantin perempuan Indonesia.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika MW dan LA, yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di China, berkenalan dengan pria China berinisial ZJ yang meminta bantuan untuk mencari istri dari Indonesia. MW kemudian menawarkan calon pengantin kepada korban V, dengan janji uang mahar sebesar 30.000 RMB (sekitar Rp60 juta). Setelah korban setuju, pernikahan tidak resmi direncanakan di Indonesia.

Namun, sebelum pernikahan tersebut terjadi, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan para tersangka, termasuk korban V dan MN, yang masih di bawah umur. Polisi juga menangkap dua tersangka yang berperan dalam pemalsuan dokumen untuk mempermudah proses pernikahan tersebut.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap semua pihak yang terlibat. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai dengan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO

Daycare di Depok Tempat Balita Disiram Air Panas oleh Pengasuh

Depok, Jawa Barat – Sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang dikenal dengan nama Kiddy Space di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah sebuah kejadian tragis yang melibatkan pengasuhan balita. Pada Senin (2/12/2024), pengasuh daycare tersebut, Seftyana (35), melakukan tindakan kekerasan dengan menyiramkan air panas ke tubuh seorang balita berinisial KCB yang baru berusia 1 tahun 3 bulan. Kejadian ini langsung mengundang perhatian publik setelah pihak kepolisian memasang garis polisi di lokasi pada Rabu sore (5/12/2024), menandai tempat kejadian perkara.

Fasilitas Kiddy Space dan Penampakan Lokasi Kejadian

Daycare Kiddy Space terletak di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06, Kelurahan Pengasinan, Depok. Dari luar, bangunan daycare ini tampak sederhana dengan cat putih di dindingnya dan gerbang besi setinggi dua meter berwarna hitam. Di halaman depan, ada permainan ayunan anak-anak dan batu panjat dinding mini yang menjadi sarana bermain bagi anak-anak yang dititipkan. Meskipun tidak terdapat hiasan atau gambar pada dinding, serta tidak adanya plang nama sebagai instansi pendidikan, daycare ini tetap beroperasi tanpa masalah besar.

Namun, setelah insiden penyiraman air panas terjadi, tempat ini kini tertutup rapat dengan garis polisi yang mengelilingi seluruh bangunan, menandakan adanya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tanggapan Ketua RT/RW Setempat

Ahmad Rifai, Ketua RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara detail mengenai kejadian penganiayaan yang terjadi di daycare tersebut. “Seperti biasa, tidak ada yang aneh di sini. Tempat ini beroperasi seperti bimbel lainnya, tidak ada yang mencurigakan bagi kami,” jelas Rifai. Ia juga menjelaskan bahwa pemilik daycare pernah mengunjungi dirinya saat pertama kali mendirikan tempat penitipan anak ini dan mengaku akan mengurus proses perizinannya.

Kronologi Kejadian Penganiayaan di Kiddy Space

Kejadian tragis tersebut bermula pada pagi hari Senin, 2 Desember 2024, saat orang tua korban mengantarkan anak mereka, KCB, ke daycare Kiddy Space sekitar pukul 05:30 WIB. Saat dititipkan, KCB dalam keadaan tertidur dan baru terbangun beberapa waktu kemudian untuk buang air besar. Di saat yang bersamaan, Seftyana, pengasuh korban, sedang merebus air di dapur.

Setelah membawa KCB ke kamar mandi untuk membersihkan diri, korban yang menangis tanpa henti membuat Seftyana mengambil keputusan spontan yang sangat tragis. Dalam keadaan marah atau panik, Seftyana menyiramkan air panas mendidih menggunakan gayung langsung ke tubuh korban sebanyak dua kali. “Karena korban terus-menerus menangis, tersangka mengambil gayung berisi air panas dan langsung menyiramkan ke tubuh anak tersebut,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangan persnya, Rabu (4/12/2024).

Setelah kejadian itu, kulit korban langsung melepuh parah akibat paparan air panas. Melihat kondisi yang mengkhawatirkan, Seftyana panik dan segera menyiramkan air dingin ke tubuh korban untuk meredakan rasa panas. Namun, luka bakar yang diderita oleh korban cukup parah, terutama di bagian punggung, leher, tangan, dan telinga.

Kondisi Korban dan Tindakan Kepolisian

Saat ini, korban KCB tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk menangani luka bakar yang cukup serius. Pihak kepolisian masih menunggu laporan medis lebih lanjut mengenai tingkat keparahan luka yang dialami oleh korban. “Kami sangat prihatin dengan kondisi anak tersebut. Kulitnya mengelupas parah dan kondisinya masih dalam perawatan medis,” kata Kombes Pol Arya.

Kombes Arya juga menjelaskan bahwa korban baru sekitar lima bulan dititipkan di daycare tersebut, sementara pengasuh, Seftyana, telah bekerja di daycare Kiddy Space selama satu tahun. Namun, Seftyana tidak memiliki sertifikasi atau pelatihan resmi dalam merawat anak-anak.

Status Hukum Tersangka dan Proses Hukum

Seftyana, pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya pemilihan tempat penitipan anak yang aman dan terpercaya, serta pentingnya pelatihan dan sertifikasi bagi para pengasuh anak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan ini dapat terlindungi dengan baik.

Refleksi Terhadap Keamanan dan Kesejahteraan Anak di Tempat Penitipan

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare. Oleh karena itu, orang tua perlu lebih cermat dalam memilih tempat penitipan anak, serta memastikan bahwa pengasuh di tempat tersebut memiliki keterampilan yang memadai untuk merawat anak-anak. Selain itu, pihak berwenang diharapkan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional daycare agar kejadian serupa tidak terulang.

Viral! Rekaman CCTV Wanita Diduga Ambil Dompet Berisi Emas di Bogor

Rekaman CCTV yang menunjukkan seorang wanita mengambil dompet merah di lantai toko emas Gunungbatu, Kota Bogor, menjadi viral di media sosial. Dompet tersebut disebut-sebut berisi emas total 17 gram, dan kini pemiliknya sedang mencari keberadaan barang berharga tersebut.

Kejadian di Toko Emas

Dalam rekaman video yang viral, terlihat seorang wanita sedang melakukan transaksi di toko emas. Ia ditemani seorang wanita lain yang menggendong seorang anak kecil.

Setelah selesai bertransaksi, wanita itu tampak hendak meninggalkan toko. Namun, sebelum pergi, ia mengambil sebuah dompet berwarna merah yang tergeletak di lantai dekat etalase toko.

“Dompet merah itu milik ibu saya. Kejadiannya terjadi pada Sabtu, 21 Oktober, sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap AM (40), anak dari pemilik dompet, saat dihubungi pada Selasa (2/12/2024).

Isi Dompet dan Dampaknya

AM menjelaskan bahwa dompet tersebut berisi perhiasan emas, antara lain:

  • Kalung emas seberat 10 gram.
  • Gelang emas seberat 5 gram.
  • Dua cincin emas masing-masing 2 gram.

“Jika dihitung, totalnya sekitar Rp 17 juta,” tambah AM.

Sejak kehilangan tersebut, kondisi kesehatan ibunya memburuk. AM mengungkapkan bahwa sang ibu, yang memiliki riwayat diabetes, mengalami penurunan kondisi hingga harus dirawat selama seminggu di RSUD Kota Bogor.

“Ibu saya terus kepikiran dan akhirnya sakit. Gula darahnya naik-turun tidak stabil,” ujar AM.

Ia berharap wanita yang terlihat dalam rekaman CCTV bersedia mengembalikan dompet tersebut. “Kami hanya ingin barang itu kembali. Ibu saya meminta agar kejadian ini diviralkan supaya pelakunya dapat ditemukan dan memiliki niat baik untuk mengembalikan,” imbuhnya.

Polisi Mulai Menyelidiki

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, Ipda Imam Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut. Namun, ia menegaskan akan segera menyelidiki kasus ini.

“Kami akan mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengidentifikasi orang-orang dalam rekaman CCTV, dan mencari keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian,” kata Imam saat dihubungi.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga barang berharga saat berada di tempat umum. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini, diharapkan dapat membantu pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penyebar Berita Bohong Dan Palsu

Pada 5 Desember 2024, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat informasi palsu yang beredar luas di platform digital.

Pelaku penyebar berita bohong tersebut diketahui telah menyebarkan informasi palsu yang dapat meresahkan masyarakat. Berita yang tersebar di media sosial tersebut mengandung unsur fitnah yang dapat menimbulkan ketakutan dan kebingungan di kalangan publik. Kasus ini menjadi sorotan karena dampak dari penyebaran hoaks dapat menyebabkan kerusakan sosial dan psikologis yang besar di masyarakat.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memerangi penyebaran hoaks dan informasi palsu yang semakin marak di dunia digital. Penyebaran berita bohong sering kali menjadi alat untuk menyebarkan kebencian, memecah belah persatuan, dan merusak kedamaian masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks akan dilakukan dengan tegas.

Pelaku yang diamankan oleh Polda Kepri dijerat dengan beberapa pasal terkait dengan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Polda Kepri juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Mengingat mudahnya informasi tersebar di dunia maya, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dan bijak dalam menerima dan membagikan berita agar tidak menjadi bagian dari penyebaran hoaks. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Gerombolan Remaja Lempar Batu hingga Lukai Pemotor di JJLS Planjan, Ditangkap Warga

Gunungkidul – Keramaian terjadi di Polsek Saptosari saat warga menyerahkan pelaku kejahatan jalanan di jalur jalan lintas selatan (JJLS). Kejadian ini menjadi viral di media sosial, dan pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa insiden ini adalah buntut dari pelemparan batu di Planjan, Saptosari, yang melibatkan 12 pelajar.

Sebuah unggahan di akun Instagram @gedanggoreng81new menggambarkan kejadian pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 16.00, di mana sekelompok remaja menyerang seorang pengendara sepeda motor asal Desa Planjan menggunakan pedang. Korban mengalami luka di dahi kanan dan segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Delapan pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat.

Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (16/11/2024) di JJLS Planjan, Saptosari, Gunungkidul. Menurut Suyanto, insiden bermula saat korban, F (14), warga Kedung, Karangtengah, Wonosari, bersama empat rekannya pulang dari pantai selatan Gunungkidul sekitar pukul 11.30 WIB. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan pelaku yang kemudian melempari mereka dengan batu, menyebabkan luka di dahi korban.

Beruntung, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku. “Warga kami sangat reaktif. Ketika mengetahui kejadian tersebut, mereka langsung mengejar pelaku yang sempat bersembunyi di gang karena kehabisan bahan bakar motor. Pelaku berhasil diringkus dan diserahkan kepada kami,” ujar Suyanto.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 12 pelajar yang terlibat dalam insiden tersebut. “Kami berhasil menangkap 12 anak dari berbagai sekolah di wilayah Bantul, baik negeri maupun swasta. Mereka semua masih berstatus pelajar,” jelas Suyanto.

Korban, F, segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka parah di wajahnya, dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda untuk penanganan lebih lanjut.

Mengenai motif serangan, Suyanto mengungkapkan bahwa tidak ada perseteruan sebelumnya antara pelaku dan korban. Rombongan pelaku mengaku melakukan aksi tersebut secara acak. “Mereka tidak mengenal korban dan mengaku melakukan penyerangan secara acak. Mereka juga tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi tersebut,” kata Suyanto.

Selain itu, kelompok pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Kapanewon Tanjungsari. Polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan Polsek Tanjungsari untuk menangani kasus ini secara menyeluruh. “Kami berkoordinasi dengan Polsek Tanjungsari karena ada satu TKP di sana dengan modus operandi yang sama. Setelah berpapasan di Tanjungsari, pelaku menyerang korban di sana, kemudian melanjutkan perjalanan ke Planjan dan melakukan pelemparan batu,” tutupnya.