Rumah Kevin Andrean Terendam Banjir Lagi, Kini Hingga Lantai 2

Rumah aktor Kevin Andrean yang terletak di Vila Nusa Indah, Gunung Putri, Jawa Barat, kembali diterjang banjir besar pada tahun 2025. Sebelumnya, rumah tersebut juga mengalami kejadian serupa pada tahun 2020.
Kevin menceritakan bahwa banjir kali ini menggenangi rumah hingga mencapai lantai dua. Dampak dari kejadian ini cukup parah, dengan berbagai kerusakan yang terjadi pada rumahnya. Hingga kini, Kevin masih sibuk membersihkan rumah yang penuh dengan lumpur akibat terendam air bah tersebut.

“(Kegiatan saya) Bersih-bersih rumah. Kemarin, kami terkena musibah banjir besar, kebetulan Bekasi juga kena banjir. Rumah kami dan rumah ibu tenggelam hingga satu lantai, rusak parah, atapnya juga ikut hancur karena terendam air,” ujar Kevin ketika diwawancarai di Studio Rumpi No Secret Trans TV pada Rabu (26/3/2025).

Terkait kondisi rumahnya di Vila Nusa Indah, Kevin menjelaskan bahwa banjir kali ini mencapai ketinggian 4,5 meter.

“Update-nya masih penuh dengan lumpur. Banjir kali ini sangat parah, sampai lantai satu sama sekali tidak terlihat, sementara lantai dua pun terendam. Masih banyak yang harus dibersihkan,” jelasnya.

Kevin juga membandingkan perbedaan antara banjir yang terjadi pada 2025 dan 2020, yang menurutnya kali ini jauh lebih parah.

“Betul, kali ini lebih parah dari 2020. Banjir di 2020 hanya sampai lantai satu, tetapi kali ini sampai lantai dua. Ini memang sangat parah,” tambah Kevin.

Kevin juga menceritakan kesulitan yang dihadapinya ketika rumahnya terendam banjir. Dia sempat terisolasi dan tidak bisa beraktivitas dengan normal.

“Tidak bisa ke mana-mana, tidak ada listrik, tidak ada air. Banjir parah memang membuat kita tidak bisa melakukan apa-apa. Depan rumah masih penuh dengan lumpur, kedalamannya sampai ke dengkul. Memang perlu penanganan dari pihak luar,” tambahnya.

Kerugian material yang dialami pun cukup besar, mencakup kerusakan pada perabotan rumah.

“Plafon sudah rusak, AC terendam, semuanya di lantai satu sudah tenggelam. Tidak ada yang bisa diselamatkan, sofa dan perabotan lainnya sudah hancur,” jelas Kevin.

Di akhir wawancara, Kevin berharap agar ada perhatian lebih dari pemerintah daerah atau pusat untuk membantu warga sekitar, terutama di wilayah Jatiasih dan Vila Nusa Indah, yang membutuhkan bantuan pasca-banjir.

“Semoga ada bantuan dari pemerintah. Warga Bekasi dan sekitar, khususnya Jatiasih dan Vila Nusa Indah, sangat membutuhkan pertolongan. Masih banyak yang perlu dibantu,” tutup Kevin.

Kevin juga berharap penanganan bencana banjir bisa lebih baik di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang.

Hasil Labfor Kematian Mahasiswa UKI Telah Diterima, Polisi Masih Dalami Kasus

Polres Metro Jakarta Timur telah menerima hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko (22), secara lisan. Namun, hasil autopsi secara resmi masih dalam proses dan akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan penyebab pasti kematian. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa hasil labfor akan diserahkan kepada tim autopsi guna memperjelas kronologi kejadian.

Nicolas menegaskan bahwa lamanya proses pemeriksaan disebabkan oleh banyaknya aspek yang harus dianalisis dalam penyelidikan forensik. Tidak ada unsur kesengajaan untuk mengulur waktu, tetapi metode Scientific Crime Investigation (SCI) memerlukan ketelitian untuk mengungkap penyebab kematian secara akurat. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi digital forensik terkait rekaman CCTV, analisis jaringan, histopatologi, toksikologi, serta uji DNA. Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena kompleksitas setiap analisis.

Dalam penyelidikan ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk patahan pagar besi, botol bekas minuman keras, dan rekaman CCTV. Setelah barang bukti terkumpul, kepolisian akan meminta keterangan dari para ahli guna mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang kejadian ini. Sejauh ini, 39 saksi telah diperiksa, terdiri dari 24 mahasiswa UKI, satu warga umum, pihak keluarga korban, serta lima petugas keamanan yang saat kejadian berada di lokasi. Selain itu, tiga saksi dari pihak UKI, termasuk pihak rektorat dan otoritas kampus, serta enam tenaga medis yang menangani korban di RS UKI juga turut dimintai keterangan.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dengan pendekatan ilmiah. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta yang jelas terkait kasus ini agar penyebab kematian Kenzha Erza Walewangko dapat terungkap secara transparan.

Teror Perampasan di Menteng: Korban Diancam, iPhone 11 Dirampas

Seorang pria berinisial R menjadi korban perampasan ponsel di area pom bensin Jalan Theresia, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (24/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Insiden bermula ketika korban tengah menemani keponakannya mengurus visa. Setelah selesai, korban berencana mencari makan dengan mobilnya. Namun, di sekitar Bundaran HI, kendaraan korban dihentikan oleh sekelompok pelaku yang berjumlah sekitar enam orang, salah satunya dikenali oleh saksi.

Salah satu pelaku mulai menggedor pintu mobil dengan keras, membuat korban panik dan memilih melarikan diri menuju lokasi kejadian dengan harapan bisa menghindari mereka. Namun, upaya tersebut gagal karena para pelaku tetap mengejarnya menggunakan sepeda motor dan terus menempel di belakang kendaraannya. Sesampainya di tempat kejadian, para pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara menendang kaca spion dan menggedor pintu mobil secara agresif hingga korban tak memiliki jalan keluar.

Tak hanya melakukan intimidasi secara fisik, para pelaku juga mengancam korban dengan kekerasan, bahkan mengatakan bahwa mereka akan mencelakai keluarganya jika ia berani melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Dalam situasi yang semakin mencekam, para pelaku akhirnya merampas ponsel milik korban, yang diketahui merupakan iPhone 11, sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saat ini, kasus perampasan tersebut telah ditangani oleh Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian terus mendalami kejadian ini guna mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan jalanan yang semakin nekat dan berani beraksi di lokasi-lokasi strategis.

Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang

Warga sekitar Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikejutkan dengan penemuan jasad bayi perempuan di antara tumpukan sampah pada Selasa (25/3). Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang tukang angkut sampah berinisial L (53) sekitar pukul 07.40 WIB. Saat itu, saksi sedang bekerja seperti biasa hingga menemukan benda mencurigakan berupa kain handuk berwarna merah jambu. Merasa ada yang tidak beres, ia pun membuka kain tersebut dan terkejut saat melihat sesosok bayi dalam kondisi tidak bernyawa.

Berdasarkan pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, bayi tersebut ditemukan tanpa pakaian dan terbungkus handuk dalam posisi telungkup miring ke kanan. Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah penemuan, jasad bayi malang itu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Dari hasil pemeriksaan awal, belum dapat dipastikan apakah bayi tersebut meninggal saat dilahirkan atau menjadi korban tindakan kekerasan.

Saat ini, pihak kepolisian dari Polsek Tanah Abang tengah menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi juga akan menggali keterangan dari warga sekitar guna mencari petunjuk yang bisa mengarah pada pelaku. Penemuan jasad bayi di tempat sampah ini tentu mengundang keprihatinan banyak pihak, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepedulian terhadap perlindungan anak. Diharapkan, pelaku segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

NTB Siapkan SOP Evakuasi Wisatawan untuk Hadapi Bencana Alam

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah merancang prosedur operasional standar (SOP) sebagai pedoman mitigasi dan evakuasi wisatawan saat bencana alam terjadi. Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, menuturkan bahwa gempa bumi berkekuatan 6,4 magnitudo yang mengguncang Pulau Lombok pada 29 Juli 2018 menjadi pengalaman berharga dalam pengelolaan pariwisata di daerah tersebut. Kejadian tersebut membuat pemerintah menyadari pentingnya memiliki SOP yang jelas agar evakuasi wisatawan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.

Sebagai wilayah kepulauan dengan destinasi wisata beragam, mulai dari pantai hingga pegunungan, NTB kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun, gempa bumi yang terjadi delapan tahun lalu menyebabkan banyak wisatawan mengalami trauma dan memilih meninggalkan NTB demi keamanan. Saat itu, belum ada panduan khusus untuk menangani evakuasi di lokasi wisata, sehingga situasi menjadi semakin rumit. Gita menekankan bahwa dalam kondisi darurat, keselamatan wisatawan harus menjadi perhatian utama, sama seperti masyarakat setempat.

Penyusunan SOP ini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Kolaborasi dengan agen perjalanan, hotel, asuransi, dan maskapai penerbangan sangat diperlukan agar proses evakuasi bisa berjalan dengan lancar. Dengan adanya prosedur mitigasi yang lebih terstruktur, wisatawan yang berkunjung ke NTB akan merasa lebih aman dan terlindungi. Kebangkitan sektor pariwisata NTB sendiri mulai terlihat sejak ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 2022, yang memberikan harapan baru bagi industri pariwisata di daerah tersebut.

Tas Wanita Hilang Saat Jenguk Suami di Rumah Sakit Bogor, Pelaku Ditangkap

Seorang wanita berinisial NN (59) melaporkan bahwa tas miliknya dicuri saat berada di rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, pada saat ia sedang menjenguk suaminya yang sedang dirawat.

“Korban sedang menunggu suaminya yang dirawat inap dan tiba-tiba melihat tasnya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap Kanit Reskrim Cibinong, AKP Yunli Pangestu, kepada wartawan pada Selasa (25/3/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/3), saat korban berada di Ruang Flamboyan rumah sakit.

“Korban berteriak dan meminta bantuan kepada petugas keamanan, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh satpam rumah sakit,” jelas Yunli.

Pelaku, seorang pria berinisial DN (35) yang berasal dari Bojonggede, sempat dibawa ke Polsek Cibinong, namun korban memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Barang bukti berupa tas sudah diserahkan kepada korban. Kemudian dilakukan mediasi antara keduanya,” tambahnya.

Korban tidak melanjutkan kasus ini karena fokus merawat suaminya yang sedang sakit. Pelaku hanya diamankan selama 1×24 jam.

Vonis Seumur Hidup untuk Dua Anggota TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental

Dua anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemilik rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1). Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta terlibat dalam penadahan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 480 ke-1 KUHP yang mengatur tentang penadahan. Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang juga mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL. Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari jabatannya di TNI AL karena terlibat dalam tindakan penadahan.

Sidang vonis berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman, serta dua hakim anggota, Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam kasus penadahan kendaraan terkait penembakan bos rental mobil tersebut. Selain itu, Bambang dan Akbar juga didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Kasus Penganiayaan ART di Pulogadung, Polisi Periksa Saksi dan Bukti CCTV

Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) yang diduga dilakukan oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta Timur. Untuk mengungkap kasus ini, kepolisian telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta seorang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan kepolisian juga berkoordinasi dengan Polres Banyumas, mengingat korban saat ini sedang berada di kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri. Dugaan penganiayaan ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dengan kondisi tubuh penuh lebam, yang menimbulkan kecurigaan dari keluarga dan tetangganya. Kejadian ini kemudian menjadi viral dan kini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam perkembangan penyelidikan, kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Namun, pengacara dari pihak terduga pelaku mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua guna memastikan kasus ini terus berjalan. Selain itu, kepolisian juga bekerja sama dengan ahli psikologi dan rumah sakit di Banyumas untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah video korban beredar luas di media sosial, termasuk diunggah oleh anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Berdasarkan informasi yang beredar, keluarga korban sempat diminta uang tebusan sebesar Rp5 juta agar S bisa pulang ke rumah. Setelah menerima laporan dari keluarga, kasus ini kini juga ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Korban telah dibawa ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Laporkan Warganet, Penyalahgunaan Narkoba Oknum Satpol PP Cianjur Terungkap

Tindak penyalahgunaan narkoba oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur akhirnya terungkap berkat laporan warga di media sosial. PNS yang dikenal dengan inisial A kini tengah menjalani pemeriksaan di BNNK Cianjur.

Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa A, yang merupakan staf di Satpol PP, awalnya dipancing untuk bertemu di kawasan Jalan Siliwangi setelah mendapat laporan dari media sosial yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sering mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Kami sengaja mengajak A bertemu di lokasi tersebut karena saat kami datang ke rumahnya tidak ada, dan laporan dari media sosial menyebutkan dia sering menggunakan narkoba,” kata Djoko pada Jumat (21/3/2025).

Setibanya di lokasi yang dijanjikan, A langsung diamankan oleh tim Satpol PP dan BNNK Cianjur.

“Begitu A datang, kami langsung berkoordinasi dengan BNNK untuk mengamankannya dan melakukan tes urine,” tambahnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa A positif mengonsumsi narkoba. Ia pun segera diserahkan kepada pihak BNNK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah tes urine, hasilnya positif. Kami langsung serahkan kepada BNNK Cianjur,” lanjut Djoko.

Menurut Djoko, tes urine dan tindakan penyerahan A ke BNNK menunjukkan bahwa Satpol PP Cianjur serius dalam menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Ini merupakan respons kami terhadap laporan yang masuk, dan kami tidak akan menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum. Bahkan, ini juga merupakan instruksi langsung dari Bupati untuk mengambil tindakan,” tegasnya.

Arum Sari Kusuma Wardani, Katim Pencegahan BNNK Cianjur, mengungkapkan bahwa A tidak hanya terbukti mengonsumsi sabu, tetapi juga obat-obatan terlarang lainnya seperti benzo dan amfetamin.

“A mengakui telah menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang sejak 2016. Terakhir kali dia mengonsumsi narkoba tiga hari yang lalu, di rumahnya,” kata Arum.

Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang. “Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Djoko menambahkan bahwa A berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian sebagai PNS, tergantung pada hasil kajian dari BKPSDM atau BKD.

“Setelah kejadian ini, kami juga melakukan pembinaan kepada seluruh anggota Satpol PP untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas Djoko.

ART Ditangkap Setelah Curi Barang Antik Majikan Selama Berbulan-Bulan

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) ditangkap polisi atas dugaan pencurian barang antik bernilai puluhan juta rupiah milik majikannya, GW (50), di Jagakarsa, Jakarta Selatan. ATJ diduga telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2024 sebelum akhirnya diringkus di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (23/3/2025). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, yang menyebut bahwa ATJ memanfaatkan ketidakhadiran majikannya untuk mencuri barang-barang berharga secara bertahap.

GW, yang diketahui lebih sering tinggal di Depok, baru menyadari kehilangan koleksi barang antiknya setelah melakukan pengecekan di rumahnya. ATJ memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengambil barang-barang dari gudang penyimpanan dan menjualnya kepada seseorang berinisial K. Modus yang digunakan adalah menjual barang antik satu per satu kepada pembeli secara daring dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, yaitu berkisar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Padahal, menurut GW, nilai barang-barang tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah karena merupakan koleksi berharga.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik, serta satu jam bandul besar berbahan kayu. Kini, ATJ harus menghadapi proses hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung hukuman maksimal tujuh tahun penjara.