Tag Archives: Jakarta Barat

https://truereligionjeansoutlet.net

Penemuan Mengejutkan di Kali Angke: Mayat Pria Ditemukan di Tengah Tumpukan Sampah

Petugas Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dikejutkan oleh penemuan mayat saat sedang menjalankan tugas rutin mengangkut sampah di Kali Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis pagi. Mayat pria yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan itu terjerat di antara tumpukan sampah yang akan dimuat ke truk pengangkut. Penemuan ini pertama kali disampaikan oleh Angga Saputra, salah satu petugas kebersihan yang berada di lokasi saat kejadian.

Angga menjelaskan bahwa tubuh korban sudah terlihat membiru dan membengkak, menunjukkan bahwa jasad tersebut kemungkinan telah terendam air lebih dari satu hari. Ia menduga korban adalah seorang pria dewasa. Setelah menemui penemuan yang mengejutkan itu, Angga langsung segera memindahkan mayat ke pinggir kali dan menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan sekitar pukul 09.00 WIB segera turun ke lokasi. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengonfirmasi bahwa petugas telah memulai penyelidikan dan masih dalam proses verifikasi identitas atau autopsi korban. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum berhasil mengungkap dari identitas korban.

Penemuan mayat ini menambah daftar yang panjang dari kasus serupa yang terjadi di aliran sungai Jakarta. Polisi terus menyelidiki penyebab kematian dan latar belakang dari korban untuk mengungkap lebih lanjut mengenai peristiwa ini.

Pelaku Pelecehan di Grogol Petamburan Akhirnya Ditangkap Warga

Seorang pria berinisial SO (51) diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam periode November hingga Desember 2024.

Peristiwa mencurigakan terjadi pada Rabu (4/12) ketika ibu korban melihat seorang pria memasuki kamar anaknya. Setelah mengetuk pintu berkali-kali tanpa jawaban, ia akhirnya mendobraknya dan mendapati SO yang segera berpura-pura merapikan pakaiannya untuk menghindari kecurigaan. Meskipun saat itu tidak ada tindak lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan. Namun, keluarga korban belum langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan. Namun, pada Senin (31/3) sekitar pukul 21.00 WIB, ia tanpa sengaja berpapasan dengan korban, kakak korban, dan ibu korban. Menyadari keberadaan pelaku, kakak korban langsung berteriak hingga warga sekitar menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Grogol Petamburan.

Akibat perbuatannya, SO kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Metro Jakarta Barat Tegas Larang Konvoi dan Petasan di Bulan Ramadhan

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan larangan konvoi serta pembakaran petasan di jalan raya setelah mengamankan 200 remaja yang melakukan aksi tersebut di Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Cengkareng, pada Rabu (26/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Meskipun tidak ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya, pihak kepolisian tetap mengingatkan agar kegiatan semacam ini tidak dilakukan karena berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di bulan Ramadhan. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama.

Dalam peristiwa tersebut, polisi membubarkan kelompok remaja yang berjumlah sekitar 200 orang dan mengamankan 15 petasan kembang api serta 10 bendera yang mereka bawa. Saat patroli tiba di lokasi, rombongan remaja terlihat sedang berkonvoi, mengibarkan bendera kelompok, serta menyalakan petasan di tengah jalan. Untuk mencegah kemungkinan timbulnya gangguan ketertiban yang lebih besar, pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan membubarkan mereka dan mengimbau agar kembali ke rumah masing-masing.

AKBP Hari Agung Julianto juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Jika menemukan kejadian serupa, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya aksi serupa dan memastikan bulan Ramadhan berlangsung dengan aman serta kondusif bagi seluruh warga.

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Ganja Sumatera-Jakarta, 34 Kg Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memasok ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/3), petugas mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu. Lima tersangka berinisial I, RR, S, P, dan R ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jakarta. Barang bukti pertama ditemukan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan satu kilogram ganja yang disita. Selanjutnya, petugas mengamankan tiga kilogram ganja serta hampir tujuh gram sabu di sebuah kontrakan di Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan terbesar dilakukan di lokasi ketiga di kawasan Pinangsia, di mana petugas menemukan 30 kilogram ganja yang dikemas dalam dua karung hijau.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pertama, I, di Jalan Gunung Sahari. Dari hasil interogasi, petugas menemukan indikasi keberadaan narkotika lainnya di sebuah kontrakan di Pinangsia. Penggerebekan di lokasi tersebut mengungkap lebih banyak barang bukti hingga total mencapai 34 kilogram ganja.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di ibu kota. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu mencegah penyebaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Kasus Pelecehan di SMK PGRI 5 Kalideres, DPRD DKI Desak Pengusutan Tuntas

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMK PGRI 5 Kalideres, Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa kejadian ini sangat disayangkan karena telah menyebabkan trauma bagi para korban. Justin mengaku menerima laporan bahwa pelecehan tersebut diduga menimpa 40 siswi, sehingga ia menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah terkesan lambat dalam menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut agar korban mendapatkan keadilan. Selain itu, ia meminta pihak sekolah bersikap kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum mengusut kasus ini serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Justin menegaskan bahwa siapa pun pelakunya, mereka tetap harus diproses secara hukum, karena pelecehan dalam bentuk apa pun adalah kejahatan yang harus ditindak tegas.

Ia juga memastikan bahwa Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta akan mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus ini. Menurutnya, meskipun hanya ada satu korban yang melapor, hal tersebut tetap tidak bisa diabaikan dan para pelaku harus tetap ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat telah melakukan evaluasi bersama Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta kepolisian. Kepala Sudindik Wilayah I Jakbar, Diding Wahyudin, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil orang tua, siswa, serta guru yang diduga sebagai pelaku. Oknum guru yang terlibat telah mengundurkan diri dari sekolah setelah membuat surat pernyataan, namun proses hukum terhadapnya tetap harus berjalan guna memberikan keadilan bagi para korban.

Polsek Tamansari Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 1 Masih Buron

Jakarta Barat, 14 Desember 2024 – Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masing-masing berinisial MFR dan JN. Namun, satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini masih dalam pengejaran, dan kini menjadi buron pihak kepolisian.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Kompol Suparmin, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan setelah MFR tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkir kos-kosan, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 7 Desember 2024. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci T yang digunakan pelaku untuk membuka kunci motor yang dicuri.

Barang Bukti yang Ditemukan

Kompol Suparmin menjelaskan, setelah MFR ditangkap, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti yang penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, celana pendek hitam, dan topi hitam bertuliskan Hurley. Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan MFR dalam aksi pencurian yang meresahkan warga sekitar.

“Setelah berhasil menangkap MFR, kami melanjutkan penyelidikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh pelaku. Hal ini mengarah pada penangkapan JN, yang diduga terlibat dalam kasus serupa,” jelas Kompol Suparmin.

Penangkapan Pelaku Lainnya

Berkat pengakuan MFR, tim kepolisian berhasil melacak JN dan menangkapnya dalam waktu singkat. JN teridentifikasi sebagai pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di area yang sama. Polisi kini terus berusaha memburu satu pelaku lainnya yang masih buron, berinisial R, yang juga terlibat dalam aksi pencurian yang sama.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kompol Suparmin mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan mereka dalam kondisi terkunci dengan baik. Peningkatan jumlah kasus pencurian kendaraan bermotor membuat aparat kepolisian semakin giat melakukan pengawasan dan penindakan.

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan aman. Jika ada kegiatan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mencegah aksi kejahatan lebih lanjut,” tegas Suparmin.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

MFR dan JN kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya yang masih beroperasi di Jakarta Barat.

Pentingnya Kerja Sama Masyarakat dan Polisi

Dengan meningkatnya jumlah kasus pencurian kendaraan, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Selain peran aktif polisi, partisipasi warga sangat penting untuk menjaga keamanan bersama. Keamanan lingkungan yang kondusif hanya dapat tercapai jika ada kerja sama yang erat antara masyarakat dan aparat kepolisian.